KOMPAS.com - Nasional |
Posted: 03 Apr 2011 12:47 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap Ketua DPR Marzuki Alie kembali menuai kritik. Kali ini ia dianggap sebagai politisi lembek karena terkesan tidak menerima kritikan terkait rencana pembangunan gedung baru DPR secara positif. "Jadi politisi jangan cengeng. Tiap dapat kritikan ia (Marzuki Alie) ngeluh. Ada kritikan dianggap dipolitisasi, dizalimi. Itu bukan sikap seorang politisi sejati," kata Habiburokhman, Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi saat jumpa pers di Gedung Arva Cikini, Jakarta, Minggu (3/4/2011). Ia menganjurkan Marzuki Alie terlebih dahulu mencermati, apakah kritikan yang diterimanya sesuai dengan aspirasi masyarakat atau tidak. Jika kebijakan atau keputusan tertentu dari DPR mendapat perlawanan dari mayoritas masyarakat, Marzuki sebagai Ketua DPR sebaiknya menanggapinya secara positif. "Hampir semua LSM menentang (pembangunan gedung baru DPR), kampus-kampus menentang, sebagian parpol menolak, hasil survei publik juga membuktikan penolakan masyarakat. Apa ini bukan bukti masyarakat menolak pembangunan gedung baru DPR?" ujar Habiburokhman. Habiburokhman juga secara khusus menentang adanya politisasi isu gedung baru DPR. Menurutnya, alasan penolakan masyarakat sangat wajar karena dua alasan. Pertama, tidak ada bukti empirik bahwa kinerja DPR terhambat karena tidak memadainya gedung tempat mereka berkantor. Daya tampung gedung DPR yang ada sekarang masih cukup luas dan fisik gedung masih cukup kuat untuk aktivitas anggota DPR. Alasan kedua, kata dia, "Anggaran yang diperlukan sangatlah besar, sementara di sisi lain masih banyak program pembangunan yang lebih penting masih terhambat masalah pendanaan." Ia mencontohkan pembangunan rumah susun untuk buruh, pembangunan sekolah-sekolah di pedalaman dan perbatasan, serta perbaikan jalan-jalan antarprovinsi. "Rakyat yang ingin taraf hidupnya diperbaiki justru kecewa dengan DPR dan pemerintah karena mereka dipandang memprioritaskan kepentingan mereka, bukan kepentingan rakyat banyak," tukasnya. Karena itu, ia menganggap sikap Marzuki Alie yang merasa dizalimi dan dipolitisasi sebagai sikap konyol seorang politisi. "Kalau enggak mau jadi korban dipolitisasi jangan di DPR dong. Apalagi, memosisikan diri sebagai yang dizalimi saat keinginan sebagian besar masyarakat bertolak belakang dengan keinginannya," kata Habiburokhman. Bidang Advokasi Partai Gerindra, yakni Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar Gerindra), hari ini mengumumkan adanya gugatan warga sipil (citizen law suit) kepada DPR sehubungan dengan rencana pembangunan gedung baru DPR. Kuasa hukum pengajuan gugatan tersebut dipercayakan kepada Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra. Gugatan yang disebutkan diajukan oleh 33 warga mewakili 33 provinsi tersebut secara khusus diarahkan kepada Ketua DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
Anggaran Gedung Baru Digelembungkan Posted: 03 Apr 2011 12:00 PM PDT Anggaran Gedung Baru Digelembungkan? Penulis: Imanuel More | Editor: Tri Wahono Minggu, 3 April 2011 | 19:00 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Puyuono menyatakan ada kemungkinan besaran biaya pembangunan gedung baru DPR digelembungkan. Ia memperkirakan, biaya yang dibutuhkan untuk membangun gedung dengan spesifikasi yang direncanakan sekarang hanya sekitar Rp 700 miliar. Menurut Arief, salah satu elemen yang menentukan tingginya biaya pembangunan adalah harga tanah di Jakarta. "Nah, tanah kan tidak dihitung karena milik sendiri (negara). Tanpa biaya ganti rugi tanah, total biaya sebesar itu patut dipertanyakan," kata Arief. Arief menambahkan, biaya konsultan sebesar Rp 10 miliar juga terlalu berlebihan. Cara-cara penggelembungan secara tak wajar tersebut termasuk dalam hal yang akan digugat oleh mereka. Ia menjadi salah satu anggota masyarakat yang akan mengajukan gugatan hukum (citizen law suit) terkait pembangunan gedung baru DPR. Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Panitera Negara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/4/2010). DPR dianggap telah mengabaikan azas kepantasan dan azas efektivitas yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihak penggugat telah menerimakan kuasa gugatan hukum tersebut kepada Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra. Habiburokhman, Ketua Laskar Gerindra, akan bertindak sebagai kuasa hukum resmi para wakil masyarakat tersebut. Kirim Komentar Anda Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan