Khamis, 14 Jun 2012

ANTARA - Mancanegara

ANTARA - Mancanegara


Edarkan ganja, warga Filipina dihukum gantung

Posted: 14 Jun 2012 07:54 PM PDT

Ilustrasi (ANTARA-News/Grafis/hanmus)

Mahkamah tiada pilihan lain selain menjatuhkan hukuman gantung sampai mati

Berita Terkait

Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang wanita warga Filipina dijatuhi hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Malaysia karena terbukti bersalah mengedarkan ganja seberat 12 kg.

Terdakwa Aida Dizon Garcia (55) hanya bisa menangis meraung-raung mendengar keputusan hakim tersebut.

Aida didakwa mengedarkan ganja seberat 11.956 gram di tepi Plaza Tol Seremban pada 27 November 2010 pukul 5.30 waktu setempat saat hendak menaiki sebuah bus.

Hakim Mahkamah Tinggi Datuk Zulkifli Bakar mengatakan, terdakwa dijerat UU Dadah Berbahaya dengan hukuman mati jika terbukti bersalah.

"Mahkamah tiada pilihan lain selain menjatuhkan hukuman gantung sampai mati," kata Zulkifli.
(N004)

Editor: Desy Saputra

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Warga Filipina dihukum gantung di Malaysia

Posted: 14 Jun 2012 07:38 PM PDT

Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang wanita warga Filipina dijatuhi hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Malaysia karena terbukti bersalah mengedarkan ganja seberat 12 kg.

Terdakwa Aida Dizon Garcia (55) hanya bisa menangis meraung-raung mendengar keputusan hakim tersebut.

Aida didakwa mengedarkan ganja seberat 11.956 gram di tepi Plaza Tol Seremban pada 27 November 2010 pukul 5.30 waktu setempat saat hendak menaiki sebuah bus.

Hakim Mahkamah Tinggi Datuk Zulkifli Bakar mengatakan, terdakwa dijerat UU Dadah Berbahaya dengan hukuman mati jika terbukti bersalah.

"Mahkamah tiada pilihan lain selain menjatuhkan hukuman gantung sampai mati," kata Zulkifli.
(N004)

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan