KOMPAS.com - Nasional |
Besok, Miranda Jadi Saksi Nunun Posted: 08 Apr 2012 08:21 AM PDT Besok, Miranda Jadi Saksi Nunun Icha Rastika | Erlangga Djumena | Minggu, 8 April 2012 | 22:08 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom dijadwalkan menjadi saksi untuk Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4/2012) besok. "Saksinya Miranda, Nining Indra Saleh (Sekjen DPR), Budi Rohadi, Ely, Ronald Haryanto," kata salah satu kuasa hukum Nunun, Mulyaharja melalui pesan singkat, Minggu (8/4/2012). Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Miranda juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga ikut serta atau membantu Nunun membagi-bagikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004. Pemberian cek tersebut, diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda sebagai DGSBI 2004. Berdasarkan surat dakwaan Nunun yang dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu, sebelum proses pemilihan DGS BI 2004 itu dimulai, Nunun melakukan pertemuan dengan Miranda. Dalam pertemuan tersebut, Miranda menyampaikan kepada Nunun tentang rencananya mengikuti pemilihan DGS BI 2004. Miranda yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI juga meminta agar diperkenalkan kepada anggota Komisi IX DPR yang dikenal Nunun. Kemudian, Nunun memberikan nomor telepon anggota DPR 1999-2004, Udju Djuhaeri kepada Miranda. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan anggota Komisi IX 1999-2004 yaitu Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta di kediamanan Nunun di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan. |
Sembilan Poin RUU Konflik Sosial yang Dinilai Bermasalah Posted: 08 Apr 2012 07:50 AM PDT JAKARTA, KOMPAS.com - Lembagan Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS). Elsam menilai, proses penyusunan draft RUU tersebut minim partisipasi masyarakat. Selain itu, menurut Elsam, ada sejumlah pasal dalam RUU yang bermasalah serta berpotensi merugikan hak-hak warga negara. "Dari catatan kami, ada sembilan poin penting yang bermasalah," kata peneliti Elsam, Wahyudi Djafar dalam diskusi bertajuk "Sesat Pikir RUU Penanganan Konflik Sosial" di Jakarta, Minggu (8/4/2012). Poin bermasalah yang pertama, kata Wahyudi, terkait konsiderannya. RUU PKS ini, katanya, lebih menekankan penggunaan mekanisme pembatasan hak asasi manusia ketimbang menekankan pada kewajiban negara dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia. Hal tersebut menjadi bermasalah mengingat penyebab utama terjadinya konflik sosial, menurut Wahyudi, adalah tidak terpenuhinya hak asasi seseorang. "RUU ini melupakan peraturan perundang-undangan yang dimandatkan untuk mencegah terjadinya suatu konflik dengan jalan pemenuhan hak asasi," ungkapnya. Kedua, lanjut Wahyudi, terkait Pasal 3 dalam RUU tersebut. Wahyudi mengatakan, ketertiban dan Kepastian Hukum menjadi salah satu pilar utama dalam penanganan konflik, namun RUU ini justru melupakan pentingnya mekanisme penegakan hukum di dalam penyelesaian konflik. "Padahal seperti dicatat Elsam, problem utama berlarut-larutnya konflik adalah sebagai akibat ketiadaan mekanisme hukum yang fair dan adil," ujarnya. Ketiga, terkait Pasal 6 yang tidak memberikan penjelasan detil dan terperinci mengenai batasan-batasan masalah yang dapat menjadi pemicu konflik sosial. "Setiap hal bisa dianggap sumber konflik mulai dari politik, agama, tanpa ada rumusan yang jelas. Tidak ada batas-batas apa yang dianggap sumber konflik sosial, demo kemudian bisa direpresikan dengan kekuatan militer," paparnya. Hal tersebut, lanjut Wahyudi, tidak sejalan dengan Pasal 5 huruf (f) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menghendaki adanya kejelasan rumusan di dalam suatu peraturan perundang-undangan. Keempat, terkait Pasal 13 dalam RUU PKS tersebut. Berdasarkan pasal itu, katanya, tidak ada kejelasan mekanisme hukum yang digunakan dalam penetapan status konflik. "Apakah masih menggunakan mekanisme tertib sipil atau sudah menggunakan status darurat sipil?" ujarnya. Mekanisme hukum dalam penetapan status konflik tersebut dinilai penting karena akan menentukan kewenangan masing-masing pemilik otoritas, baik sipil maupun militer. Kelima, terkait Pasal 17 yang memunculkan istilah "Forum Koordinasi Pimpinan Daerah" yang tidak pernah dijelaskan pengertianna pada bagian awal undang-undang tersebut. Dikhawatirkan, forum itu sifatnya sama dengan Muspida pada zaman orde baru, yang keberadaannya tidak lagi diakui. Keenam, terkait Pasal 27 yang mengatur pembebasan sipil. Menurutnya, pembatasan dalam bentuk apapun, termasuk pembatasan kebebasan sipil, khususnya kebebasan untuk bergerak haruslah sejalan dengan prinsip-prinsip pembatasan hak asasi manusia. Artinya, pembatasan hak asasi tidak boleh dilakukan oleh otoritas yang tidak berwenang, tanpa adanya suatu keputusan dan aturan yang legal. Ketujuh, lanjut Wahyudi, terkait Pasal 34 yang member kewenangan kepada bupati atau walikota untuk mengerahkan kekuatan TNI melalui forum koordinasi terkait konflik sosial di lingkup daerah. Menurut Wahyudi, kewenangan gubernur atau bupati dalam pasal ini bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. UU TNI tersebut menyebutkan, otoritas sipil di suatu daerah (gubernur/bupati) tidak mungkin mengerakan TNI. Penggerakan TNI, katanya, hanya bisa dilakukan dengan keputusan presiden yang telah disetujui DPR. "Bukan seenaknya dilakukan oleh pimpinan daerah. Ketentuan ini juga tidak sejalan dengan Pasal 10 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah, yang tidak mendelegasikan urusan keamanan kepada daerah. Urusan keamanan adalah mutlak kewenangan pemerintah pusat," ujar Wahyudi. Kedelapan, terkait Pasal 38. Wahyudi mengatakan, pendekatan rekonsiliatoris tentu tidak cukup sebagai penyelesai konflik, tanpa adanya suatu proses penegakan hukum. Sekedar permaafan dalam penyelesaian konflik, katanya, tentu akan mempersempit hak atas keadilan yang seharusnya bisa dinikmati. "Selain itu, mekanisme restitusi yang diatur di dalam undang-undang juga tidak tepat, karena restitusi diberikan oleh pelaku kepada korban melalui sebuah mekanisme peradilan, bukan diberikan oleh negara kepada korban. Ketentuan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain mengenai hak korban yang sudah ada, seperti UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," papar Wahyudi. Kesembilan, soal Satuan Tugas Penyelesaian Konflik yang diatur dalam Pasal 43 hingga 53. Menurut Wahyudi, keberadaan satgas ini akan bermasalah dalam implementasinya karena tidak menempatkan unsur-unsur lembaga Negara sesuai dengan kewenangannya. Misalnya, dengan melibatkan TNI atau Polri dalam Satgas Penyelesaian Konflik. Pasalnya, TNI dan Polri justru kerap berkonflik dengan masyarakat. "Pelibatan TNI dan Polri yang justru pelaku konflik itu sendiri, jadi lucu kalau mereka dimasukkan dalam satgas," ucap Wahyudi. Kemudian, soal pelibatan Komnas HAM di dalam satgas ini. Hal tersebut, katanya, tidak sejalan dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi Komnas HAM, yang seharusnya independen. "Ketika Komnas HAM dimasukkan, mandat mereka yang utama mau dikemanakan? Sudah menjadi tugas Komnas HAM melakikan penyelidikan jika ada indikasi pelanggaran HAM," katanya. Adapun pembahasan RUU Penanganan Konflik Sosial oleh Pansus DPR saat ini telah memasuki tahap akhir dan rencananya akan segera disahkan menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna tanggal 10 April 2012. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan