detikcom |
Satu Gerbong KA Prameks yang Terguling Berhasil Dievakuasi Posted: 23 Oct 2012 01:28 PM PDT Rabu, 24/10/2012 03:28 WIB Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook Sleman Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) bejibaku melakukan evakuasi gerbong yang anjlok dan terguling di Kalasan, Sleman, Yogyakarta. Sampai dengan 02.00 Wib, Rabu dini hari, satu gerbong berhasil dievakuasi. Pantaun detikcom di lokasi kejadian, proses evakuasi dilakukan sejak pukul 21.00 Wib, Selasa (23/10/2012). Sekitar pukul 02.00 Wib, Rabu (24/10/2012) petugas berhasil mengangkat Gerbong 3 yang terguling dari lajurnya dengan menggunakan crane. Setelah berhasil mengangkat gerbong yang terjungkal dari jalurnya, petugas menempatkan gerbong kembali ke jalurnya. Masih ada dua gerbong yang tersisa untuk dievakuasi ke rel. "Nanti akan dibawa ke arah timur, stasiun Prambanan," ujar Eko, Kepala Humas KAI DAOP VI, kepada wartawan di lokasi kejadian, Rabu (24/10). Eko menambahkan, proses evakuasi tidak akan dihentikan agar jalur terebut dapat kembali digunakan kereta yang biasa melintasi jalur tersebut. "Proses evakuasi akan terus dilakukan tanpa istirahat," ujarnya. Proses evakuasi sendiri tidak begitu berjalan mulus. Ujung crane yang digunakan untuk mengangkut gerbong mengenai kabel telepon warga. Belum lagi kerumunan warga yang ada di sekitar lokasi dan ingin menonton proses evakuasi kereta. Petugas harus berkali-kali mengingatkan warga agar menjauh dari garis polisi sehingga evakuasi dapat segera terselesaikan. Hingga saat ini, masih terlihat beberapa penduduk sekitar yang menonton proses evakuasi. Namun jumlahnya sudah tidak terlalu banyak sehingga tidak lagi mengganggu proses tersebut. (ahy/ahy) |
ANTV Layangkan Protes ke Kapolri Soal Penganiayaan Jurnalis di Samarinda Posted: 23 Oct 2012 01:01 PM PDT Rabu, 24/10/2012 03:01 WIB Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook Jakarta Awak Redaksi ANTV melayangkan surat protes kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait aksi kekerasan yang menimpa kontributornya, Asri Sattar, oleh orang tidak dikenal di Samarinda beberapa waktu lalu. ANTV melalui Direktur News-CA, Sports & Corporate Communication, H. Azkarmin Zaini, menilai polisi melakukan pembiaran terhadap aksi kekerasan oleh preman terhadap kru ANTV saat itu usai meliput aksi unjukrasa mahasiswa di depan PN Samarinda, Senin (22/10). "Padahal seharusnya polisi memberikan perlindungan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," tegas Azkarmin dalam surat yang ditembuskan kepada kepada Presiden, Menkopolhukam, Ketua DPR, dan Dewan Pers, tertanggal 23 Oktober 2012, yang diterima detikcom, Selasa malam. Di dalam surat bernomor 3481/DIR-NSC/X/2012 itu pun polisi didesak untuk segera menangkap pelaku kekerasan dan mengungkap identitasnya. "Pelaku harus diproses sesuai hukum, karena tindakan kekerasan terhadap wartawan jelas melanggar Undang-Undang No 40/ 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi tugas jurnalistik adalah kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana," terang Azkarmin. Azkarmin berharap dengan nota protes yang disampaikan tertulis ini kepolisian segera menindaklanjutinya. Ini dilakukan agar kekersan terhadap wartawan di dalam pelaksanaan tugas kejurnalistikan tidak terulang lagi di massa mendatang. Berikut tiga poin lengkap yang disampaikan ANTV kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo: Assalamualaikum. Wr. Wb Bersama surat ini, kami menyampaikan beberapa hal terkait kasus pemukulan kontributor ANTV Asri Sattar di Samarinda, usai meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (22/10) kemarin, sebagai berikut : 1. ANTV mengecam keras tindakan yang dilakukan preman kepada kontributor ANTV Asri Sattar saat menjalankan tugas jurnalistiknya meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di depan PN Samarinda. 2. ANTV menyesalkan sikap anggota Kepolisian di lapangan yang melakukan pembiaran terhadap aksi kekerasan oleh preman terhadap kontributor kami. Padahal seharusnya polisi memberikan perlindungan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. 3. ANTV mendesak pihak Kepolisian segera menangkap pelaku kekerasan dan mengungkap identitasnya. Pelaku harus diproses sesuai hukum, karena tindakan kekerasan terhadap wartawan jelas melanggar Undang-Undang No 40/ 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi tugas jurnalistik adalah kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana. Kami menyampaikan surat protes ini kepada Kapolri dengan harapan segera ditindak lanjuti agar kekerasan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik tidak terulang di masa yang akan datang. Terima kasih. Hormat kami, H. Azkarmin Zaini Tembusan : 1. Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (ahy/ahy) |
You are subscribed to email updates from news.detik To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan