Pimpinan DPD Bertandang ke Istana Posted: 10 Apr 2013 12:55 AM PDT
JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/4/2013). Pantauan Okezone, pimpinan DPD yang hadir, yaitu Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD La Ode Ida. Mereka datang tepat pukul 14.30 WIB. Sebelum memasuki kantor presiden, Irman Gusman mengatakan bahwa pertemuan akan membahas terkait tindaklanjut judicial review Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. "Ini permintaan kita pertemuan dengan presiden ini. Ini tindaklanjut judicial revisi MK soal UU MD3 itu," ujar Irman. Lebih lanjut Irman mengatakan dalam pertemuan itu juga akan membahas bagaimana implementasi dalam pelaksanaannya, di mana DPD sudah setara dengan Presiden dengan DPR. Dengan adanya putusan MK tersebut, SBY berharap DPD, DPR dan Presiden bisamelakukan kerjasama dan sinergi dalam melaksanakan tugasnya. "Alangkah baiknya kita terus melakukan kerjasama dan sinergi agar tugas kita bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Tentu ini penting untuk pelaksanaan tugas amanah konstitusi dan undang-undang yang berlaku," tuturnya. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan tiga kewenangan DPD dalam bidang legislasi, yakni mengusulkan rancangan undang-undang, membahas RUU, dan menyusun program legislasi nasional.
(ful)
|
Ini Dasar Pembuatan Pasal Santet Posted: 10 Apr 2013 12:46 AM PDT
JAKARTA - Dasar dibuatnya pasal penipuan berdalih ilmu gaib di KUHP dikarenakan banyaknya kasus penipuan dengan modus semacam itu. Demikian disampaikan Guru Besar Universitas Indonesia yang menjadi Anggota Tim Perumus KUHP dan KUHAP Prof. Ronny Nitibaskara saat melakukan Rapat Dengar Pendapat di Komisi III tentang RUU KUHP dan KUHAP, Rabu (10/4/2013). "Ini untuk yang mengaku-ngaku bisa mencelakakan orang lain, membuat orang sakit, membuat mati, dengan sarana ilmu hitam. Ini tidak harus terbukti. Hanya dengan ucapan itu bisa dijerat," kata Ronny. Dia menjelaskan, kasus ini berbeda dengan penipuan, semisal dukun palsu yang melakukan penipuan bisa menggandakan uang. Penipuan seperti ini harus dilakukan pembuktikan. Namun untuk pasal santet yang baru nanti, pasal 293 RUU KUHP, orang yang hanya mengucapkan janji seperti itu bisa langsung dipidana. "Karena itu ada pasal 293, yang dicari bukan pembuktiannya tapi orang yang ngaku-ngaku itu, dan itu banyak kan," jelasnya. Ronny menjelaskan, dalam pasal 293 ini, termasuk tindak pidana formil yang tidak mementingkan hubungan sebab-akibat. "Jadi pasal yang delik sekali jadi. Pasal itu hanya memerlukan pengakuan, orang hanya mengaku-ngaku, mampu mencelakakan dengan ilmu gaib kepada orang lain. Itu dituntut 5 tahun, nah kalau itu jadi mata pencaharian ditambah 1/3 hukuman. Jadi penipuan ini beda. Dukun palsu, itu sudah diatur. Tapi yang mengatasnamakan ilmu hitam, belum diatur," tegasnya.
(ful)
|
Tiada ulasan:
Catat Ulasan