ANTARA - Mancanegara |
Edarkan ganja, warga Filipina dihukum gantung Posted: 14 Jun 2012 07:54 PM PDT Mahkamah tiada pilihan lain selain menjatuhkan hukuman gantung sampai mati Berita Terkait Terdakwa Aida Dizon Garcia (55) hanya bisa menangis meraung-raung mendengar keputusan hakim tersebut. Aida didakwa mengedarkan ganja seberat 11.956 gram di tepi Plaza Tol Seremban pada 27 November 2010 pukul 5.30 waktu setempat saat hendak menaiki sebuah bus. Hakim Mahkamah Tinggi Datuk Zulkifli Bakar mengatakan, terdakwa dijerat UU Dadah Berbahaya dengan hukuman mati jika terbukti bersalah. "Mahkamah tiada pilihan lain selain menjatuhkan hukuman gantung sampai mati," kata Zulkifli. Editor: Desy Saputra COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
Warga Filipina dihukum gantung di Malaysia Posted: 14 Jun 2012 07:38 PM PDT Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang wanita warga Filipina dijatuhi hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Malaysia karena terbukti bersalah mengedarkan ganja seberat 12 kg. Terdakwa Aida Dizon Garcia (55) hanya bisa menangis meraung-raung mendengar keputusan hakim tersebut. Aida didakwa mengedarkan ganja seberat 11.956 gram di tepi Plaza Tol Seremban pada 27 November 2010 pukul 5.30 waktu setempat saat hendak menaiki sebuah bus. Hakim Mahkamah Tinggi Datuk Zulkifli Bakar mengatakan, terdakwa dijerat UU Dadah Berbahaya dengan hukuman mati jika terbukti bersalah. "Mahkamah tiada pilihan lain selain menjatuhkan hukuman gantung sampai mati," kata Zulkifli. Editor: Ella Syafputri COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Internasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan