KOMPAS.com - Nasional |
KPK Akan Jemput Paksa Nazaruddin Posted: 16 Jun 2011 03:25 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjemput paksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang sedang berada di Singapura demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Langkah tersebut ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah anggota Komisi VII DPR itu dua kali mangkir dari panggilan KPK. Dalam kasus ini, Nazaruddin berstatus sebagai saksi. "Sesuai prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), panggilan dilakukan dua kali. Yang ketiga, upaya paksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (16/6/2011) di Jakarta. Mengenai prosedur penjemputan paksa, Johan belum dapat menjelaskan. Menurutnya, mekanisme penjemputan paksa terhadap Nazaruddin masih dalam pembahasan antara penyidik dan pimpinan KPK. "Sekarang sedang didiskusikan bagaimana mekanisme menghadirkan Nazaruddin di KPK," ujar Johan. Hingga kini, kata Johan, KPK belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Nazaruddin selama ini. "Pengacara Nazaruddin, yang katanya akan datang ke KPK, hari ini pun tidak muncul ataupun mengirimkan surat," ungkapnya. Sepengetahuan KPK, kini Nazaruddin tengah berada di luar negeri. Namun, Johan enggan menegaskan di negara mana Nazaruddin berada kini. Sebelumnya, pihak Partai Demokrat menyampaikan bahwa kadernya itu tengah berada di Singapura untuk berobat. Seperti diberitakan, Nazaruddin mangkir dua kali dari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Senin (13/6/2011) dan Kamis (16/6/2011). Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin terkait penyelidikan pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pendidikan Nansional pada 2004, Jumat (10/6/2011). Namun, dia mangkir juga. Adapun kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar. Dugaan keterlibatan Nazaruddin muncul setelah Kamaruddin Simanjuntak, mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang (Rosa), mengungkapkan bahwa menurut Rosa, Nazaruddin adalah atasannya di PT Anak Negeri. Nazaruddinlah yang memerintahkan Rosa mengantarkan El Idris bertemu Wafid. Namun belakangan, Rosa mencabut keterangan itu dan mengganti kuasa hukumnya. Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
Posted: 16 Jun 2011 02:52 PM PDT Pemerintah Akan Revisi UU ITE Suhartono | I Made Asdhiana | Kamis, 16 Juni 2011 | 21:52 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan langkah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya pada Mei 2009 membatalkan Pasal 31 Ayat 3 UU ITE yang mengatur mengenai tata cara penyadapan atas transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik. Hal itu diungkapkan Patrialis Akbar kepada Kompas, Kamis (16/6/2011) malam. Revisi UU ITE masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2011 nomor urut ke-61. "Pasal yang diubah adalah Pasal 31 Ayat 3 UU ITE setelah adanya putusan MK," kata Patrialis. Menurut Patrialis, dalam Pasal 31 Ayat 4 UU ITE, tata cara penyadapan atau intersepsi atas transmisi elektronik atau dokumen elektronik hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Secara terpisah, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi, Cahyana Ahmadjayadi, yang juga mantan Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui bahwa MK membatalkan pasal tersebut karena menginginkan pengaturan tata cara penyadapan diatur melalui UU, bukan peraturan pemerintah. "Kami tengah mempersiapkan perubahannya," tambah Cahyana, yang sebelumnya juga pernah menjadi Ketua Tim Persiapan RUU ITE, kepada Kompas. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan