KOMPAS.com - Nasional |
KPK Telah Terima Laporan PPATK Posted: 14 Jun 2011 02:48 PM PDT Pelarian KPK Telah Terima Laporan PPATK Icha Rastika | Nasru Alam Aziz | Selasa, 14 Juni 2011 | 21:48 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengungkapkan, pihaknya telah menerima sebagian laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal 13 transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Menurut Busyro, laporan tersebut akan dipelajari penyidik KPK terlebih dahulu. "Sudah kami terima sebagian, tapi belum seluruhnya. Detailnya seperti apa, kita belum melihatnya. Biarkan penyidik dulu yang mempelajarinya," kata Busyro, Selasa (14/6/2011) di Jakarta. Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan, pihaknya akan menelusuri 13 transaksi mencurigakan yang ditemukan pekan lalu terkait dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Pekan lalu, Senin (6/6/2011), Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro, menyiratkan bahwa salah satu dari 13 transaksi mencurigakan tersebut berupa aliran dana yang masuk ke rekening mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Anggota Komisi VII DPR itu kini menjadi saksi dalam perkara yang tengah ditangani KPK. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin pada Senin (13/6/2011). Namun dia mangkir tanpa informasi dan konfirmasi. Politikus Partai Demokrat itu kini tengah berada di Singapura untuk berobat. Atas mangkirnya Nazaruddin pada pemanggilan pertama, KPK menjadwalkan pemanggilan kedua untuk diperiksa pada Kamis (16/6/2011). Surat pemanggilan kedua tersebut telah dikirim KPK ke rumah Nazaruddin, ke kantornya di DPR, dan melalui Fraksi Partai Demokrat. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya belum mengetahui keberadaan Nazaruddin dan belum mendapat informasi terkait kehadiran atau ketidakhadiran Nazaruddin. |
Ketua KPK: Belum Perlu Panggil Natsir Posted: 14 Jun 2011 02:23 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memeriksa anggota Komisi III DPR M Natsir yang merupakan saudara dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Belum ke arah sana, belum ada urgensinya. -- Busyro Muqoddas Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, keterangan M Natsir belum diperlukan. "Belum ke arah sana, belum ada urgensinya," kata Busyro di gedung KPK Jakarta, Selasa (16/4/2011). Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus ini melibatkan mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri), dan Manajer PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. PT DGI adalah rekanan dalam proyek pembangunan tersebut. M Nazaruddin disebut-sebut terlibat sebagai atasan Rosa di PT Anak Negeri. Ia disebut memerintahkan Rosa mengantarkan El Idris untuk menemui Wafid menyampaikan cek senilai Rp 3,2 miliar. Dalam kasus ini, Natsir disebut-sebut sebagai pendiri, pemegang saham, hingga pengurus PT Anak Negeri bersama M Nazaruddin. Perusahaan yang dijalankan kedua bersaudara itu sempat beberapa kali digeledah penyidik KPK terkait kasus wisma atlet. Di lain pihak, Nazaruddin membantah kepemilikan sahamnya di PT Anak Negeri. Selain disebut-sebut sebagai pemilik PT Anak Negeri, baik Natsir dan Nazaruddin juga disebut sebagai pemilik saham dua perusahaan lainnya yakni PT Mahkota Negara dan PT Anugrah Nusantara. Ketiga perusahaan dua politisi itu kerap menggarap proyek-proyek pemerintah, baik di daerah maupun pusat. Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan