Selasa, 24 Januari 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Polri Tetapkan Bos Melinda Dee sebagai Tersangka

Posted: 24 Jan 2012 01:03 AM PST

JAKARTA - Kepolisan Republik Indonesia sudah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pencucian dan penggelapan uang di Citibank. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution, satu dari tiga tersangka merupakan atasan Inong Melinda Dee.
 
"Polri tengah memeroses tiga atasan dari teller yang berinisial RH atasan IMD di Citigold, SW atasan dari Cash Supervisor dan RJ atasan Cash Officer. Kami proses dan segera akan dilimpahkan berkasnya pada JPU," ungkap Saud kepada wartawan di gedung Humas Mabes Polri, Selasa (24/1/2012).
 
Menurut dia, meskipun ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak ditahan. Mereka bertiga merupakan atasan teller yang bertanggung jawab atas penggelapan dana nasabah yang dilakukan Melinda Dee.
 
Sebelumnya, kasus Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan bermula atas kerugian yang dialami tiga nasabahnya. Uang tersebut diketahui mengalir ke sejumlah rekening Melinda dan juga suami sirinya, Andika Gumilang, serta Visca Lovitasari (adiknya) dan Ismail (ipar dan suami Visca).
 
Belakangan diketahui uang-uang tersebut digunakan oleh mantan Senior Relationship Manager Citibank itu untuk membeli mobil mewah, antara lain Ferrari, Hammer H3 dan juga beberapa apartemen mewah.

(ful)

Full content generated by Get Full RSS.

Hukum Siswa dengan Injak Kitab Suci Lecehkan Agama

Posted: 24 Jan 2012 12:59 AM PST

PADANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengecam tindakan SW yang menghukum 26 siswanya dengan cara disuruh menginjak kitab suci Alquran.

"Perbuatan ini membuat MUI dan Ormas Islam mengecam tindakan yang dilakukan oleh guru tersebut," kata Ketua Bidang Fatwa dan Hukum (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar, saat dihubungi okezone, Selasa (24/1/2012).

Tindakan tersebut, lanjut Gusrizal, bukan lagi melanggar akidah Islam, tetapi juga harus diselesaikan secara hukum.

Dia menilai, hukuman Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman yang telah menonaktifkan guru tersebut dan melakukan dialog secara terbuka, bukan berarti kasus ini telah berakhir.

"Pelakunya harus ditindaklanjuti kepada hukum pidana. Kami mengharapkan Kepolisian untuk memproses kasus ini, biar ada efek jera," tuturnya.

Sebelumnya, SW menyuruh 26 muridnya menginjak Alquran sebagai hukuman karena guru sebuah SMA negeri di Kabupaten Pasaman itu kerap diejek para siswanya.

Atas tindakannya tersebut, sang guru sudah dinonaktifkan dan ditarik ke Dinas Pendidikan Pasaman. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Pasaman.

"Saat ini kasus itu masih diproses, dan bupati sudah memberikan rekomendasi untuk tindak lanjuti kasus tersebut," kata Kepala Dinas Pendidikan Pasaman, Khairil Anwar, saat dihubungi okezone terpisah.
(kem)

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan