Isnin, 1 Ogos 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Pemprov DKI Jakarta Akui Uji Coba e-KTP Gagal

Posted: 01 Aug 2011 01:17 AM PDT

© 2007 - 2011 okezone.com, All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0323 seconds Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Marzuki Alie Resmi Dilaporkan ke BK DPR

Posted: 01 Aug 2011 01:09 AM PDT

JAKARTA- Serikat Pengacara Rakyat (SPR) resmi melaporkan Ketua DPR RI Marzuki Alie kepada Badan Kehormatan (BK) DPR.

Melalui juru bicaranya Habiburokhman, SPR melaporkan Marzuki Alie terkait pernyataan kontroversialnya tentang pernyataan pembubaran KPK dan pengampunan para koruptor.

Pihak SPR menyerahkan surat bernomor 21/B/SPR/VIII/2011, laporan dugaan pelanggaran kode etik DPR kepada pihak kesekretariatan BK. Sebab, kata Habiburokhman saat surat tersebut diserahkan, tidak ada anggota BK satupun yang hadir untuk piket saat reses DPR pekan ini. 

"Tadi sudah kami serahkan ke kesekretariatan, karena gak ada BK," ujar Habiburokhman kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/8/2011).

Apa yang dikatakan Marzuki Alie, kata Habiburokhman, telah melanggar kode etik DPR. "Marzuki telah melnggar Kode Etik DPR, dan sepatutnya sebagai pimpinan tidak melontarkan hal yang demikian," pungkasnya.

Berikut isi surat SPR kepada BK:
 
Nomor  : 21/B/SPR/VIII/2011
Hal   :
LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK DPR  TERKAIT PERNYATAAN MARZUKI ALIE SOAL PEMBUBARAN KPK

Kepada Yth
Badan Kehormatan DPR RI
Di Jakarta

Dengan Hormat,
Perkenankan kami dari Serikat Pengacara Rakyat menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pernyataan seorang anggota DPR sekaligus Ketua DPR Marzuki Alie soal pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor benar-benar memperihatinkan.

2. Bahwa usul pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor tersebut menurut kami tidak bisa begitu saja diklaim sebagai bagian dari kebebasan mengemukakan pendapat, karena sebagai anggota dan Ketua DPR, ucapan Marzuki Alie akan berpengaruh besar , selain itu Marzuki Ali juga terikat Kode Etik DPR.

3.  Patut  diduga Marzuki Ali telah melanggar Pasal 3 ayat (5) Kode Etik Anggota DPR RI yang berbunyi : "Anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun diluar gedung DPR."

4. Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang jelas merupakan tindakan yang melanggar norma-norma dasar di masyarakat, dengan demikian mengusulkan tindakan pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor menurut kami juga merupakan pelanggaran norma dan etika yang ada di dalam masyarakat.Sebab selama ini KPK terbukti menjadi institusi penegak hukum yang paling progresif dalam memberantas korupsi.

5.  Bahwa pembubaran KPK  dan pemberian maaf kepada koruptor jelas akan sangat menguntungkan koruptor disatu sisi dan sangat merugikan rakyat secara keseluruhan disisi lain.

6. Seharusnya sebagai anggota sekaligus Ketua DPR, Marzuki Alie memahami bahwa kesalahan yang dilakukan orang per orang tidaklah bisa dijadikan alasan untuk menyalahkan atau membubarkan institusi.

7. Terus terang  kami sangat khawatir kalau ide pembubaran KPK tersebut  disampaikan secara sengaja sebagai bentuk provokasi yang bertujuan untuk menyerang eksistensi KPK .Ibarat testing the water, mungkin saja Marzuki bertindak seolah hanya melempar wacana akan tetapi  ia berharap ucapannya akan mendapat dukungan luas hingga akhirnya KPK bisa benar-benar dibubarkan.

8. Kekhawatiran kami menjadi sangat wajar sebab jika Marzuki Ali berdalih ingin memperbaiki kinerja KPK dengan usul tersebut, maka yang seharusnya disampaikan oleh Marzuki Ali kepada publik melalui media massa adalah usulan evaluasi, reformasi , perbaikan dan penguatan institusi KPK dan bukan usul pembubaran KPK.

9. Perlu dicacat bahwa hingga hari ini Marzuki Alie tidak pernah menyanggah dan mencabut ucapannya tersebut. Itu berarti bahwa Marzuki Ali memang benar-benar sangat serius dengan ucapannya.

10. Kami berharap agar Badan Kehormatan DPR bisa menjalankan fungsinya secara optimal dalam mensikapi pernyataan Marzuki Alie ini. Semestinya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakatpun BK bisa mulai bergerak dengan setidak-tidaknya meminta klarifikasi Marzuki Ali.Sebab sudah jelas ucapan Marzuki Ali tersebut telah memicu keresahan masyarakat.

11.  BK tidak boleh main-main dalam kasus ini, sebab ini adalah kasus besar pertama BK pasca pengesahan kode etik baru DPR . Kita tentu masih ingat betapa public  bersikap skeptic terhadap disahkannya kode etik DPR beberapa waktu lalu. Pada umumnya public meragukan kode etik tersebut bisa benar-benar ditegakkan demi menjaga kredibilitas dan kehormatan DPR.

12. Kasus ini harus dijadikan momentum bagi BK DPR untuk dapat menunjukkan fungsinya secara optimal. Jangan sampai timbul kesan ada pihak yang kebal terhadap kode etik. Siapapun orangnya, termasuk Ketua DPR, jika dianggap melanggar kode etik tetap harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikianlah laporan ini kami sampaikan, agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(ugo)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan