KOMPAS.com - Regional |
Ketua Forsil Ditahan, Polda Lampung Didemo Posted: 25 Apr 2013 08:44 AM PDT BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Sekitar 100 warga, aktivis sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan petambak plasma berunjuk rasa di depan Markas Polda Lampung, Kamis (25/4/2013) sore. Mereka menuntut dibebaskannya Ketua Forsil Petambak Central Pertiwi Bahari, Cokro Edi Prayitno. Para pengunjuk rasa yang menamakan diri sebagai massa Gerakan Rakyat Lampung dan Aliansi Pro Demokrasi ini, meminta polisi tidak mengorbankan dan mengkriminalkan petambak plasma dalam konflik kemitraan yang terjadi di tambak CPB di Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung. Sejumlah pengunjuk rasa mengenakan kostum pocong sebagai simbol matinya penegakan hukum berkeadilan. Mereka juga membawa poster-poster bertuliskan "stop kriminalisasi terhadap petambak", "hentikan premanisme di tambak" dan "PT CPB dalang aksi premanisme terhadap petambak". Abu Hasan, dari Gabungan Petani Lampung, dalam unjuk rasanya mengatakan, tindakan penangkapan terhadap Cokro Edi dan salah satu pengurus Forsil lainnya, yaitu Edi Gading, oleh polisi adalah bentuk intimidasi terhadap petambak plasma CPB yang tengah mengkritisi soal kemitraan dengan perusahaan. "Kepolisian harus bersikap netral. Kalau perusahaan yang salah, tangkap juga dong perusahaan. Jangan rakyat (petambak plasma) yang selalu dijadikan kambing hitam," ujarnya. Heri Usman dari Aliansi Pro Demokrasi menambahkan, penangkapan Cokro Edi sangat menyinggung rasa keadilan. "Karena, Forsil dan P2K (Petambak Peduli Kemitraan) yang terlibat dalam tragedi Bratasena itu sebetulnya merupakan korban dari intrik-intrik yang dilakukan perusahaan," ujarnya. Darsono (43), petambak dari Kampung Bratasena Adiwarna mengatakan, polisi seperti berpihak ke satu pihak saja dalam pengungkapan kasus bentrokan di tambak Bratasena. Fakta-fakta lainnya, misalnya, bahwa pihak perusahaan turut mengerahkan massa sebelum bentrokan terjadi, lalu karyawan CPB dan P2K diperintahkan menghadang Ketua Forsil, diabaikan oleh penyidik. "Ada konspirasi, disiapkan matang. Sebelum kejadian, massa mereka (P2K dan karyawan CPB) memutus jalan dan membuat alat-alat untuk perang seperti ketapel dari besi. Peluru nya dari baut-baut. Mereka yang menyerang dulu dengan ini. Kawan luka-luka, lalu berupaya membalas untuk mempertahankan diri," tutur Sugianto (37), petambak plasma lainnya menceritakan peristiwa bentrokan 12 Maret silam. |
Pria Ini Curi Sepeda demi Biaya Syukuran Anak Posted: 25 Apr 2013 08:37 AM PDT Pria Ini Curi Sepeda demi Biaya Syukuran Anak Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Kamis, 25 April 2013 | 15:37 WIB YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bapak dua anak harus meringkuk di sel Polsek Sleman karena tertangkap mencuri satu sepeda lipat pada Selasa (23/4/2013) siang. Ari (40), warga Klaten diamankan petugas saat berusaha melarikan diri dengan menumpangi bus setelah mencuri sepeda di Pisangan, Tridadi, Sleman. Tersangka mengaku nekat mencuri sepeda karena membutuhkan biaya untuk acara syukuran anak keduanya yang baru berusia satu tahun. "Di rumah Klaten akan ada acara anak saya berjalan pidhak siti jadi butuh biaya," terangnya saat ditemui di sel Polsek Sleman, Kamis (25/4/2013). Selain itu, ia juga mengaku niat awalnya mencari pekerjaan di Magelang, namun karena tidak mendapat kerjaan ia lantas memutuskan untuk pulang. Sampai di Jalan Magelang-Yogya, Ari memutuskan untuk turun dari bus dan berjalan kaki. Saat memasuki kampung Pisangan, Tridadi, Sleman ia melihat sepeda di depan rumah, ia lantas terbersit untuk mencuri. "Awalnya tidak ingin mencuri, tetapi mencari kerja. Hanya saat melihat ada sepeda di depan rumah tiba-tiba langsung ingin mengambil begitu saja," ungkap Ari. Ari menambahkan, tanggal 22 April kemarin adalah hari ulang tahunnya. Rencananya perayaan akan dilakukan bersama dengan acara pidhak siti anaknya. Niat merayakan ulang tahun bersama keluarga sekaligus melihat anaknya pertama kali menginjak tanah, pupus sudah akibat tindak pencurian yang dilakukan. Kapolsek Sleman Kompol Tugiyat mengatakan, pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri dengan bus. Sewaktu bus berhenti di depan gedung Kejaksaan Sleman, tetangga korban yang sejak awal menguntit langsung meneriaki pelaku yang berada di dalam bus. "Mendengar teriakan, petugas yang saat itu sedang menjaga sidang lantas masuk ke bus dan mengamankan palaku beserta barang buktinya," tegasnya. Lebih lanjut Tugiyat mengungkapkan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda lipat. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan ancaman maksimal 5 tahun penjara. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Regional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan