Sindikasi news.okezone.com |
JK: Pidana Korupsi Tak Bisa Diputihkan dengan Uang Posted: 30 Jul 2011 01:02 AM PDT JAKARTA - Usulan pemaafan bagi para koruptor sebagaimana yang digelindingkan Ketua DPR Marzuki Alie menuai kritik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut JK pengampunan terhadap koruptor dengan mengganti kerugian negara ditambah 20 persen dari pajak, tidak bisa serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan para koruptor. "Itu kalau soal pajak boleh saja diputihkan itu pernah terjadi pada tahun 1970-an. Tapi kalau masalah pidana tidak bisa diputihkan kecuali hal itu sudah kedaluwarsa," ujar JK di sela-sela diskusi bertema 'Membangun Ukhuwah di Tengah Pluralitas Pemikiran dan Gerakan Islam di Indonesia' di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7/2011). JK menambahkan, segala bentuk tindak pidana termasuk korupsi harus ditindak tegas secara hukum siapa pun orangnya, termasuk jika ada orang internal KPK sendiri. "Pemberantasan korupsi tetap dikejar UU yang mengatakan tentang KPK bahwa ada orang-orang KPK yang bermasalah itu yang diberikan sanksi," tandasnya. (put) (hri) Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search. |
Jangan Libatkan DPR dalam Pengawasan KPK Posted: 30 Jul 2011 01:00 AM PDT JAKARTA - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas kasus korupsi dinilai belum memuaskan. KPK perlu melakukan pembenahan terutama pada elemen penyidiknya. "Kita harus lihat penyakitnya itu karena penyidiknya tidak independen," ujar Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar usai diskusi Polemik Radio Trijaya, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7/2011). Menurutnya, penyidik KPK yang berasal dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian perlu diganti. "Penyidiknya itu dari Kejaksaan dan Kepolisian. Kalau mau diperbaiki bukan KPK-nya, tapi perbaiki Kejaksaan dan Kepolisian karena sumber penydiknya dari sini," terang Zainal. Dia menambahkan, perlu adanya revisi UU KPK yang mengatur tentang tenaga penyidik yang notabene berasal dari kalangan jaksa dan polisi. "Kalau memang mau di revisi, ya revisi di bagian yang penyidiknya itu adalah jaksa dan polisi. Seharusnya penyidiknya itu ya KPK. Dia bekerja untuk KPK. Bahwa asalnya dari Kejaksaan dan Kepolisisan ya monggo, tapi harus diputus hubungan dengan lembaga asalnya," tuturnya. Zainal mengatakan, mekanisme pengawasan terhadap KPK tidak boleh melibatkan partai politik begitu pula dengan DPR. "Kalau mau dikuatkan pengawasannya, jangan dilibatkan DPR. Karena itu merusak KPK namanya," tegasnya. (put) |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan