Isnin, 24 September 2012

KOMPAS.com - Internasional

KOMPAS.com - Internasional


Pejabat Intelijen Yaman Tewas Ditembak

Posted: 25 Sep 2012 04:40 AM PDT

Timur Tengah

Pejabat Intelijen Yaman Tewas Ditembak

Selasa, 25 September 2012 | 11:40 WIB

SANAA, KOMPAS.com - Pria bertopeng menembak mati seorang pejabat senior intelijen di Sanaa pada Senin (24/9/2012) waktu setempat. Demikian ujar seorang sumber aparat keamanan Yaman.

Pejabat intelijen itu, Kolonel Abdulilah Al-Ashwal yang bekerja di Kantor Keamanan Politik, tengah meninggalkan sebuah masjid di Safiya, Sanaa ketika sejumlah pria bersenjata dengan sepeda motor menembakinya. 

Sejumlah pembunuhan dan percobaan pembunuhan mengincar pejabat keamanan dan politisi kerap terjadi menyusul pengusiran gerilyawan  Islam dari kota-kota di Provinsi Abyan di selatan Yaman.

Sebelumnya para gerilyawan ini mengendalikan wilayah selatan Yaman selama gejolak pemberontakan yang memaksa mantan Presiden Ali Abdullah Saleh jatuh dari kekuasaannya.

Pengganti Saleh, Abd-Rabbu Mansour Hadi telah bekerja sama dengan Washington dalam upaya  menghancurkan gerilyawan, termasuk meningkatkan serangan udara dengan menggunakan pesawat tak berawak AS.

Memulihkan stabilitas Yaman telah menjadi prioritas internasional karena muncul kekhawatiran  bahwa Al Qaida dan gerilyawan Islam lainnya bercokol di negara tetangga produser minyak terbesar Arab Saudi itu.
   

Suami Bunuh Istri karena Roh Jahat

Posted: 25 Sep 2012 04:05 AM PDT

BIRMINGHAM, KOMPAS.com — Seorang warga Inggris yang membunuh istrinya yang sedang hamil diganjar hukuman seumur hidup bersama tiga anggota keluarganya.

Pengadilan Birmingham, Senin (24/9/2012), menyebutkan, Mohammed Mumtaz yang berusia 25 tahun awalnya mengatakan bahwa istrinya, Naila Mumtaz, berupaya mencekik dirinya sendiri di rumah mereka pada 2009. Saat menjatuhkan hukuman, hakim mengatakan keempat orang tersebut mengkhianati Naila Mumtaz, yang tiba di Inggris tahun 2008 setelah perkawinan yang dijodohkan di Pakistan.

Mohammed Mumtaz bersama kedua orangtuanya (Salma Asam dan Zia Ul-Haq) dan abangnya, Hammad Hasan, sudah dinyatakan bersalah lewat pengadilan pada awal tahun ini.

Menurut Hammad Hasan, seperti terungkap di pengadilan, Naila Mumtaz dikuasai oleh roh jahat dan meninggal saat sedang tidak sadarkan diri dalam upaya untuk mengusir roh jahat dari tubuhnya.

Petugas kesehatan yang dipanggil ke rumah keluarga Mumtaz pada 8 Juli 2009 menemukan dia terbaring di kamar dan calon ibu yang sedang mengandung enam bulan itu kemudian dinyatakan meninggal di rumah sakit.

Seusai mendengar hukuman yang dijatuhkan kepadanya, hukuman seumur hidup dengan penjara minimal 13 tahun, Mumtaz, yang menderita cacat tubuh, dibantu oleh ayahnya untuk meninggalkan ruang sidang.

Motif roh jahat

Dalam proses persidangan, sempat muncul pertanyaan motif para terdakwa, yaitu keyakinan bahwa bayi yang dikandung Naila bukan berasal dari suaminya atau pandangan bahwa Naila dikuasai roh jahat. Namun, hakim mengatakan bahwa anggapan penguasaan roh jahat yang menjadi latar belakang pembunuhan.

"Kemungkinan lain yang dieksplorasi selama persidangan adalah Naila dicekik karena terdakwa yakin Naila dikuasai oleh jin, yang dikirim dari Pakistan oleh orangtua Naila dan mereka mencekik dia untuk mengusir jin," tutur hakim Justice Keith.

"Saya melihatnya itu sebagai penjelasan yang lebih mungkin atas hal yang terjadi."

Anggota dewan juri mendapat keterangan bahwa sejumlah percakapan telepon berlangsung dengan keluarga Naila di Pakistan, layanan kesehatan darurat, serta beberapa orang lain dalam waktu beberapa jam sebelum dia dibawa ke rumah sakit.

Dalam pembicaraan telepon itu, Cia Ul-Haq mengatakan roh jahat yang dikirim dari Pakistan, sementara seorang perempuan di rumah keluarga Mumtaz terdengar mengatakan, "Jangan panggil ambulans dulu, kita akan mengobatinya sendiri."

Mumtaz, kedua orangtuanya, dan Hassan membantah dakwaan pembunuhan dan melakukan tindakan yang menyebabkan kematian.

Hakim meminta pihak rumah sakit untuk menempatkan Mumtaz di dalam sel bersama ayahnya agar mendapat dukungan yang tepat selama menjalani hukuman.

Editor :

Egidius Patnistik

Tiada ulasan:

Catat Ulasan