Rabu, 10 Julai 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


DPR Akan Interpelasi Wakil Presiden?

Posted: 10 Jul 2013 12:30 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Penanganan skandal Bank Century kembali mendekati mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjadi Wakil Presiden, Boediono. Rapat tertutup Tim Pengawas Bank Century dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (10/7/2013), disebut mendorong digunakannya hak menyatakan pendapat DPR untuk memanggil Boediono terkait skandal tersebut.

"Hasil rapat dengan KPK tampaknya akan mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat kepada Boediono. Artinya, tidak bisa hanya BM atau SF yang dipersalahkan, itu harus menjadi tanggung jawab kolektif dewan gubernur," kata anggota Tim Pengawas Bank Century, Bambang Soesatyo, dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Rabu (10/7/2013) malam.

BM adalah inisial untuk Budi Mulya, sementara SF adalah inisial dari Siti Fadjriah, keduanya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang oleh KPK dinyatakan bertanggung jawab atas pengucuran dana talangan untuk Bank Century. Budi Mulya telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK atas kasus ini, sementara surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siti Fadjriah belum diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Bambang menjelaskan, dalam rapat yang digelar tertutup itu pimpinan KPK menyatakan bahwa Budi Mulya dan Fadjriah dikenakan tuduhan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Namun, proses pemberian FPJP diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang dipimpin langsung oleh Boediono.

Selain itu, tambah Bambang, penetapan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pun diputuskan dalam RDG yang dihadiri pula oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, dan enam anggota lain Dewan Gubernur Bank Indonesia termasuk Budi Mulya dan Fadjriah.

Bambang mengatakan dalam rapat tertutup dengan KPK, Tim Pengawas Bank Century menyatakan apresiasi atas kerja KPK terkait penanganan skandal Bank Century. Setelah melewati proses panjang dan berliku, perhitungan dan pencairan dana talangan untuk Bank Century dianggap telah sampai di jantung persoalan. "Bukti-bukti terdahulu, plus sejumlah kesaksian terbaru dari para terperiksa membuat KPK harus fokus pada indikasi moral hazard sejumlah oknum mantan pimpinan Bank Indonesia," ujarnya.

Editor : Palupi Annisa Auliani

Ratusan Berkas BNN Diambil Kompol \"Penyusup\" AD

Posted: 10 Jul 2013 12:08 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Polisi berinisial AD menyusup masuk ke kantor Badan Narkotika Nasional, Kamis (4/7/2013). Dia diduga telah mengambil lebih dari 100 berkas di ruang tata usaha BNN. Saat ini, BNN masih memeriksa berkas-berkas yang diambil AD tersebut.

"Ada dua bundel dokumen yang diambil, yang setelah dilakukan pemeriksaan satu folder ada 125 berkas. Sementara folder lain sedang pemeriksaan," ujar Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).

Sumirat menegaskan, ruangan yang dimasuki AD bukan ruang staf ataupun Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Benny Mamoto. Ruang yang dimasuki AD adalah ruang tata usaha yang berdekatan dengan ruang kerja Benny di lantai 6. "Memang jarak tidak terlalu jauh. Saat itu ruang-ruang sudah terkunci. Hanya tata usaha yang terbuka," kata Sumirat.

Atas peristiwa itu, BNN telah meminta keterangan para saksi. Di antara mereka adalah satpam dan anggota BNN yang saat itu berada di lantai 6 Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur. Sumirat menambahkan, BNN memang tidak melaporkan perbuatan AD ke Polres Jakarta Timur. BNN hanya melakukan koordinasi dengan Polres Jakarta Timur dan Badan Reserse Kriminal Polri.

Bareskrim Polri juga telah memanggil AD yang saat ini bertugas di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Pada atasannya, AD mengaku hanya mengambil dokumen pribadinya. Dokumen yang diambil AD akan digunakannya untuk mengklarifikasi pembayaran gaji selama dia bertugas di BNN.

AD juga mengaku ingin bertemu Benny, tetapi saat itu Benny tidak berada di tempat. Sementara itu, Benny sebelumnya mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara tidak ada dokumen pribadi AD dalam folder yang diambil.

Seperti diberitakan, Kompol AD disebut menyelinap masuk ke Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (4/7/2013) sekitar pukul 20.00. Menurut Benny, Kompol AD sempat mengancam satpam BNN agar tidak memberi tahu kedatangannya. Kedatangan AD terekam kamera CCTV.

Kedatangan AD ke BNN pada Kamis malam ke BNN sempat diduga sebagai penggeledahan atas adanya laporan polisi bernomor LP/568/VI/Bareskrim tertanggal 28 Juni 2013. Pada laporan yang beredar di kalangan wartawan pada Kamis sore tersebut tertulis pelapor bernama Helena dengan terlapor Benny Mamoto dan kawan-kawan.

Benny dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan karena memblokir rekening perusahaan Helena, PT SMC, yang mengurusi penukaran uang atau money changer. Kepolisian menegaskan, kedatangan AD tidak terkait laporan Helena itu.

Editor : Palupi Annisa Auliani

Tiada ulasan:

Catat Ulasan