Masyhuri Hasan Jadi Tersangka Surat Palsu MK Posted: 30 Jun 2011 12:44 AM PDT JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi. "Ya, betul sudah ada SPDP yaitu atas nama tersangka MH dan kawan-kawan," demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (30/6/2011). Darmono enggan merinci siapa tersangka MH tersebut. Dia hanya menegaskan sudah ada tersangka dalam kasus ini. "Dalam SPDP belum disebutkan lengkap para tersangkanya. Tunggu berkasnya saja," tandasnya. Pelaku bisa dijerat pasal pemalsuan surat dalam kasus ini. "Dugaan melanggar Pasal 263 KUHP," pungkas Darmono. Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad membenarkan penerimaan SPDP dalam kasus surat palsu MK. "Yang ada atas nama Masyhuri Hasan dan kawan-kawan tertanggal 28 Juni kemarin," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad saat dihubungi terpisah. (lam) Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
Nazaruddin Jadi Tersangka, Apa Kata Demokrat? Posted: 30 Jun 2011 12:42 AM PDT JAKARTA – Eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penetapan status ini dinilai cukup mengejutkan mengingat anggota Komisi VII DPR ini belum satu kali pun memberikan keterangan kepada KPK. Lantas, bagaimana Partai Demokrat menyikapi penetapan status tersangka kepada Nazaruddin? "Sejak awal Partai Demokrat selalu hargai proses hukum. Silakan saja KPK bekerja," kata Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana saat dikonfirmasi okezone per telepon, Kamis (30/6/2011). Sutan menambahkan, Partai Demokrat selalu siap membantu KPK untuk memberikan keterangan soal Nazaruddin. Pihaknya juga berjanji tidak akan mencampuri kasus yang melilit sejumlah petinggi Demokrat ini. "Kami siap berikan informasi. Pada prinsipnya Demokrat sangat terbuka dan tak ada yang kita tutup-tutupi," tandasnya. Sutan enggan mengomentari pernyataan Busyro Muqaddas yang meminta bantuan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memulangkan Nazaruddin. Mengingat, selain kepala negara SBY juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. "Soal permintaan itu urusan pemerintah dan bukan urusan Demokrat. Demokrat itu partai jadi tak berhak menyikapi ini," pungkas Sutan yang juga salah satu tim penjemput Nazaruddin ini. (teb) Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan