KOMPAS.com - Regional |
Tamrin Dijatuhi Enam Poin Putusan Posted: 22 Jan 2011 07:07 AM PST Sidang Adat Tamrin Dijatuhi Enam Poin Putusan Penulis : Defri Werdiono | Editor : Asep Candra Sabtu, 22 Januari 2011 | 15:07 WIB PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Majelis Sidang Adat Dayak yang diketuai Lewis KDR menjatuhkan putusan berisi enam poin kepada sosiolog Universitas Indonesia Tamrin Amal Tamagola dalam Persidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu (memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian dan rekonsiliasi ke arah yang lebih baik) antara masyarakat Dayak dan Tamrin Amal Tamagola. Sidang berlangsung di Betang Tingang Nganderang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/1/2011). Sidang terbuka yang berlangsung sekitar dua jam itu dihadiri lebih dari seribu orang. Poin pertama putusan adalah Tamrin harus meminta maaf kepada masyarakat Dayak yang disampaikan di depan sidang majelis adat, selain permintaan maaf yang sudah ia lakukan selama ini. Kedua, Tamrin yang dinilai sebagai pelanggar adat harus memenuhi singer (denda) dengan menyerahkan lima pikul garantung (gong). Ketiga, pelanggar harus menanggung biaya penyelenggaran acara sebesar Rp 77.777.700 yang dilakukan sesudah sidang selesai. Keempat, majelis memerintahkan pelanggar adat mencabut kesaksiannya yang dinyatakan di depan Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus video Nazriel Irham. Kelima, pelanggar harus memusnahkan hasil penelitian yang menyangkut penghinaan dan pelecehan terhadap masyarakat Dayak. Serta poin terakhir bahwa keputusan sidang ini bersifat final dan mengikat. Menanggapi putusan itu, Tamrin mengatakan memahami dan mengerti, serta bersedia menerima segala risikonya. Tamrin pun menyanggupi dan menyampaikan pembayaran denda adat yang dimaksud. "Saya dengan ini menyatakan penyesalan yang sedalam-dalamnya dan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Dayak dan dewan adat masyarakat Dayak karena saya sudah melakukan kesalahan penistaan terhadap masyarakat dan adat Dayak. Saya akan mencabut semua pernyataan saya yang saya berikan selama ini, yang mendorong pada penistaan itu," kata Tamrin di depan majelis. Selain majelis hakim dan pelanggar, hadir dalam sidang antara lain Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang, Deputi Presiden MADN dari empat provinsi di Kalimantan, Ketua Dewan Adat Dayak dari empat provinsi dan luar Kalimantan, dan tim penuntut pelanggaran. Selain itu, ikut hadir istri Tamrin, Siti Hidayati dan sejumlah orang dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika yang ikut menyaksikan jalannya sidang. Kirim Komentar Anda |
Abu Bromo Kembali Terjang Lumajang Posted: 22 Jan 2011 06:40 AM PST LUMAJANG, KOMPAS.com - Abu vulkanik Gunung Bromo (2.392 mdpl) kembali mengarah ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (22/1/2011). Sekretaris Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Lumajang, Rochani, mengatakan, hujan abu Bromo sempat berhenti mengguyur Kabupaten Lumajang selama beberapa pekan terakhir. "Kini, hujan abu vulkanik Gunung Bromo kembali mengguyur sejumlah kecamatan di Kabupaten Lumajang, namun abu itu sangat tipis," tuturnya. Menurut dia, beberapa kecamatan yang diguyur abu Bromo yakni Senduro, Gucialit, Klakah, Ranuyoso, Padang, dan Lumajang. "Hembusan angin sangat berpengaruh terhadap guyuran hujan abu Bromo mengarah ke mana, namun pihak Satlak PB Lumajang sudah melakukan antisipasi sejak dini," paparnya. Ia menjelaskan, Pemkab Lumajang menyiapkan ribuan masker untuk mengantisipasi abu vulkanik Bromo yang mengguyur Lumajang sewaktu-waktu. "Hingga kini, stok masker yang tersedia di Satlak PB sebanyak 10 ribu masker karena sebagian sudah didistribusikan pada awal Desember 2010, saat abu vulkanik Bromo mengguyur Lumajang," terangnya. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lumajang itu mengimbau warga menggunakan masker saat keluar rumah agar terhindar dari iritasi mata dan infeksi saluran pernapasan akut (ispa) akibat guyuran abu Bromo. "Masyarakat bisa membeli masker secara swadaya di sejumlah apotek karena harganya terjangkau," tuturnya. Rochani mengatakan hujan abu vulkanik Bromo yang mengguyur Kabupaten Lumajang beberapa kali membuat warga tampak terbiasa dengan aktivitas gunung yang memukau tersebut. "Kami belum mendapat laporan dari sejumlah Camat tentang aktivitas warga yang terganggu akibat abu Bromo," katanya menambahkan. Berdasarkan hasil pengamatan dan analisa data kegempaan, visual, deformasi, dan potensi bahaya erupsi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyatakan status Gunung Bromo sampai dengan tanggal 25 Desember 2010 pukul 12.00 WIB tetap berada pada status Siaga (Level III). ANTSumber : |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Regional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan