detikcom |
Bermodal Pisau, Bandit Bocah Nekat Menodong Penumpang KRL Posted: 11 Oct 2012 01:01 PM PDT Jumat, 12/10/2012 03:01 WIB Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook Jakarta Polisi menangkap satu dari 3 kawanan bandit yang biasa beroperasi di kereta jurusan Tanah Abang-Tangerang. Rupanya, tiga bandit itu masih berusia anak-anak. Mereka bertiga kerap menggunakan pisau untuk menodong korbannya suapaya menyerahkan uang. "Mereka menodong penumpang kereta di stasiun Tanah Abang dengan menggunakan pisau. Tiga pelaku ialah A (13), J (13), dan AB (14). Kita baru tangkap si A, " ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Widarto saat dikonfirmasi, Kamis (11/10/2012). Aksi ketiga bandit yang masih bocah itu ketahuan, saat mereka hendak menodong Abdurrahman (21), pada Rabu 10 Oktober lalu. Mereka menodong Abdurrahman dan mengancamnya dengan pisau yang ditempelkan di leher korban. "Kejadian Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB, tiba-tiba korban didatangi oleh mereka dengan memaksa mengambil barang-barang milik korban sembari menodongkan pisau ke leher korban," katanya. Ketiga bandit bocah itu berhasil menguras uang, ponsel dan dompet milik korban. Tak terima dirampok oleh bandit cilik Abdurrahman pun tak tinggal diam. Dia mengejar ketiga bandit tersebut dengan dibantu warga. "si A berhasil ditangkap. Sedangkan J dan AB berhasil lolos dan sedang kami kejar," paparnya. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap kawanan bandit tersebut. Widarto menduga bahwa kawanan bocah itu sudah sering melakukan aksinya. "Dillihat dari gayanya mereka nampaknya cukup berpengalaman," tutur Widarto. (rvk/fdn) |
DPR Diminta Keluarkan Revisi UU KPK dari Prolegnas Posted: 11 Oct 2012 12:44 PM PDT Jumat, 12/10/2012 02:42 WIB Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook Jakarta DPR diminta mengeluarkan revisi UU KPK dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas). Alasannya, sembilan fraksi di DPR sudah sepakat menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan penarikan RUU KPK dari Prolegnas dimungkinkan meski tidak diatur eksplisit dalam UU dan perangkat aturan lainnya. UU dan peraturan tersebut di antaranya UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, ataupun Peraturan DPR tentang Tata Cara Penarikan UU. "Desain perencanaan legislasi nasional melalui Prolegnas sesungguhnya bersifat fleksibel. Mulai dari bongkar pasang atau pertukaran antar satu RUU dengan RUU lainnya hingga tidak tuntasnya suatu RUU dibahas meskipun sudah masuk dalam prioritas tahunan atau Prolegnas lima tahunan. Ini menjadi sebuah preseden sendiri dan baik Pemerintah maupun DPR saling memakluminya,: kata Ronald dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10/2012) malam. Sebagai langkah konkret, Presiden SBY yang tidak menyetujui revisi UU KPK seharusnya tidak mengeluarkan atau menerbitkan surat Presiden sebagai syarat formal dimulainya pembahasan suatu RUU bersama DPR. "Dengan kata lain, ini adalah semacam 'hak veto' Presiden terhadap RUU yang diusulkan dan diajukan oleh DPR. Argumentasi lainnya adalah, Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa jika suatu RUU tidak mendapatkan persetujuan bersama oleh DPR dan emerintah, maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. "Di sini dapat dimaknai bahwa, pada level 'persetujuan bersama' saja sangat dimungkinkan adanya fleksibilitas dalam artian ada satu pihak yang tidak setuju, apalagi baru di tingkat perencanaan legislasi. Dengan demikian, khususnya bagi DPR, sangat beralasan untuk menghentikan penyusunan RUU KPK dan bersama pemerintah mengeluarkannya dari Prolegnas," tutur Ronald. (fdn/rvk) |
You are subscribed to email updates from news.detik To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan