Khamis, 16 Jun 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Kedubes Brunei Resmikan Bangunan Pesantren Korban Gempa

Posted: 16 Jun 2011 06:31 AM PDT

Tasikmalaya (ANTARA News) - Kedutaan Besar Brunei Darussalam meresmikan dua bangunan Pondok Pesantren Riyadlum Ulum Wadda'wah Condong dan pesantren Miftahul Huda III di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis, yang sebelumnya rusak akibat guncangan gempa Tasikmalaya.

Duta Besar Brunei Darusalam. Brigadir Jenderal Paduka Mahmud Haji Saidin, menjelaskan bahwa peresmian bangunan itu merupakan wujud bantuan dari rakyat Brunei Darusalam kepada pesantren yang mengalami kerusakan akibat bencana 2 September 2009.

Bantuan itu, menurut Mahmud, merupakan kepedulian rakyat Brunei Darussalam kepada bangsa Indonesia, diantaranya masyarakat Kota Tasikmalaya yang mengalami musibah bencana gempa bumi.

Kedubes Brunei Darussalam, kata Mahmud, telah menunjuk langsung Konsultan Properti tahun 2010 untuk mengelola kucuran dana hibah dari masyarakat Brunei Darussalam khusus bencana di Kota Tasikmalaya.

Bantuan tersebut dijelaskannya, fokus pada upaya membangun kembali gedung pondok pesantren di Kota Tasikmalaya yang hancur, sehingga dengan kondisi bangunan baru aktivitas belajar keagamaan kembali normal.

Dana yang dikucurkan untuk membangun pesantren di Kota Tasikmalaya itu, kata Mahmud sepenuhnya dari rakyat dan pemerintah Brunei Darusalam terbagi untuk Pesantren Riyadlum Ulum Wadda'wah Condong senilai 72,500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp645 juta, dan pesantren Miftahul Huda senilai 48.900 dolar AS atau setara Rp427.734.000.

Dana bantuan bagi daerah yang terkena bencana alam di Indonesia, kata Mahmud, bukan hanya dikucurkan bagi Kota Tasikmalaya saja, melainkan juga di sejumlah kota lain yang terkena bencana, seperti Padang, Bengkulu dan Banda Aceh.

Wali Kota Tasikmalaya, Syarif Hidayat, yang ikut menyaksikan peresmian pesantren tersebut mengatakan bersyukur adanya bantuan dari pemerintah Brunei Darusalam.

"Kita ucapkan terima atas bantuan dari Negara Brunei Darussalam kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan membantu membangun pesantren," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Warga Inggris Kurir Sabu-Sabu Divonis 20 Tahun

Posted: 16 Jun 2011 06:17 AM PDT

Denpasar (ANTARA News) - Khuram Antonio Khan Garcia (39), warga negara Inggris yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan hampir 3 kg sabu-sabu ke Bali dijatuhi hukuman 20 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim Istiningsih Rahayu saat membacakan putusan hukuman.

Vonis tersebut sebanding dengan tuntutan jaksa DI Rindiyani yang sebelumnya meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 20 tahun terhadap terdakwa.

Selain hukuman kurungan selama 20 tahun, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider penjara satu tahun.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tersebut dinilai telah merusak generasi muda serta bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas narkoba.

Disamping itu, terdakwa juga dinilai telah merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata. Terdakwa juga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

Sebelumnya, Garcia ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali pada 11 November 2010 sesaat setelah turun dari pesawat Qatar Airways QR 636 dari Doha.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, petugas menemukan sabu-sabu dengan berat bersih hampir tiga kilogram, tepatnya 2.818 gram yang disimpan di rongga dinding kopernya.

Kepada polisi saat itu, terdakwa mengaku bahwa dirinya hanya sebagai kurir yang disuruh dan diancam oleh seseorang bernama Beny ketika terdakwa berada di Douala, Kamerun bila tidak menjalankan perintahnya untuk membawa barang tersebut ke Bali.

Dari pengakuannya, terdakwa mengaku memperoleh imbalan sebesar 3.000 Pounsterling atau sekitar Rp42 juta dari orang tersebut.(*)

(T.KR-PWD/T007)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan