Polda Bantah Lakukan Penjemputan Paksa Terhadap Nikita Posted: 22 Oct 2012 11:18 AM PDT Selasa, 23 Oktober 2012 01:18 wib Chaerunnisa - Okezone JAKARTA - Nikita Mirzani kembali menghuni tahanan Polda Metro Jaya, pascaperawatan di RS Polri Kramat Jati, Jumat 19 Oktober 2012. Dan hari ini, Senin (22/10/2012), Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk kembali ke tahanan. Mengenai penjemputan paksa yang dilakukan polisi terhadap Nikita Mirzani, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, membenarkannya. Sebelumnya, Nikita dibawa ke rumah sakit karena muntah-muntah pada Jumat 19 Oktober malam. "Benar kami melakukan penjemputan terhadap saudari Nikita Mirzani dari RS Polri Kramat Jati pukul 18.00 WIB sore tadi," ungkap Rikwanto saat dihubungi Senin (22/10/2012) malam. Lebih lanjut, dia menambahkan, penjemputan paksa itu dilakukan atas dasar keterangan dokter bahwa Nikita sudah dapat menjalani rawat jalan sehingga tidak perlu menginap di Rumah Sakit Polri. Menurutnya, apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Berdasarkan keterangan dari dokter yang merawat Nikita. Nikita sudah bisa dirawat jalan, jadi penjemputan Nikita di RS Polri dan dikembalikan ke tahanan Polda Metro Jaya tersebut sudah sesuai dengan undang-undang. Jadi tidak benar ada penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan," tutupnya.(nsa)
(uky) |
Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Laporkan Polisi ke Komnas Perempuan Posted: 22 Oct 2012 11:13 AM PDT Selasa, 23 Oktober 2012 01:13 wib Chaerunnisa - Okezone JAKARTA - Nikita Mirzani telah dijemput paksa pihak kepolisian di Rumah Sakit Polri, malam tadi. Itu menimbulkan kekecewaan kuasa hukum Nikita, Minola Sebayang. Pasalnya, dia tidak diperkenankan bertemu dengan kliennya. "Saya kecewa karena tidak dipertemukan, dan dalam undang-undang saya diizinkan untuk bertemu," ungkap Minola ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2012) malam. Menurutnya, apa yang dilakukan polisi terhadap Nikita telah melanggar HAM. Dia pun berniat melaporkan kejadian jemput paksa tersebut kepada Komnas Perempuan. "Upaya hukum kita terbentur dengan peraturan. Ini sudah melanggar HAM! Jadi kita ada rencana malam ini akan melaporkan ke Komnas Perempuan karena mengalami pelanggaran," tandasnya. Seperti diketahui, Nikita telah menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Olivia Maesandy dan Buferly Sela Sandy di sebuah klub malam. Dia pun resmi menjadi tahanan Polri sejak 17 Oktober lalu.(nsa)
(uky) |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan