Selasa, 3 Julai 2012

detikcom

detikcom


Kejagung Tunggu Perintah MA untuk Sita Aset Century di Hongkong

Posted: 03 Jul 2012 12:43 PM PDT

Rabu, 04/07/2012 02:41 WIB

M Rizki Maulana - detikNews

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya saat ini belum bisa melakukan perampasan terhadap aset Bank Century yang ada di Hongkong. Ini disebabkan hingga saat ini belum ada penetapan dari Mahkamah Agung (MA) untuk merampas aset yang diperkirakan mencapai nilai Rp 6 triliun tersebut.

"Jadi harus ada semacam fatwa atau apa yang akan dijadikan sebagai dasar penetapan secara khusus yang bersifat perintah perampasan aset," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2012).

Menurut Darmono, penetapan atau perintah perampasan aset dari MA sangat penting karena sistem hukum di Hongkong yang berbeda dengan sistem hukum di Indonesia. sistem hukum di Hongkong tidak menganggap putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai perintah untuk merampas aset. Sehingga otoritas Hongkong memerlukan penetapan khusus untuk merampas aset tersebut.

"Jadi untuk perampasan tinggal menunggu MA," terangnya.

Sebelumnya dalam rapat dengan Tim Pengawas Century di Gedung DPR pada Rabu (20/6) lalu, Darmono mengatakan bahwa aset Bank Century di Hongkong senilai Rp 6 triliun berupa uang dan surat berharga. Sedangkan di Swiss berjumlah US$ 155,9 juta.

Untuk aset yang berada di Hongkong kabarnya telah dibekukan. Namun putusan Pengadilan Negeri Jakpus pada 2010 silam, dinilai Hongkong belum cukup kuat untuk melakukan perampasan aset. Sementara Swiss juga menerapkan hal yang sama, meskipun telah membekukan aset tersebut.

Namun putusan Pengadilan Negeri Jakpus dinilai Swiss bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administrasi negara, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan perampasan aset. Akibatnya jika aset-aset tersebut tidak segera diamankan, kerugian negara terancam tidak bisa dikembalikan.

(riz/ahy)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Rutan Manado Dua Kali Nyaris Terbakar Dalam Sehari

Posted: 03 Jul 2012 12:36 PM PDT

Rabu, 04/07/2012 02:36 WIB

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta Dalam sehari, Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas IIA Malendeng Manado dua kali nyaris terbakar. Kebakaran pertama di plafon atap samping kanan gerbang masuk ruang tunggu. Diduga penyebabnya adalah korsleting listrik.

Kepala Rutan, Julius Paath mengatakan sangat beruntung salah seorang pegawainya, Sonny Gusman Salangi (49), melihat asap mengepul serta api yang mulai membesar dan merembet ke atap yang menuju ruang tunggu.

"Kejadiannya jam 2 siang tadi. Dia mau mengecek keadaan di luar dan melihat api mulai membesar. Dia berteriak minta tolong dan mencoba memadamkan api dengan tabung gas," ujar Paath kepada detikcom, Selasa (2/7/2012).

Namun karena api tak kunjung padam, mereka menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran kota Manado yang kemudian mengerahkan lima mobil damkarnya ke lokasi untuk memadamkannya.

"Mereka cepat memadamkannya, meski plafon dan atap gedung rusak dan berlobang besar," terangnya.

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WITA, kebakaran juga terjadi di ruangan blok tahanan wanita. Percikan api dari sambungan kabel liar yang terbakar, dengan cepat merambat dan membakar tikar, serta alas lantai ruangan.

"Petugas saya dibantu tahanan berhasil memadamkannya. Untungnya tahanan tidak panik dan berbuat macam-macam," jelasnya.

Meski sangat diperlukan, Paath menyalahkan penambahan daya dari 5.000 watt menjadi 16.000 watt tanpa disertai penataan kembali instalasi jaringan yang lama.

"Untuk penerangan, 5.000 watt saja tidak cukup. Penambahan itu untuk mengantisipasi terjadi gangguan keamanan karena penerangan yang kurang," tandasnya.

Terkait kebakaran yang terjadi di ruang tahanan wanita yang diakibatkan oleh sambungan liar, pihaknya akan melakukan operasi penertiban, dan meminta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, untuk penataan kembali instalasi listrik yang ada.

(ahy/ahy)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Tiada ulasan:

Catat Ulasan