Selasa, 10 April 2012

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Pasangan Bupati dan Wabup Mesuji Terpilih Dilantik di LP

Posted: 10 Apr 2012 08:25 AM PDT

Kepala Daerah

Pasangan Bupati dan Wabup Mesuji Terpilih Dilantik di LP

Yulvianus Harjono | Robert Adhi Ksp | Selasa, 10 April 2012 | 15:25 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji terpilih akan segera dilantik, Jumat (13/4/2012) di Rutan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung Peturun A.S. dihubungi Selasa (10/4/2012) mengatakan, dirinya kini tengah berada di Rutan Menggala untuk mengecek persiapan pelantikan pasangan Bupati dan Wabup Mesuji, yaitu Khamamik dan Ismail Ishak.

"Sesuai jadwal, pelantikan akan dilakukan Jumat (13/4/2012) oleh Gubernur Lampung," ujar dia. Pelantikan kepala daerah ini terpaksa dilakukan di rutan mengingat Ismail Ishak saat ini berstatus terpidana penjara satu tahun.

Pemprov Lampung sempat mengajukan permohonan pinjam tahanan ke Kementerian Hukum dan HAM agar pasangan kepala daerah ini dilantik di luar sel. Namun, permohonan itu ditolak.

Persoalan hukum itu mengakibatkan pelantikan Khamamik dan Ismail terus berlarut-larut. Padahal, keduanya telah resmi memenangkan pemilu kada di Mesuji pada September 2011 silam.

Kaku Pada Prosedur, Satono Kabur

Posted: 10 Apr 2012 08:21 AM PDT

Eksekusi Terpidana

Kaku Pada Prosedur, Satono Kabur

Yulvianus Harjono | Marcus Suprihadi | Selasa, 10 April 2012 | 15:21 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Kaburnya Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono disesalkan sejumlah pihak. Pihak kejaksaan dianggap lamban dan bertele-tele dalam melakukan eksekusi, sehingga memberikan kesempatan Satono menghilang.

"Sikap kehati-hatian, bahkan meremehkan dari kejaksaan telah menyebabkan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur ini kabur. Alih-alih menghormati hak Satono, kejaksaan melalaikan tugas pengawasannya sehingga membiarkan Satono menghilang," ujar Oki Hajiansyah Wahab, penggiat kajian hukum di Bandar Lampung, Selasa (10/4/2012).

Kemarin, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menetapkan Satono, terpidana 15 tahun penjara, sebagai buron. Ini dilakukan setelah dua kali ia mangkir dari panggilan jaksa.

Pihak Kejari Bandar Lampung beralasan penangkapan terpidana harus disertai pemanggilan dua kali terlebih dahulu. Menurut Oki, belum ditangkapnya Satono menunjukkan lemahnya jaksa di dalam mengeksekusi pelaku korupsi seperti yang sudah dikritisi selama ini.

"Ini kan melukai rasa keadilan publik," ungkap mahasiswa program doktor Universitas Dipenogoro ini.

Menurut dia, kasus menghilangnya Satono harus menjadi pelajaran bahwa ketaatan terhadap prosedur juga harus diimbangi dengan pengawasan, agar eksekusi dapat dilaksanakan. "Ironisnya, sebelumnya pihak kejaksaan dalam berbagai komentarnya terkesan terlalu percaya diri bahwa Satono akan dapat dieksekusi, tidak akan bersembunyi. Nyatanya tidak demikian," ungkap dia.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan