Khamis, 23 Ogos 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Sindir di Twitter, Denny Indrayana Dilaporkan OC Kaligis ke Polisi

Posted: 23 Aug 2012 11:27 AM PDT

Sindir di Twitter, Denny Indrayana Dilaporkan OC Kaligis ke Polisi

Penulis : Sabrina Asril | Jumat, 24 Agustus 2012 | 01:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kicauan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di situr jejaring sosial Twitter rupanya membuat gerah kalangan advokat. Kicauan yang menyindir advokat terdakwa koruptor pun berbuntut dilaporkannya Denny ke aparat kepolisian.

Pelapor yakni advokat OC Kaligis yang kerap menangani kasus-kasus para koruptor. Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/8/2012) siang ini. "Di twitter beredar advokat koruptor sama dengan koruptor itu sama saja penghinaan. Jadi disini dilaporkan atas dasar penghinaan," ujar Kaligis, Kamis malam saat dihubungi wartawan.

Laporan Denny dicatat dalam laporan polisi Nomor TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum. Adapun, kicauan twitter Denny yang dimaksud Kaligis menghina para advokat yakni "Advokat koruptor adalah koruptor. Yaitu Advokat yang asal bela membabi buta. yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi".

Kaligis menilai tindakan Denny yang kini menjabat publik sangat tidak pantas untuk dilakukan. Apalagi, Denny kini menjadi pejabat teras di Kemenhuk HAM. Menurut Kaligis, kicauan itu hanya menunjukkan bahwa Denny tidak paham hukum.

"Masa wakil menteri tidak bisa mengerti hukum dan mempertontonkannya di muka publik. Itu memalukan," ucap Kaligis.

Kaligis melanjutkan, sikap advokat yang membela kliennya yang menjadi terdakwa kasus korupsi sebenarnya sudah menjadi tugas dan kewajiban yang tertuang dalam pasal 54 dan 56 KUHP yang menyebutkan wajib membela orang.

Kaligis menambahkan, kicauan Denny tersebut sudah melanggar asas praduga tak bersalah. Di dalam laporan polisi yang dibuat Kaligis, Denny diduga telah melanggar pasal 310, 311 dan 315 KUHP juncto pasal 22 dan 23 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ini Alasan Komisi I Setujui Pembelian Tank Leopard

Posted: 23 Aug 2012 08:34 AM PDT

Ini Alasan Komisi I Setujui Pembelian Tank Leopard

Penulis : Sandro Gatra | Kamis, 23 Agustus 2012 | 22:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pembelian tank Leopard oleh pemerintah setelah ada perubahan beberapa hal yang sempat dikritisi Komisi I. Perubahan itu diketahui dalam rapat antara pihak Komisi I dengan pihak pemerintah pekan lalu.

Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin mengatakan, awalnya para politisi Komisi I termasuk dirinya menolak rencana pembelian tank Leopard bekas dari Belanda lantaran berat tank mencapai 64 ton. Tank itu dinilai tak cocok dengan kondisi geografis di Indonesia. Selain itu, harga jual terlalu mahal untuk tank bekas, yakni 2,5 juta euro per unit.

Alasan lain, kata Tubagus, tidak ada transfer teknologi kepada BUMN di Indonesia seperti PT Pindad. Kemudian, tambah dia, berdasarkan penjelasan yang diterima Komisi I, pemerintah akhirnya akan membeli tank baru dari Jerman dengan harga antara 700 ribu euro sampai 1,5 juta euro atau tergantung persenjataan yang dipasang.

Selain itu, tambah politisi PDI Perjuangan itu, pembelian murni antar negara dan tidak melibatkan makelar atau pihak ketiga. Hal lain, berat tank disebut hanya 40 ton atau medium tank.

"Karena langsung dari pabrik, maka melibatkan BUMN seperti PT Pindad dalam TOT (transfer of technology). Dengan informasi seperti itu, maka Komisi I menganggap sudah tidak ada masalah lagi dengan rencana pembelian tank Leopard. Tapi perlu dikonfirmasi langsung lagi dengan Kemenhan atau TNI," kata Tubagus melalui pesan singkat, Kamis (23/8/2012).

Tiada ulasan:

Catat Ulasan