Rabu, 15 Februari 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Laporan FPI Dilimpahkan ke Polda Kalteng

Posted: 15 Feb 2012 01:02 AM PST

JAKARTA - Insiden penolakan ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri akhirnya dilimpahkan ke Polda Kalteng.

"Laporan dari FPI saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polda Kalteng mengingat kasus ini Locus Delicti-nya di Kalteng," kata Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution, Rabu (15/02/2012).

Sementara itu kasus perusakan dan pembakaran di Bandara Tjilik Riweut, kini diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Kalteng. "Kasusnya diambil alih Gubernur," tambah Saud.

Saud menambahkan, dalam laporan ini pihak kepolisian masih belum menentukan siapa saja tersangka dari kasus ini. Keempat terlapor yaitu Yansen Binti, Teras Narang, Sabran, dan Lukas Tingkes saat ini masih dalam penyelidikan Polda Kalteng.

(ded)

KPK Janji Tuntaskan Kasus Century Tahun Ini

Posted: 15 Feb 2012 12:57 AM PST

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menuntaskan perkara Bank Century paling lambat akhir tahun ini.
 
Janji ini disampaikan Ketua KPK Abraham Samad menjawab desakan Tim Pengawas kasus Century di DPR. "Untuk menghindari politisasi yang terjadi, kasus Century akan diselesaikan tahun ini," tegas Abraham dalam rapat Timwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
 
Abraham menjelaskan, KPK sudah dua kali melakukan gelar perkara atau ekspose kasus Century. Dari ekspose tersebut, terdapat dua pandangan.
 
"Pertama, dari teman-teman penyelidik kasus Bank Century masih menginginkan pendalam yang cukup," katanya.
 
Namun, pendapat penyelidik itu, lanjut Samad mendapat sanggahan dari Wakil Ketua KPK bidang penindakan Zulkarnain. "Beliau (Zulkarnain) sudah merekonstruksikan pasal-pasal dari Bank Century," jelasnya.
 
Perbedaan pandangan ini ditengahi Bambang Widjojanto yang juga Wakil Ketua KPK. Dalam ekspose, Bambang menyarankan agar KPK meminta pendapat pakar atas perkara Century.
 
"Jalan tengahnya memberi kesempatan kepada penyelidik untuk mendalami lebih jauh dengan cara meminta atau mengumpulkan ketrangan-keterangan ahli yang diperlukan diantaranya ahli pidana,perdata dan keuangan perbankan," imbuh Samad.
 
Berikut lima poin kesimpulan hasil rapat Timwas Century DPR dengan KPK,
 
1. Timwas mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti 9 temuan LPH tahap I dan 13 temuan serta 2 Informasi lainnya LHP tahap II sebagai kesimpulan BPK atas kasus Bank Cebtury, sesuai pasal 8 ayat (4) UU 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
 
2. Timwas Century mendorong pimpinan KPK untuk memperkuat kapasitas dan melakukan evaluasi terhadap tim penyelidik yang menanganhi kasus Bank Century untuk menghindari conflict of interest sebagaimana diatur dalam panduan KPK
 
3. Untuk menjaga netralitas dan mendapatkan informasi atau penjelasan yang akurat mengenai kasus Bank Century, Timwas Century menyepakati usulan KPK untuk menyampaikan nama-nama ahli yang dimaksud sesegera mungkin.
 
4. Timwas Century menyetujui penjelasan KPK mengenai proses dan progres hasil penyelidikan akan disampaikan di kantor KPK.
 
5. KPK berjanji menyelesaikan kasus Century selambat-lambatnya akhir 2012, sesuai dengan koridor hukum.

(ded)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan