KOMPAS.com - Regional |
Musnahkan Senjata Api, Danramil Marawola Dilarikan ke Rumah Sakit Posted: 10 Jul 2013 01:14 AM PDT PALU, KOMPAS.com- Komandan Koramil Marawola Kapten Infantri Rusli Saisa dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah, Rabu (10/7/2013). Rusli dilarikan ke rumah sakit lantaran kaki kanannya terkena serpihan besi senjata rakitan yang tiba-tiba meledak saat Kapolres Donggala AKBP Guruh Arif Darmawan memusnahkan senjata api rakitan dengan cara digurinda. Peristiwa itu terjadi di halaman kantor Kepolisian Sektor Marawola. Saat acara pemusnahan senjata rakitan sitaan dari warga yang bentrok, tiba-tiba terdengar suara ledakan dari senjata rakitan yang dipotong tersebut. Kapolres Donggala Guruh Arif menjelaskan, perisitiwa ini merupakan kejadian yang tidak terduga. "Sebelum senjata rakitan ini kita potong-potong, kita sudah merendamnya di dalam air. Jadi sudah sesuai prosedur. Tapi kita tidak pernah tahu yang namanya musibah," kata Guruh. Tak hanya Danramil Marawola saja, salah seorang jurnalis di harian lokal, Amar mengalami luka ringan di tangan kanannya terkena serpihan saat senjata rakitan yang digurinda tersebut meledak. "Saya tadi sedang ambil foto pemusnahan senjata rakitan. Cukup dekat pula jarak saya. Tapi saya sedikit agak menyamping untuk ambil obyek gambar. Namun tiba-tiba ada ledakan dan saya terkena serpihannya saja," kata Amar. Editor : Farid Assifa |
Polres Garut Tangkap Pencuri Mobil Lintas Kota Posted: 10 Jul 2013 12:40 AM PDT GARUT, KOMPAS.com — Aparat Polres Garut, Jawa Barat, membekuk dua anggota komplotan pencuri mobil lintas kota. Polisi menembak betis kanan seorang pelaku karena mencoba melawan saat ditangkap. Dalam gelar perkara, Rabu (10/7/2013) siang, Kepala Polres Garut AKBP Umar Surya mengungkapkan, kedua tersangka, AA dan AY, merupakan anggota jaringan pencuri dan penadah mobil-mobil curian yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. "Ya, ini jaringan. Dua pelaku terindikasi sebagai penadah identitas sudah lengkap masih kita kejar. Dari kedua pelaku ini, kita sudah ungkap ada 18 TKP yang tersebar di Garut, Ciamis, dan Tasik," kata Umar. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan empat mobil hasil curian berupa mobil bak terbuka, 1 unit Xenia warna silver yang biasa digunakan sebagai kendaraan operasional tersangka, dan sejumlah peralatan seperti kunci T. "Kedua pelaku kami jerat Pasal 363 dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara dua buron yang terindikasi penadah akan kami jerat dengan Pasal 481 dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," papar Umar. Di hadapan petugas, tersangka AY mengaku menjual satu mobil curian dengan harga Rp 7 juta per unit. Dia mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru mulai Maret kemarin, Pak. Karena cari kerja susah, usaha saya juga bangkrut. Tugas saya cuma buka pintu doang," kata AY, dengan menahan sakit akibat luka tembak di betisnya. Editor : Kistyarini |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Regional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan