Rabu, 13 Jun 2012

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Selamat, Potensi Rezeki Petani Rp 6,4 Miliar

Posted: 13 Jun 2012 08:09 AM PDT

SURABAYA, KOMPAS.com - Penggagalan rencana penyelundupan pupuk urea bersubsidi sebanyak 32 kontainer tidak hanya berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 370 juta. Namun juga menyelamatkan potensi pendapatan petani sekitar Rp 6,4 miliar dari hasil panen 640 hektare sawah.

Menurut Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, 440 ton lebih pupuk yang disita sebenarnya dapat digunakan petani untuk 400 hektare sawah, dengan asumsi 1 hektar sawah membutuhkan 1,1 ton pupuk. ''Dengan demikian, keuntungan petani yang dapat diselamatkan sebesar Rp 4,4 miliar untuk satu kali musim panen,'' katanya kepada wartawan, Rabu (13/6/2012).

Namun jika eksportasi 32 kontainer atau setara dengan 704 ton Pupuk Urea bersubsidi itu lolos, maka 640 hektare sawah milik petani terancam tidak dapat berproduksi. Sementara potensi pendapatan petani yang hilang mencapai Rp 6,4 miliar.

Aksi penyelundupan itu, kata Agung, jelas mengancam pembangunan bidang ketahanan pangan. ''Padahal selama ini oleh pemerintah dijadikan sebagai salah satu program pembangunan yang diprioritaskan,'' tambah Agung.

Karena ada potensi penyalahgunaan uang negara, pihaknya segera akan melimpahkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bareskrim Mabes Polri. Dia juga berharap, pihak kepolisian dapat menelusuri kasus ini dari hulu sampai hilir.

Seperti diberitakan, 20 kontainer pupuk produksi Pusri dan Kujang Cikampek itu disita (KPPBC) Pabean Tanjung Perak Surabaya karena tidak menyalahi aturan ekspor. Dalam dokumen ekspor disebutkan pupuk organik, namun saat dikroscek ternyata pupuk jenis urea dan terdapat label subsidi di kemasannya.

Tertangkapnya pengiriman 20 kontainer pupuk subsidi berukuran 20 feet itu membatalkan pengiriman 12 kontainer lagi dari proses pengiriman dari Kendal, Jateng. Seorang tersangka pria berinisial AB (34) telah diamankan dalam kasus ini.

Tersangka, masih kata Agung, terancam dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Duh, Rampok Jebak Korban Pakai Perempuan

Posted: 13 Jun 2012 08:03 AM PDT

KEDIRI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur mengamankan empat pelaku perampokan dengan modus menggunakan perempuan sebagai umpan terhadap korbannya, Selasa kemarin. Selain perampokan, pelaku juga terlibat kejahatan lain di beberapa tempat.

Para tersangka yang diamankan adalah Adi Kristanto (20), Mustakim (22), serta dua pelaku perempuan masing-masing adalah Luki Meri Hartanti (19), serta Ani Prasetyo (42).  Para tersangka berasal dari Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Selain empat tersangka, masih ada tiga pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Kepala Seksi Humas Polsek Pesantren, Aiptu Supeni mengatakan, kasus perampokan bermula saat Ay (54), korban, pada Minggu (25/12/2011) tengah malam diundang kencan oleh Luki Meri Hartanti di lapangan desa setempat. Di lokasi itu ternyata tengah menunggu beberapa tersangka lain. "Para pelaku mengambil uang sebesar Rp.1.75 juta yang disimpan didalam dompet, serta telepon genggam merek Nokia," kata Supeni, Rabu (13/6/2012).

Tersangka Adi Kristanto mengakui perbuatannya didasari kekecewaan karena korban dianggap telah merebut teman wanita dari Ari Kurniawan, kakak sekaligus tersangka yang kini masih DPO. "Awalnya spontanitas saja, karena dia (korban) telah merebut pacar kakak saya. Waktu itu memang ada yang ambil uangnya lalu dibagi rata," kata pemuda yang berprofesi sebagai kenek ini.

Selain perampokan, Aiptu Supeni menguraikan, mayoritas pelaku juga terlibat kejahatan yang sama di dua lokasi berbeda. Sasarannya adalah muda-mudi yang tengah berkencan hingga larut malam. "Juga ada dua TKP lainnya. Selain menganiaya korbannya, pelaku juga mengambil helm, telepon genggam, serta uang tunai Rp.400 ribu," imbuh Supeni.

Petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon genggam, dua motor yang digunakan beraksi serta sebuah jaket milik korban. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Sementara Jenia Kusuma (16), salah satu korban menuturkan, ia didatangi tiga pelaku saat menikmati akhir pekan dengan teman prianya di lapangan Banaran pada Minggu (10/6/2012), malam. Saat itu pelaku menganiaya teman prianya, merampas telepon genggam serta berupaya menjebaknya dengan meletakkan narkoba jenis dobel l di dalam jok motornya. "Hape saya simpan di jaket, mereka ambil paksa hingga jaket saya robek," tutur Jenia. 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan