Rabu, 13 Jun 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Kasus Sabu Wakil Bupati, Wakasat Narkoba Dicopot

Posted: 13 Jun 2012 01:35 AM PDT

MAKASSAR - Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Danu, dicopot dari jabatannya. Pencopotan Anwar terkait kasus narkoba yang melibatkan Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak.

Syukur bersama enam rekannya ditangkap dalam penggerebekan oleh polisi dan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu pekan lalu. Lokasi penggerebekan ialah sebuah rumah di Kompleks Villa Permata, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Erwin Triwanto, mengatakan, Anwar dicopot karena melanggar standar operasional prosedur tentang penyerahan hasil tes urine tujuh orang tersebut.

Anwar menyerahkan hasil tes urine pada Senin 11 Juni, sementara pelaku sudah ditangkap pada Sabtu 9 Juni malam sekira pukul 21.30 Wita.

Seperti diketahui, hasil tes urine terhadap Syukur dan rekan-rekannya dinyatakan negatif.

Anwar kini dimutasi ke bagian pelayanan masyarakat Polda Sulselbar. Posisi Anwar diganti oleh AKP Nawu Thaiyeb.

(Rudi Gunawan/Sindo TV/ton)

Jaksa Pertanyakan Uang Rp50,5 M, Wa Ode Klaim Punya Bisnis

Posted: 13 Jun 2012 01:35 AM PDT

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga mendakwa tersangka suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, dengan pasal pencucian uang. Jaksa I Kadek Wiradana mengatakan Wa Ode dianggap telah merahasiakan atau menyamarkan asal-usul uangnya senilai Rp6,250 miliar yang diduga diperoleh dari proyek memuluskan daerah penerima DPID di tiga Kabupaten di Aceh.
 
"Diduga berasal dari tindak pidana korupsi, salah satunya berasal dari uang yang diberikan oleh Haris Surahman sebesar Rp6,250 miliar," kata Jaksa I Kadek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012).
 
Jaksa menjerat Wa Ode dengan Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa mengendus uang suap Harris ditransfer ke dalam rekening Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Jakarta DPR. Di rekening tersebut ditemukan uang senilai Rp50,5 miliar.
 
Wa Ode sendiri membantah uang tersebut berasal dari kejatahan pencucian uang. Pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab, mengatakan uang adik sekaligus kliennya itu diperoleh dari bisnis konveksi dan pengadaan alat-alat sekolah. "Saya tahu persis beliau sudah punya rumah, apartemen, usaha keluarga sebelum menjadi anggota DPR," katanya.
 
Nurzaenab mengklaim bisa membuktikan duit Wa Ode bukan berasal dari kejahatan pencucian uang. Namun, dia tidak memperinci lebih jelas. "Legal Reason TPPU jaksa kurang," tegasnya.

(lam)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan