Rabu, 14 November 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Yenny Wahid Dilaporkan ke Polisi

Posted: 14 Nov 2012 12:45 PM PST

Dugaan Pemalsuan Surat

Yenny Wahid Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 15 November 2012 | 03:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB) Alexander Messakh melaporkan Zannuba AC Wahid atau Yenny Wahid dan Imron Rosyadi Hamid ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan. Hal itu dikatakan pengacara Alexander Messakh, Roder Nababan, Rabu (14/11/2012).

"Yenny Wahid mengatasnamakan Ketua Umum Partai PIB menandatangani surat permohonan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)," kata Roder.

Ia mengatakan, Yenny Wahid tidak tercantum sebagai Ketua Umum dan Imron Rosyadi Hamid juga bukan Sekjen Partai PIB. Oleh karena itu, keduanya dinilai tidak berhak menandatangani surat Partai PIB Nomor: 64/7/Surat-Partai PIB/DPN/2012 tertanggal 16 Juli 2012.

Surat tersebut berisi tentang permohonan perubahan AD/ART, lambang, nama partai, dan susunan kepengurusan yang diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM). Menurut Roder, pihak yang berhak menandatangani surat permohonan ke Kemenhuk dan HAM, yakni Nurmala Kartini Sjahrir sebagai Ketua Umum, dan Alexander Messakh, Sekjen Partai PIB.

"Jangankan pengurus, Yenny Wahid dan Imron Rosyadi tidak tercatat sebagai anggota Partai PIB," ujar Roder.

Berdasarkan laporan polisi nomor: TBL/ 3929/XI/2012/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 13 November 2012, Yenny Wahid dan Imron Rosyadi diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Roder menambahkan, pihaknya menyerahkan barang bukti berupa surat jawaban dari Kemenhuk dan HAM yang disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta tertanggal 12 November 2012 atas dasar surat gugatan nomor 143.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

Dipo Alam: Laporan ke KPK Ini Suara dari PNS

Posted: 14 Nov 2012 12:29 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Dipo Alam menganggap keberanian pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan praktik kongkalikong di instansi masing-masing merupakan kebangkitan PNS. Dia mengatakan, PNS selama ini tertekan oleh beberapa oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan di kementeriannya sendiri.

"Intinya adalah kebangkitan PNS sekarang, yang mereka selama ini tertekan oleh beberapa oknum di DPR dan juga di kementeriannya sendiri melalui staf khususnya. Ini momentumnya ada, setelah surat edaran 542, mereka melaporkan dan sekarang bertambah lagi," kata Dipo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/11/2012) malam.

Dia telah melaporkan ke KPK mengenai dugaan praktik kongkalikong penggerusan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) di instansi pemerintah. Dipo mengaku melaporkan tiga kementerian dengan menyertakan dokumen-dokumen pendukung. Namun, ia tidak menyebut kementerian mana saja yang dilaporkan.

Menurut Dipo, laporannya ke KPK ini bukan sekadar fitnah. Laporannya, kata dia, meneruskan suara-suara PNS yang melaporkan adanya praktik penyelewengan di instansi masing-masing.

"Itu bukan tudingan langung dari saya, tapi itu suara dari laporan-laporan para PNS dari kementerian yang kami terima dan kami pelajari dengan beberapa contoh itu," ujar Dipo.

Keterangan-keterangan para PNS itu, menurutnya, sudah diklarifikasi ulang oleh Setgab. "Kami himpun semua, kami cross check dengan pejabatnya, dengan menterinya," katanya.

Alasan melaporkan ke KPK, kata Dipo, karena Sekretaris Kabinet bukan lembaga penegak hukum. "Dengan demikian, nanti kalau saya pulang, diundang oleh BK DPR (Badan Kehormatan DPR), tapi saya tidak mengharap betul, saya siap saja. Intinya ini adalah suatu laporan dari PNS, jadi kalau ada yang sebut itu fitnah, memang kita lihat ada tertulis," ungkapnya. 

Kongkalikong penggerusan anggaran

Seperti diberitakan sebelumnya, Dipo kembali menjadi perhatian publik setelah dia mengungkap adanya praktik kongkalikong untuk menggerus APBN. Dipo mengaku menerima banyak laporan dari pegawai negeri sipil di kementerian terkait praktik kongkalikong tersebut.

Laporan itu masuk pasca-surat edaran Sekretaris Kabinet nomor 542 terkait pencegahan praktik kongkalikong anggaran di instansi pemerintah. Dipo menyebut ada partai politik koalisi pemerintah yang menyusupkan kadernya di suatu kementerian. Kader yang mendapat jabatan struktural hingga staf khusus menteri itu bertugas mengatur berbagai proyek dengan dana APBN untuk kepentingan partai.

Selain itu, Dipo menyebut ada ketua fraksi di DPR yang bertugas menciptakan program serta mengamankan alokasi anggaran yang sudah digelembungkan agar disetujui DPR. Dipo juga menyebut ada menteri yang melindungi pejabat korup. Menurut Dipo, laporan yang masuk terkait hal tersebut sudah disertai bukti-bukti.

Baca juga:
Dipo Laporkan Tiga Kementerian ke KPK
Dipo: Kader Parpol Atur Proyek Ratusan Miliar di Kementerian
Dipo Sebut Ketua Fraksi di DPR Korupsi APBN
Dipo Tuding Menteri Lindungi Pejabat Korup
Eva: Dahlan dan Dipo, Jangan Hanya Berwacana di Media!
Lebih Kesatria Dipo Lapor ke Penegak Hukum
Dipo Tak Beda seperti Dahlan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Kongkalikong di Kementerian
Dahlan Iskan Versus DPR

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

Tiada ulasan:

Catat Ulasan