Rabu, 12 Januari 2011

detikcom

detikcom


Ibas: Hukuman Untuk Majikan Sumiati Tidak Adil

Posted: 12 Jan 2011 01:11 PM PST

Kamis, 13/01/2011 04:11 WIB
Ibas: Hukuman Untuk Majikan Sumiati Tidak Adil 
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Jakarta - Politisi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menilai vonis hakim di Arab Saudi terhadap majikan Sumiati selama tiga tahun penjara masih jauh dari rasa keadilan. Putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini pun mendukung penuh pengajuan banding atas putusan hakim tersebut.

"Kita hargai proses pengadilan yang sedang berjalan di Arab Saudi namun sulit untuk bisa menerima vonis/ keputusan hakim yang tidak adil ini," ujar Ibas lewat rilis yang dikirimkan kepada detikcom, Rabu (12/1/2010).

Dengan kecilnya hukuman yang dijatuhkan kepada majikan Sumiati, maka Ibas juga mendukung penuh proses banding yang dilakukan jaksa penuntut

"Harapan saya dengan hukuman yang seberat-beratnya bisa menimbulkan efek jera sehingga kekerasan terhadap TKI kita tidak terulang dimasa mendatang," kata Anggota Komisi I DPR ini.

Ke depannya, Ibas meminta agar program-program Kementerian Luar Negeri dapat dimaksimalkan pada perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri. "Perlindungan hukum dan peningkatan kualitas TKI sudah jelas harus dilakukan sejak perekrutan sampai penempatan ke Negara tujuan," jelasnya.

Ibas juga meminta pemerintah untuk terus memfasilitasi upaya hukum lainnya agar Sumiati dapat menuntut keadilan secara perdata karena selain cacat fisik. "Sumiati juga mengalami kerugian materi selama mengadu nasib di Arab Saudi," terangnya.

Seperti diketahui, majikan sekaligus pelaku kekerasan terhadap Sumiati divonis tiga tahun oleh pengadilan di Madinah, Arab Saudi. Namun putusan itu masih sebatas putusan awal dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah melakukan banding.

Disebutkan dalam rilis Kemlu pada tanggal 5 Januari 2011 dan tanggal 9 Januari 2011 telah berlangsung persidangan kasus Sumiati di Mahkamah Juz'iyah, Madinah, dengan Zanuba Farooq As-Shawaf (istri majikan Sumiati yaitu almarhum Khalid Saleh Muhammad Al-Ahmimy) sebagai terdakwa pelaku penyiksaan terhadap Sumiati. Dalam persidangan tersebut Sumiati didampingi pengacara yang disediakan KJRI Jeddah, Abdurrahman bin Musaid Al-Muhammadi dan Koordinator Pelayanan Warga KJRI Jeddah.

(fiq/mad)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share to Twitter:

You are redirected to Twitter

  Share via Email:

Share via Email


loadingSending your message

Message has successfully sent


Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Kasus Narkoba Napi Australia Jadi Pertimbangan Sebelum 'Barter'

Posted: 12 Jan 2011 12:58 PM PST

Kamis, 13/01/2011 03:58 WIB
Kasus Narkoba Napi Australia Jadi Pertimbangan Sebelum 'Barter' 
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Rencana transfer tahanan Australia dan Indonesia belum final. Masih banyak pertimbangan yang perlu dikaji, salah satunya tentang efek jera bagi napi Australia yang terlibat kasus narkoba.

"Kita harus lihat misalnya penerapan hukuman terkait penyebaran narkoba," kata Dirjen Hukum Internasional Kemenkum HAM, Aidir Amin Daud, kepada detikcom, Selasa (12/1/2011).

Menurut Aidir, pihaknya akan berkonsultasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian soal rencana penukaran napi ini. Jangan sampai Indonesia menjadi pihak yang dikecewakan.

"Masih ada yang harus dibicarakan dengan stakeholder. Misalnya kejaksaan, polisi dan BNN. Sudah kita sampaikan bahwa harus mendalami lagi. Kita harus mengkaji implikasinya," jelas Aidir.

Belum ada kepastian kapan Kemenkum HAM akan memberikan persetujuan soal tawaran Australia ini. Yang jelas, pemerintah tidak mau ada kesalahan dalam penerapannya nanti.

"Setiap institusi bisa memberi masukan, meskipun itu kewenangan kita secara administrasi," tutupnya.

Penawaran pembicaraan tentang TSP atau transfer of sentenced person (transfer narapidana) diajukan pihak Kejaksaan Agung Australia. Kejagung menjelaskan, ada 500 napi WNI dengan hukuman rata-rata 5 tahun penjara di Australia. Australia meminta sejumlah warganya yang dipenjara di Indonesia ditukar, termasuk "ratu mariyuana" Schappele L Corby.

Jika penawaran ini nantinya benar dilaksanakan, maka akan dilakukan transfer narapidana antara kedua negara. Bagi narapidana asal Australia yang ada di Indonesia bisa ditransfer dengan narapidana asal Indonesia yang ada di Australia.

(mad/fiq)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share to Twitter:

You are redirected to Twitter

  Share via Email:

Share via Email


loadingSending your message

Message has successfully sent


Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan