KOMPAS.com - Nasional |
KPU Bangun Basis Data Bakal Caleg Posted: 25 Apr 2013 07:49 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum akan mengembangkan sistem basis data untuk bakal caleg dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Pengembangan itu bertujuan memberikan informasi terbuka bagi warga yang ingin mengetahui profil bakal caleg yang maju sebagai wakil daerah pemilihannya. Basis data ini juga dibuat untuk meminimalisir kecurangan yang mungkin dilakukan bakal caleg. "(Untuk saat ini) kami ingin menampilkan secara cepat dan itu baru daftar nama. Kami sedang melakukan verifikasi dan bisa saja nanti ditambahkan, mungkin foto atau keterpenuhan syaratnya," kata Anggota KPU Arief Budiman, saat dihubungi, Kamis (25/4/2013). KPU, ujar dia, saat ini masih fokus terhadap proses verifikasi berkas bakal caleg yang telah masuk ke KPU. Seperti diketahui, hingga batas terakhir penyerahan berkas bakal caleg, Senin (22/4/2013), KPU telah menerima 6.576 berkas nama bakal caleg dari 12 partai politik. Sehingga, proses pemutakhiran data bakal caleg belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. "Kami masih melakukan pemeriksaan dan yang terpenting harus segera jadi daftar nama itu," ujar Arief. Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dari 6.576 berkas bakal caleg yang diterima KPU, sebanyak 2.434 orang di antaranya merupakan bakal caleg perempuan. "Bakal caleg laki-laki 4.142 orang," kata Husni, Senin (22/4/2013). Dari 12 partai politik yang ada, hanya delapan partai yang menyerahkan bakal caleg 100 persen atau 560 orang, yaitu Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PAN, PPP, PKB, dan Partai Demokrat. "Sementara empat partai yang mengajukan bacaleg kurang dari 100 persen jumlah kursi yakni PDIP, PKS, PKPI, dan PBB," ujarnya. Husni menyebutkan PKS menyerahkan berkas 492 bakal caleg, terdiri dari 299 laki-laki dan 193 perempuan. Lalu, PKPI sebanyak 512 bakal caleg dengan komposisi 326 laki-laki dan 186 perempuan. Adapun, PDI-P sebanyak 540 bacaleg, terdiri dari 349 laki-laki dan 191 perempuan. Terakhir, PBB mengajukan 552 bacaleg, terdiri dari 344 laki-laki dan 208 perempuan. Setelah masa penyerahan berkas bakal caleg selesai, KPU akan melakukan verifikasi berkas bakal caleg tersebut. Proses verifikasi akan berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 23 April hingga 6 Mei 2013. Hasil verifikasi tersebut akan diumumkan kepada partai politik pada 7-8 Mei 2013. Setelah hasil verifikasi diumumkan, partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas daftar calegnya. Batas waktu yang diberikan KPU untuk masa perbaikan itu adalah 9-22 Mei 2013. Verifikasi atas perbaikan daftar calon dilaksanakan dari 23 Mei sampai 29 Mei 2013. Penyusunan dan penetapan DCS dilakukan pada 30 Mei sampai 12 Juni 2013. Sementara pengumuman daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2014 dilaksanakan antara 13-17 Juni 2013. Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014 Editor : Palupi Annisa Auliani |
KPU Janji Tindak Tegas Caleg Ganda Posted: 25 Apr 2013 06:04 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum telah mempublikasikan 6.576 nama bakal caleg dari 12 partai politik yang akan maju dalam Pemilu 2014. Namun rupanya dari ribuan nama itu ada nama bakal caleg yang kedapatan ganda, muncul di dua partai politik. KPU pun dalam waktu dekat akan segera mengambil langkah tegas menindak bakal caleg itu. Nama satu bakal caleg yang sudah ketahuan muncul di dua partai itu adalah Tabrani Syabirin. Dia tercatat menjadi bakal caleg di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerakan Indonesia Raya. Di partai pimmpinan Megawati Soekarnoputri, Tabrani maju dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII dengan nomor urut 7. Dapil ini mencakup wilayah Kabupaten Purwakarta dan Karawang serta Kota dan Kabupaten Bekasi. Sementara di Partai Gerindra, Tabrani bertarung dari dapil Banten II yang mencakup wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon, dengan nomor urut 2. Anggota KPU Arief Budiman menyatakan akan mengambil langkah tegas Tabrani atas temuan ini. "Kami akan memberitahu partai jika ada kadernya yang maju dari partai lain," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/4/2013). Arief menuturkan, langkah tegas yang dimaksud adalah pencoretan nama Tabrani sebagai bakal caleg. Tapi, langkah KPU akan dilakukan bila kedua partai tak lebih dulu menindak Tabrani. "Nantinya kan mereka (partai politik, red) melakukan perbaikan. Kalau masih ada juga nama ganda maka kami akan coret nama tersebut dari daftar, karena tidak boleh ada keterwakilan ganda," ujarnya. Saat ini KPU sedang melakukan verifikasi atas daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2014, sebelum masuk tahap perbaikan DCS. "Kalau sudah 14 hari kami umumkan," ujar Arief. KPU, kata Arief, juga menampung laporan aduan yang diajukan masyarakat terkait track record bakal caleg. Peran aktif masyarakat diperlukan untuk meminimalisir bakal caleg yang memiliki rekam jejak buruk yang akan maju dalam pemilu mendatang. "Nanti pada saat DCS (selesai) kami buka laporan masyarakat. Pengumuman dari masyarakat itu untuk memberikan masukan," kata Arief. Meski demikian, ada mekanisme yang harus dipenuhi masyarakat ketika memberi informasi kepada KPU terkait nama bakal caleg tersebut. Harus diikutinya mekanisme tersebut, imbuh Arief, adalah untuk menghindari laporan palsu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Misalnya di dalam surat itu harus ada data diri seperti KTP atau kartu identitas. Kami tidak ingin seperti surat kaleng," ujar dia. Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014 Editor : Palupi Annisa Auliani |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan