Khamis, 10 Mac 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


58 Terpidana Mati Perkara Narkoba Siap Dieksekusi

Posted: 10 Mar 2011 06:57 AM PST

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan siap melaksanakan eksekusi terhadap 58 terpidana mati kasus narkotika dan psikotropika di tanah air.

"Sebagai eksekutor, tentu kami akan melaksanakan tugas sesuai undang-undang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis.

Ketentuan UU yang dimaksud itu, kata dia, yakni jika terpidana mati tersebut telah menempuh upaya hukum seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi.

Ia menjelaskan saat ini ada 58 terpidana mati kasus narkoba.

Seperti diketahui, terpidana mati perkara narkotika itu, seperti, Merika Pranola yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten pada 22 Agustus 2000.

Merika merupakan istri dari bandar narkotika asal Nigeria yang tewas di Cipete, Jakarta Selatan. Merika ditangkap bersama saudaranya, Merry Utami karena kedapatan membawa 1,1 kilogram heroin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan sampai Oktober 2010, tercatat terdapat 100 terpidana mati di tanah air dan kini sedang menunggu nasib.

Namun dikurangi tujuh terpidana mati vonisnya berubah dan enam terpidana mati lainnya melarikan diri serta tiga terpidana mati meninggal.

Semula, kata dia, dari 116 terpidana mati yang ada terbagi dalam perkara pembunuhan berencana sebanyak 55 perkara, perkara narkotika dan psikotropika 58 perkara, dan perkara terorisme dua perkara.

Khususnya enam terpidana mati yang berubah vonisnya menjadi hukuman seumur hidup.

Kemudian satu terpidana mati berubah hukumannya menjadi 12 tahun penjara, serta terdapat tiga terpidana mati yang meninggal dunia.

Sedangkan enam terpidana mati yang melarikan diri, yakni Jufri Bin H Muhammad Dahri lari dari LP Maros pada 19 Pebruari 2003 dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Imran Sinaga melarikan diri dari LP Riau dan saat itu belum menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum.

Kemudian, Rambe Hadipah Paulus Purba melarikan diri dari LP Riau saat dalam proses Grasi, Dodi Marsal melarikan diri dalam proses kasasi,

Taroni Hia Lias Roni melarikan diri dari LP Padang dan dalam proses peninjauan kembali, Irwan Sadawa Hia alias Irwan melarikan diri dari LP Padang dan dalam proses PK.(*)

(T.R021/I007)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Golkar Tetap Kritis Meskipun Dibuat Kesepakatan Baru

Posted: 10 Mar 2011 06:33 AM PST

Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso. (ANTARA)

Berita Terkait

Video

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan Partai Golkar akan tetap bersikap kritis meskipun akan dibuat kesepakatan baru terhadap partai-partai politik pendukung pemerintah.

"Partai Golkar menyambut positif langkah penyusunan kesepakatan baru terhadap koalisi, tapi kesepakatan baru itu jangan sampai menyeragamkan seluruh partai politik anggota koalisi," kata Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, setiap partai politik memiliki pandangan dan ciri khas tersendiri yang tidak bisa diseragamkan.

Partai Golkar bergabung dalam koalisi, untuk menyamakan pandangannya dengan partai-partai politik lain anggota koalisi, tapi tidak berarti menyeragamkannya.

"Partai Golkar memiliki pandangan dan warnanya sendiri. Kalau Partai Golkar berwarna kuning, meskipun berada dalam koalisi, ya warnanya tetap kuning," katanya.

Namun jika kesepakatan baru koalisi nantinya ingin menyeragamkan seluruh partai politik anggota koalisi, menurut dia, harus dipertanyakan.

Jika kesepakatan baru koalisi nantinya, sampai mengubah warna Partai Golkar dari kuning menjadi warna lain, kata dia, Partai Golkar tidak setuju, karena nilainya sangat mahal bagi Partai Golkar di hadapan konstituen.

Menurut Priyo, dirinya tidak mau memperkirakan lebih jauh soal kesepakatan baru soalisi.

"Saya tidak mau berandai-andai lebih jauh, lebih baik tunggu saja sampai draft kesepakatan baru itu selesai," katanya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Saan Mustopa mengatakan, saat ini Partai Demokrat sedang menyusun draft usulan kesepakatan baru koalisi yang akan disampaikan kepadea Presiden.

Dalam usulan kesepakatan baru tersebut, koalisi tetap memberikan kebebasan bagi anggota DPR RI dari partai-partai politik anggota koalisi untuk memberikan pernyataan politik.

Namun setelah partai politiknya memberikan pernyataan resmi, kata dia, maka anggota DPR RI dari partai politik tersebut harus memberikan pernyataan yang sejalan dengan pernyataan resmi partainya.(*)

(ANT/R024)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan