Khamis, 11 Oktober 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Jangan Hukum Mati Koruptor!

Posted: 11 Oct 2012 12:55 AM PDT

JAKARTA- Korupsi di Indonesia dinilai telah menggurita. Usulan agar koruptor dihukum mati pun semakin disuarakan.

Namun, menurut praktisi hukum, Alexander Lay hukuman mati bukanlah jalan terbaik untuk memberikan efek jera pada koruptor. Pasalnya, masih banyak hambatan untuk memberikan vonis mati pada pelaku korupsi. "Saya tergolong orang yang tidak setuju dengan adanya hukuman mati, jangan hukum mati koruptor," kata Alexander, Kamis (11/10/2012).

Menurut Alexander, proses hukum di Indonesia masih memiliki kelemahan. "Terkadang masih memiliki kelemahan. Dan bila hukuman mati diterapkan, maka kemungkinan akan terjadi kesalahan dalam memberikan vonis pada orang tersebut. Karena, sebelum kasus terungkap dengan sempurna, tersangka sudah di hukum mati terlebih dahulu," katanya.

Kelemahan proses penegakan hukum di Indonesia, kata Alexander, bisa dilihat dalam kasus salah tangkap yang dialami Budi Harjono.  Saat itu, Budi dipaksa oleh polisi mengaku sebagai pembunuh ayahnya, Ali Hartawinata, di Bekasi 17 Nopember 2002. Budi Harjono diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas ayahnya. Enam bulan kemudian, di Pengadilan Negeri Bekasi Majelis Hakim yang mengadili kasus ini memutusbebas murni bagi Budi Harjono. Budipun menghirup udara kebebasannya. Majelis hakim menilai, semua bukti yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum lemah dan tidak bisa dijadikan dasar menghukum Budi Harjono. 
"Coba saja lihat, Budi harus mengaku membunuh ayahnya, ternyata ini adalah kasus salah tangkap. Sedangkan tersangka sudah disiksa terlebih dahulu," ungkapnya.

Alexander mengungkapkan, hukuman mati memang tidak menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebutkan, bahwa pelaku tindak pidana koruptor dapat dihukum mati apabila memenuhi kriteria tertentu. Namun, kata Alexander, hukuman mati hanya bisa diterapkan kepada teroris dan dalam kasus besar narkoba. "Di Indonesia, hukuman terberat untuk koruptor saat ini hanyalah hukuman seumur hidup," katanya.  

(ugo)

Kejagung: Kondisi Lembaga Penegak Hukum Memprihatinkan

Posted: 11 Oct 2012 12:08 AM PDT

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono mengakatakan kondisi lembaga penegak hukum di Indonesia saat ini memprihatinkan dalam rangka penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi. Bahkan, sistem hukum banyak sekali mengandung kelemahan.

"Kondisinya sampai saat ini belum menggembirakan bahkan cenderung memprihatinkan termasuk bermuara pada tuntutan rasa keadilan untuk masyarakat," kata dia saat seminar di Hotel Atlet Century, Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Darmono menambahkan sistem hukum belum mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan yang baik.
"Sistem hukum yang ada saat ini banyak sekali mengandung titik kelemahan," paparnya.

Darmono mencontohkan bagaimana seseorang yang akan bertandang dalam kancah partai politik dan mengeluarkan uang dalam jumlah banyak sebagai titik kelemahan hukum. Ini bukan tak mungkin akan menimbulkan korupsi.

"Ini suatu sistem yang menjadi titik kelemahan belum lagi angggaran pemerintah yang menjadi peluang korupsi," imbuhnya.

(trk)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan