KOMPAS.com - Regional |
Minimarket mulai Dilarang di Semarang Posted: 05 Apr 2011 06:34 AM PDT SEMARANG, KOMPAS.com - Tingginya pertumbuhan minimarket di kota Semarang, memicu komisi B DPRD Kota Semarang untuk mengusulkan adanya Perda yang mengatur tentang pasar modern. Sejauh ini, di Kota Semarang sudah berdiri banyak minimarket, dengan jumlah lebih dari tiga buah setiap kelurahan. Anggota Komisi B DPRD kota Semarang Ari Purbono menyebutkan, sampai akhir Februari 2011, jumlah minimarket di kota Semarang sudah mendekati 400 bangunan. Dikhawatirkan jika tak ada Perda yang mengatur pendirian minimarket atau pasar modern, akan mematikan pedagang kecil tradisional. "Jangan terjebak bahwa pasar modern adalah supermarket atau mal. Minimarket juga termasuk pasar modern. Dan itu jika tak diatur dalam perda, akan makin berbahaya," kata Ari, Selasa (5/4/2011). Menurut Ari Purbono, adanya minimarket selain mematikan pedagang kecil dan toko kelontong serta pasar tradisional, juga menimbulkan banyak penyimpangan dan pelanggaran Perda. Misalnya saat ini, banyak rumah-rumah penduduk yang dikontrakkan dan dijadikan mini market. "Rata-rata hanya berbekal IMB saja. Anehnya, Satpol PP dan pemerintah kota tidak pernah menindak pelanggaran ini. Masalah berikutnya, jika memang mau melakukan zonasi, harusnya juga diatur dalam Perda RT/RW. Namun sampai sejauh ini, rasanya tak ada pembahasan ke arah itu," kata Ari. Secara psikologis, keberadaan minimarket di semua kelurahan akan membuat masyarakat menjadi lebih konsumtif. Toko-toko kelontong juga akan mati, karena konsumen bebas memilih barang. Menanggapi hal itu, Walikota Semarang, Soemarmo HS menegaskan bahwa pemerintah kota Semarang akan membatasi pendirian minimarket. Setidaknya berdasar zonasi. "Jika dalam satu wilayah kelurahan sudah ada minimarket atau supermarket, baik lurah maupun camat dilarang memberikan ijin. Namun jika belum ada, akan dikaji lebih dulu apakah daerah tersebut memang sudah butuh pasar modern," kata Walikota Soemarmo, Selasa (5/4). Lebih jauh dijelaskan bahwa pembatasan yang dilakukan lebih kepada zonasi saja, namun bukan jam operasionalnya. Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
Posted: 05 Apr 2011 06:08 AM PDT Ulat Bulu Juga Serang Kendal Penulis: K9-11 | Editor: Heru Margianto Selasa, 5 April 2011 | 13:08 WIB k9-11 Ulat bulu yang menyerang Perkantoran Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (5/4/2011). TERKAIT: KENDAL KOMPAS.com - Tidak hanya wilayah Probolinggo dan Banyuwangi Jawa Timur, yang diserang ulat berbulu. Binatang yang bisa membuat gatal kulit bagi yang menyentuhnya itu juga melanda di wilayah Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Di daerah ini ratusan bahkan ribuan ulat berwarna coklat tua tersebut menyerang sejumlah pohon mangga dan angsana, yang ada di komplek Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptaru) Kabupaten Kendal. Ulat bulu ini menyerang pohon-pohon yang ada di Ciptaru sejak sebulan lalu. Sebenarnya, pihak Ciptaru, sudah memotong beberapa pohon, untuk mengurangi ulat berbulu itu. Namun, ulat-ulat itu, berpindah tempat dan semakin banyak. Kepala Dinas Ciptaru Kendal, Mohamad Toha, mengatakan, ulat bulu berwarna coklat tua itu kerap merambat ditembok-tembok perkantoran dan mobil yang diparkir di daerah itu. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas pertanian setempat agar dilakukan penyemprotan sehingga serangan ulat bulu tersebut tidak meluas. "Kami sebenarnya sudah melakukan penyemprotan dengan menggunakan air lewat mobil pemadam kebakaran. Namun ulat-ulat itu semakin merajalela," kata Toha. Kirim Komentar Anda Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Regional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan