Beli Bensin Pakai Botol Harus Bawa Surat RT/RW Posted: 30 Jun 2011 01:58 AM PDT TANGERANG - Mulai hari ini para pengguna sepeda motor di Tangerang, harus segera membuat dan membawa surat keterangan usaha dari RT dan RW, jika kehabisan bensin di jalan. Sebab mulai detik ini, SPBU melarang semua warga membeli bensin dalam botol dan jeriken tanpa dilengkapi surat keterangan usaha dari RT dan RW. Seperti dialami Unsiyah Sangida, warga Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Lantaran kehabisan bensin di jalan, Unsiyah terpaksa membonceng motor temannya dan berniat membeli satu liter bensin dengan botol di SPBU Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Betapa kagetnya Unsiyah, saat akan membeli Premium, dirinya ditolak SPBU. Karena dia tidak membawa surat keterangan usaha dari RT dan RW sekitar. Kontan, dirinya jadi membeli Pertamax dengan harga yang lebih tinggi. "Sekarang tidak boleh membeli bensin pakai botol, kecuali membawa surat keterangan usaha dari RT dan RW," ujar Unsiyah, menirukan petugas SPBU, Kamis (30/6/2011). Ditambahkan Unsiyah, dirinya sudah menjelaskan kepada penjaga SPBU, bahwa motor yang digunakannya tengah kehabisan bensin. Namun, keterangan Unsiyah tidak digubris. Lantaran untuk mencegah terjadinya pembelian bensin dalam jumlah banyak untuk mobil pribadi. "Kemarin aku ngisi bensin pakai botol untuk motor, tapi dimintain surat keterangan usaha pake bensin. Kalu tidak ada, tidak boleh. Akhirnya saya beli Pertamax," tambahnya. Kendati begitu, Unsiyah mengaku antisipasi pihak SPBU bisa dimaklumi. Karena, hal itu untuk mencegah pembelian bensin dalam skala besar oleh pemilik mobil. "Kalau menurut aku sih tidak apa-apa. Sebab itu hanya untuk antisipasi," terangnya. (teb) Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
Arsyad Perintahkan Panitera Ubah Data Suara Pemilih Posted: 30 Jun 2011 01:56 AM PDT JAKARTA - Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK), Nalom Kurniawan mengaku sempat diperintahkan oleh mantan Hakim MK, Arsyad Sanusi untuk membuat konsep table atau matriks rekapitulasi suara Pemilu 2009. "Bismillahirahmanirahim, iya saya sempat diperintahkan oleh Pak Arsyad," kata Nalom dalam rapat panja di Gedung DPR Jakarta, Kamis (30/6/2011). Tabel tersebut, lanjut Nalomi berisi angka-angka perolehan suara menurut versi Arsyad Sanusi yang harus dicantumkan dalam persidangan. Saat itu Arsyad sebagai hakim panel yang menyidangkan perkara tersebut. "Saya diberikan pak Arsyad tabel untuk Dapil I, dia perintahkan saya dan mengatakan ya buat saja, dibawa tabel ini, tapi itu saya abaikan," ujar Nalom dalam rapat Panja mafia Pemilu di Gedung DPR Jakarta, Kamis(30/6/2011). Namun, Nalom tidak mengikuti perintah Arsyad. "Maaf pak saya tidak bisa mengikuti perintah," kata Nalom saat itu. Penolakan tersebut karena Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tidak pernah memerintahkan apa yang diminta Arsyad. "Padahal ketua minta C 1 untuk hitung ulang, saya mengabaikan pak Arsyad," katanya. Nalom mengaku heran saat nama politikus Hanura, Dewi Yasin Limpo muncul. Padahal, nama tersebut tidak ada di permohonan perkara. "Ketika itu saya tidak pernah dengar nama Dewi Yasin Limpo, hanya gugatan perolehan suara Hanura," tandasnya. (opx) Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan