Selasa, 22 Mei 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Bareskrim Usut Dugaan Penggelapan Dana Donatur Greenpeace

Posted: 22 May 2012 12:39 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mulai bekerja mengusut dugaan penggelapan dana 30.000 donatur Greenpeace cabang Indonesia yang telah dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing.

Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya akan mulai mengusut laporan aliansi mahasiswa itu.

"Dugaan adanya penggelapan akan kami dalami. Selain itu, dalam waktu dekat, juga akan meminta masukan dari Kemendagri serta Kemenhuk dan HAM terkait bentuk dari LSM asing Greenpeace," katanya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudy Gani, mengatakan bahwa pihaknya mengunjungi Bareskrim Polri untuk mempertanyakan kelanjutan laporan aliansi mahasiswa tentang penggunaan dana donatur Greenpeace cabang Indonesia ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing tersebut terdiri dari organisasi ekstra mahasiswa, Badko HMI Jabotabeka-Banten, LISUMA Jakarta, Pusaka Indonesia, BEM RI, dan IMIKI.

Rudy mengatakan, Greenpeace selalu mengklaim memiliki 30.000 donatur yang menyumbang Rp 75.000 per bulan. Itu artinya, Greenpeace menerima sumbangan dari masyarakat sejumlah Rp 2,250 miliar per bulan atau senilai Rp 27 miliar per tahun.

Namun, dalam laporan keuangannya pada 2009 dan 2010 yang dimuat di Harian Kompas dan Republika edisi Kamis (25/10/2011), Greenpeace menyebutkan menerima donasi hanya Rp 6,5 miliar pada tahun 2009, dan Rp 10,2 miliar pada tahun 2010.

"Kita tidak menuduh. Greenpeace kan selalu mengedepankan transparansi. Kita cuma mempertanyakan, kenapa ada selisih sekitar Rp 17 miliar? Ke mana sisa dana donatur tersebut? Karena itu, patut diduga, Greenpeace telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan," ujarnya.

Selain melaporkan dugaan penggelapan dana donatur, aliansi mahasiswa juga mengupayakan jalur permohonan informasi publik kepada Greenpeace cabang Indonesia karena faktanya tidak pernah ada laporan terbuka dan jelas kepada masyarakat mengenai sistem donasi dan bantuan lembaga asing yang dikelola Greenpeace cabang Indonesia.

"Kami telah dua kali melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Greenpeace Indonesia. Namun, Greenpeace tetap mengabaikan surat permohonan itu. Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan setiap lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi masyarakat, organisasi non-pemerintah, bahkan partai politik yang mendapat dana APBN/APBD mengumpulkan sumbangan publik, dan mendapat bantuan asing, termasuk kategori badan publik yang wajib menyediakan informasi bagi publik," ujar Rudy yang juga Ketua Badko HMI Jabotabeka-Banten.

Sikap tertutup Greenpeace cabang Indonesia terkait dana donatur itu, lanjutnya, mengundang kecurigaan karena sebagai LSM internasional, mereka sepatutnya proaktif memberikan informasi mengenai pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari sumbangan masyarakat, dan atau sumber luar negeri.

"Pernyataan Greenpeace yang mengaku sangat transparan dalam keuangan jauh dari kenyataan. Karena itu, Greenpeace cabang Indonesia juga patut diduga melakukan kebohongan publik dan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Dugaan adanya penggelapan akan kami dalami. Selain itu, dalam waktu dekat, juga akan meminta masukan dari Kemendagri dan Kemenhuk dan HAM terkait bentuk dari LSM asing Greenpeace.

-- Listyo Sigit Prabowo

KPK Harap Ada Rekomendasi IDI

Posted: 22 May 2012 09:45 AM PDT

Bank Century

KPK Harap Ada Rekomendasi IDI

Suhartono | Agnes Swetta Pandia | Selasa, 22 Mei 2012 | 23:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdulah Hehamahua berharap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dapat memberikan rekomendasi kepada KPK untuk memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan Perbankan Siti CH Fadjriah. Siti mengalami serangan stroke saat kasus Bank Century terungkap dua tahun lalu..

Dengan memeriksa Siti Fadjriah, diharapkan bisa ada bukti baru mengenai proses di Bank Century yang dimiliki KPK

-- Abdullah

"Dengan memeriksa Siti Fadjriah, diharapkan bisa ada bukti baru mengenai proses di Bank Century yang dimiliki KPK. Sebab, Siti Fadjriah punya memo yang disampaikan ke bawah. Memo itu dari Gubernur Bank Indonesia (Boediono), agar jangan sampai ada bank yang gagal secara likuiditas. Dengan memo itu akhirnya diproses," kata Abdullah, dalam diskusi kasus Bank Century yang diadakan Pimpinan Kolektif Majelis Nasional Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, Selasa (22/5/2012) malam di kantor Kahmi Centre, Jakarta.

Menurut Abdullah, pemeriksaan Siti Fadjriah merupakan celah yang bisa dilakukan Tim Penyelidik KPK untuk Bank Century.

Sebelumnya Abdullah menyatakan, saat gelar perkara bulan lalu, KPK belum menemukan adanya unsur pidana dalam penyelidikannya. Diharapkan bisa ada bukti baru mengenai proses di Bank Century,l lanjutnya.

Untuk menyelamatkan Bank Century, Lembaga Penjamin Simpanan atas keputusan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memberikan dana talangan hingga senilai Rp 6,7 triliun.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan