Ahad, 23 Disember 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Gunakan UU Pencucian Uang Menjerat Angie

Posted: 23 Dec 2012 08:54 AM PST

Korupsi

Gunakan UU Pencucian Uang Menjerat Angie

Penulis : Khaerudin | Minggu, 23 Desember 2012 | 23:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-  Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tak perlu ragu menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh.

Begitu KPK menemukan fakta yang tidak sesuai antara penghasilan yang sah dengan kekayaan Angelina Sondakh, saat itu juga seharusnya digunakan UU  Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Jika KPK temukan kejanggalan atau ketidakseimbangan antara penghasilan yang sah Angelina Sondakh seperti yang muncul dalam tuntutan KPK, seharusnya sejak awal digunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah di Jakarta Minggu (23/12/2012).

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terhadap Angelina Sondakh alias Angie, Kamis lalu, jaksa KPK hanya menuntut politikus yang juga mantan Puteri Indonesia tersebut dengan pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya jaksa memang menyebut ada ketidaksesuaian antara penghasilan sah Angie baik sebagai anggota DPR maupun orang yang sering tampil di televisi dan berbagai acara diskusi, dengan kekayaan yang dikuasainya.

Namun jaksa tak menggunakan pasal-pasal UU TPPU untuk menjerat Angie. Jaksa hanya menggunakan Pasal 18 UU Tipikor yang menyebutkan, harta kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi bisa dirampas oleh negara.

"Sekarang kita tinggal berharap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memaknai substansi yang ingin dicapai pada Pasal 18 UU Tipikor, bahwa ada pidana tambahan berupa perampasan aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi terdakwa," kata Febri.

Editor :

Tjahja Gunawan Diredja

Isu Perubahan Iklim Dimanipulasi

Posted: 23 Dec 2012 08:54 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah dituding telah menjual hutan kepada negara-negara kapitalis melalui proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation alias REDD.

Alih-alih memberikan kesempatan rakyat mengelola hutan, pemerintah malah menjadikan hutan di Jambi seluas 1,7 juta hektar sebagai salah satu proyek prioritas REDD.

Padahal, menurut Salamuddin Daeng dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, REDD tak lebih dari sebuah mega proyek pasar keuangan yang mengatasnamakan perubahan iklim.

"Melalui proyek REDD kapitalisme global dapat membentuk pasar keuangan derivatif baru dari isu iklim. Isu perubahan iklim dimanipulasi untuk mengeruk uang dari pasar keuangan," kata Salamuddin di Jakarta, Minggu (23/12/2012).

Selanjutnya, menurut Salamuddin, hutan Indonesia dijadikan komoditas perdagangan karbon oleh negara kapitalis, perusahaan multinasional, lembaga keuangan global, dan bank investasi internasional.

"Diperkiarakan sebanyak 70 persen hutan Indonesia tengah ditransaksikan pemerintah ke tangan korporasi global," katanya.

Menurut Salamuddin, negara-negara seperti Perancis, Norwegia, Inggris, Amerika Serikat dan Australia akan menggelontorkan dana sebesar 3,5 miliar dollar AS untuk menguasi hutan Indonesia melalui REDD plus.

"Untuk memperlancar mengemis modal asing tersebut, pemerintah terus menunjukkan keseriusan pada pihak internasional bahwa mereka telah bersungguh-sungguh dengan mengusir rakyat dari wilayah penghidupan mereka yang diklaim pemerintah sebagai hutan," kata Salamuddin.

Editor :

Tjahja Gunawan Diredja

Tiada ulasan:

Catat Ulasan