Selasa, 14 Jun 2011

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Menteri LH Sidak Tambang di Samarinda

Posted: 14 Jun 2011 08:02 AM PDT

Menteri LH Sidak Tambang di Samarinda

Muhammad Yamin | Glori K. Wadrianto | Selasa, 14 Juni 2011 | 15:02 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga lokasi tambang batubara di Samarinda, Selasa (14/6/2011).

Tambang yang didatangi yakni CV Tujuh Tujuh di Kelurahan Tanah Merah, KSU Mahatidana yang berdekatan dengan kompleks perumahan Citraland, dan CV Bismillah Res Kaltim di Kelurahan Lempake.

Sebelumnya, siaran pers dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan, KLH memberikan sanksi administrasi kepada lima perusahaan penambangan batubara di Samarinda. Sanksi berupa rekomendasi perbaikan lingkungan. Jika perusahaan tidak menghiraukannya, maka akan ditingkatkan dengan penyidikan, atau upaya penegakan hukum lingkungan.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Sumber :

Tribun Kaltim
Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Eksekusi Pabrik Ditunda, Buruh Menang

Posted: 14 Jun 2011 07:45 AM PDT

Sengketa Lahan

Eksekusi Pabrik Ditunda, Buruh 'Menang'

K15-11 | Glori K. Wadrianto | Selasa, 14 Juni 2011 | 14:45 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Eksekusi pada lahan pabrik sepatu milik PT Cinderela Villa Indonesia (CVI) Selasa, (14/6/2011) ditunda, karena pertimbangan situasi di lokasi yang tidak kondusif.

Ratusan petugas keamanan pun ditarik mundur. Penundaan eksekusi itu disambut tangis haru oleh ribuan buruh yang sebagian besar perempuan. 'Karena keadaan yang tidak kondusif, tidak mungkin dilakukan eksekusi hari ini, kami minta pihak manajemen menyelesaikan permasalahn hukum ini ke pengadilan, ' kata Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Coki Manurung di lokasi.

Eksekusi pabrik di Jalan Jemursari nomor 73-75 itu sempat diwarnai kericuhan sehingga polisi terpaksa menembakkan gas air mata. Dua orang karyawan diamankan dalam kejadian itu.

Kuasa Hukum PT CVI, Budi Kusumaning Ati mengatakan, penundaan eksekusi itu adalah kemenangan bagi buruh, sehingga mereka tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarganya. Selanjutnya, dia akan menjalani proses hukum yang berlaku di pengadilan.

'Kami adalah perusahaan modal asing yang taat hukum, karena itu kami akan mengikuti kasus ini sesuai prosedur hukum,' katanya.

Komisaris Utama PT CVI, Suwaji Wijaya mengatakan, selama dua hari tidak beroperasi, pabriknya yang mempekerjakan 4.000 karyawan itu mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar.  'Kami juga khawatir buyer dari Eropa langganan kami lari ke Taiwan karena kasus ini,' ungkapnya.

Suwaji berharap, pemerintah menjamin penegakan supremasi hukum dan keamanan penanaman investasi di Jawa Timur, agar modal asing semakin banyak yang masuk ke Jatim.

Eksekusi pabrik PT CVI karena PN Surabaya mengabulkan permohonan pihak penggugat dalam hal ini Direktur PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Moeksaid Soeparman atas tanah di Jalan Tanjungsari, Surabaya yang ditempati PT CVI. Namun PT CVI tidak bisa menerima keputusan tersebut, karena saat ini perkaranya masih dalam proses di Mahkamah Agung.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan