KOMPAS.com - Nasional |
Posted: 25 Jan 2013 11:31 AM PST JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, menyatakan tidak gentar sedikitpun menghadapi Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, KPU siap meladeni gugatan Yusril yang berencana membawa masalah penetapan peserta Pemilu 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kita persilakan siapa pun untuk menggugat (lewat PTUN). Kita tak keberatan. Kita Siap," ujar Nurdin di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (25/1/2013). Selain siap meladeni Yusril, Nurdin pun menolak tudingan mantan Menteri Kehakiman itu jika KPU bersikap keras kepala menghadapi keberatan parpol. Menurutnya, KPU menghormati keberatan parpol dengan mempersilakannya mengajukan banding ke Bawaslu. "Secara prinsip kita menghargai (gugatan parpol). Kita tak halangi parpol itu buat menggugat. Itu artinya kita menghormati kan," pungkasnya. Sebelumnya, Yusril menilai, KPU keras kepala dalam menghadapi gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan 11 partai politik (parpol). Menurutnya, selama ini KPU bersikukuh tidak menerima bukti keberatan hasil verifikasi parpol peserta pemilu yang diajukan 11 parpol. Yusril pun mengancam akan membawa penyelesaian sengketa ini ke pengadilan jika tidak diindahkan KPU. Menurut Yusril, KPU seharusnya berpegang teguh pada peraturan nomor 5 tahun 2012 tentang pengesahan peserta dan partai yang tidak lolos. Peraturan itu memuat parpol yang tidak lolos dapat mengajukan banding ke Bawaslu. Namun, Yusril melanjutkan, hingga kini tidak ada niat baik KPU untuk menghormati peraturannya. KPU menurutnya memandang remeh sidang ajudikasi yang dilakukan Bawaslu. "Keputusan Bawaslu itu mengikat sehingga bilamana Bawaslu mengatakan 10 partai ditambah, ya harus di tambah jadi 11, 12, dan selanjutnya. Jangan keras kepala dan tidak menghormati Bawaslu," katanya. Selama ini, kata Yusril, KPU seolah-olah menyatakan 10 partai yang terdaftar dalam Pemilu 2014 itu sudah final sehingga hasil tersebut tidak akan berubah lagi. "Saya sedang siapkan gugatan guna meminta pengadilan membatalkan SK KPU yang meloloskan 10 partai ikut pemilu. Itu karena verifikasi yang dilakukan melanggar UU. Saya sudah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan," papar Yusril. "Kalau SK yang meloloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggung jawab, saya melakukan perlawanan yang sah dan konstitusional. Tak seorang pun secara hukum bisa menghentikan dan menghalangi perlawanan yang saya lakukan," tutup Yusril. Editor : Aloysius Gonsaga Angi Ebo |
Kapolri: Benda Diduga Bom di Bandara Tengah Diselidiki Posted: 25 Jan 2013 10:59 AM PST Kapolri: Benda Diduga Bom di Bandara Tengah Diselidiki Penulis : Sandro Gatra | Sabtu, 26 Januari 2013 | 01:36 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki temuan barang mirip bom di kargo pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat ( 25/1/2013 ). Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya. "Tentunya pengembangan selanjutnya penyelidikan. Sekarang sedang dilaksanakan Polda Metro," kata Kapolri sebelum menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/1/2013) malam. Sebelumnya, benda mirip bom itu ditemukan di kargo pesawat Bandara Soekarno-Hatta setelah melalui alat elektronik x-ray. Benda tersebut tersimpan di dalam paket dengan pengirim berinisial S dan A. Paket tersebut berisi barang-barang yang mirip dengan rangkaian bom seperti tabung, kabel, dan paku. Rencananya, paket akan dikirimkan untuk seseorang berinisial S ke alamat Ketanggan Gringsing, Batang, Pekalongan dan kepada A (Toko Ratu Tekstil) Jalan Raya Mandala Nomor 148 Merauke. Akhirnya, paket diledakkan oleh Satuan Gegana Polri. "Sudah dilakukan pemeriksaan dan disposal oleh Gegana. Disposal itu menimbulkan suara. Itu diduga bom oleh Gegana dan telah diurai. Pemicunya apa belum tahu," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius. Editor : Aloysius Gonsaga Angi Ebo |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan