Sindikasi welcomepage.okezone.com |
Pemerintah Segera Berlakukan Aturan Cukai Hasil Tembakau Posted: 13 Dec 2012 01:23 AM PST JAKARTA - Meski banyak pertimbangan, Pemerintah komitmen untuk menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191 tentang cukai hasil tembakau. Pasalnya, regulasi ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo sejak 23 November 2010, serta melewati masa transisi dua tahun. Disinyalir, negara bakal merugi bila aturan ini tidak diterapkan, karena negara berpotensi kehilangan sumber pendapatannya dari cukai rokok tambahan sekira Rp5 triliun-Rp10 triliun. Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono beralasan kepastian diberlakukannya PMK 191 masih membutuhkan proses pembuktian agar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak ada permasalahan di kemudian hari. "PMK 191 mulai di-enforce per November tahun ini. Langkah awalnya adalah melakukan penelitian adanya hubungan istimewa pada perusahaan hasil tembakau. Proses pembuktiannya tentu membutuhkan waktu karena penetapan adanya hubungan istimewa harus benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak boleh gegabah," kata Agung Kuswandono, saat dihubungi, Kamis (13/12/2012). Menurutnya, peraturan ini terkait dengan aspek hukum perusahaan-perusahaan hasil tembakau sehingga penerapannya harus hati-hati. "Ini berkaitan dengan aspek hukum perusahaan, jadi kita harus melaksanakan proses penelitian dengan sangat hati-hati dan taat asas," ujarnya. PMK 191 sendiri merupakan regulasi yang mengatur hubungan istimewa pengusaha pabrik hasil tembakau. Isi dari Peraturan ini merupakan kebijakan mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau. Jika PMK 191 ini terealisasi maka akan meningkatkan pendapatan negara dari cukai rokok sebesar Rp5-10 Triliun pertahun. Terkait hal ini, sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan rilis telah memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P), yaitu Rp131,2 triliun. Serta untuk 2013, DJBC menargetkan penerimaan dari bea cukai sebesar Rp151 triliun. "Total target penerimaan pajak kita Rp131 triliun, tapi sampai November kita sudah bisa melebihi target yaitu Rp133 triliun, dan meski sudah melebihi kita tidak santai, kita berupaya di angka Rp140 triliun, dan 2013 kita berharap bisa Rp151 triliun," kata Agung. Menurut Agung, sejak pencanangan reformasi birokrasi pada 2007, target yang ditetapkan oleh pemerintah melalui APBN untuk penerimaan bea cukai selalu bisa dicapai. Data DJBC per 30 November menyatakan bahwa realisasi bea masuk mencapai Rp25,7 triliun atau 103,87 persen dari target dalam APBN-P 2012, yaitu Rp24,7 triliun. Namun penerimaan dari bea keluar mengalami penurunan, yaitu baru sebesar Rp19,9 triliun atau 85,7 persen dari target APBN-P 2012, yaitu Rp23,2 triliun. Sementara untuk penerimaan cukai mencapai Rp87,5 triliun atau 105,1 persen dari APBN-P, yaitu Rp83,3 triliun. Dengan demikian bukan tidak mungkin apabila PMK 191 segera diberlakukan, maka target pendapatan negara dapat segera terwujud. (ade) |
Kisah Hidup dan Mati di Pesawat Posted: 13 Dec 2012 01:22 AM PST Kamis, 13 Desember 2012 - 16:22 wibMutya Hanifah - OkezoneSebagian besar orang pernah merasakan duka saat melakukan penerbangan. Bukan karena kecelakaan pesawat, melainkan meninggalnya salah seorang penumpang. Meskipun jarang, beberapa penumpang telah menyaksikan kematian juga kelahiran saat penerbangan. Hal ini terungkap dalam survei yang dilakukan oleh situs wisata, Wego. Laporan paling umum kematian di pesawat adalah serangan jantung. Bahkan, pernah ada pasangan pengantin baru yang mengalami serangan jantung ketika seluruh kru pesawat mendadak mengalami sakit perut akibat bakteri dan membuat panik penumpang lain. Melihat serangan jantung ternyata dapat membuat penumpang lain ikut trauma. Seorang wisatawan melihat penumpang wanita di dekatnya saat di pesawat meninggal karena serangan jantung, setelahnya dia mengalami trauma selama enam tahun. Untuk mengatasi kematian yang tak terduga ini, beberapa maskapai menyediakan kamar mayat di armadanya. Salah satunya adalah Singapore Airlines, yang memiliki kamar mayat di armada A340-500. Maskapai lain yang tidak memiliki fasilitas serupa, hanya memindahkan jenazah ke kursi cadangan dan ditutupi selimut hingga pesawat mendarat. Selain kematian, proses kelahiran juga sering terjadi di pesawat. Maskapai sebenarnya memiliki peraturan khusus bagi para penumpang yang tengah hamil, namun tak pelak beberapa bayi pernah lahir juga di pesawat. Salah satunya adalah penerbangan dari Darwin ke Sydney, dimana penerbangan tersebut terpaksa dialihkan karena seorang penumpangnya melahirkan di tengah perjalanan. Proses kelahiran itu dilakukan di lorong pesawat. Menurut peraturan PBB, bayi yang lahir di udara mengambil kewarganegaraan negara di mana pesawat tersebut terdaftar, namun juga tetap mempertimbangkan kebangsaan orangtua. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi welcomepage.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan