Rabu, 10 April 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Asep Hendro dibebaskan

Posted: 10 Apr 2013 07:27 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha pemilik perusahaan suku cadang kendaraan bermotor Asep Hendro Racing Sport (AHRS) yaitu Asep Hendro dibolehkan pulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Empat pihak lain masing AH (Asep Hendro), RT (Rukimin Tjahyanto), S (Sudiarto) dan W (Wawan) malam ini akan diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Pada Selasa (9/4) petang, KPK menangkap tiga orang terkait kasus pemerasan pajak yaitu PR (Pargono Riyadi) selaku penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Pusat Jakarta golongan IVB, RT (Rukimin Tjahyanto) yaitu perantara dan AH (Asep Hendro) sebagai pihak swasta yang diduga sebagai wajib pajak pemilik usaha otomotif Asep Hendro Racing Sport (AHRS).

PR dan RT ditangkap setelah ada pemberian uang Rp25 juta. "Uang tersebut merupakan bagian dari uang sejumlah Rp125 juta," jelas Johan.

Selain ketiganya, ditangkap juga W (Wawan) yang merupakan manager dari perusahaan milik Asep pada Rabu (10/4) dini hari dan pada siang harinya ditangkap S (Sudiarto) yang berprofesi sebagai konsultan.

Asep Hendro yang merupakan mantan pebalap nasional era 1990-an tersebut mengaku sudah melakukan pembayaran pajak.

"AH sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan tapi diduga PR memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan perusahaan milik AH sehingga harus membayar sesuatu kepada PR," tambah Johan.

Namun Johan tidak menerangkan jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan oleh Asep.

Sedangkan terhadap PR, KPK menyangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara 4 hingga maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sedangkan pasal 421 KUHP mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman hukuman pidana penjara dari 1 hingga 6 tahun dengan denda Rp50-300 juta.

"Terhadap tersangka PR akan dilakukan penahanan 20 hari pertama sejak hari ini," tambah Johan.

Tempat penahanan PR kemungkinan adalah rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

"Modus tersangka adalah ada dugaan PR melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan pemerasan terhadap wajib pajak dalam hal ini adalah AH (Asep Hendro), sebagai wajib pajak perseorangan," jelas Johan. (D017)

KPK geledah lima lokasi di Bandung

Posted: 10 Apr 2013 07:16 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan tersangka Toto Hutagalung.

"Hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Bandung terkait kasus korupsi hakim," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Tempat yang digeledah adalah kantor Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Jalan Suropati No 47 Bandung, rumah dinas rumah wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono di Jalan Nayaga No 1 Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Bandung.

Selanjutnya rumah tersangka Herry Nurhayat di Jalan Sarikaso II No 9 Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, dan dua rumah milik tersangka Toto Hutagalung di Jalan Taman Klaten No 2 Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani Bandung dan Jalan Ciwaru 99 Ciporeat Ujungberung Bandung.

"Diduga ada jejak-jejak tersangka di tempat penggeledahan," ungkap Johan.

Sebelumnya pada Minggu (7/4) KPK juga menggeledah apartemen milik Toto Hutagalung di Apartemen The Suites Metro Bandung, di Jalan Soekarno Hatta No 689B Bandung yaitu Tower A lantai 10 no 10, Tower B lantai 3 no 2, dan Tower E lantai 3 no 3.

"Dari penggeledahan itu ada beberapa dokumen yang disita," tambah Johan.

Toto yang merupakan salah satu pengusaha di Bandung yang menjadi tersangka dalam kasus ini selain hakim Setyabudi Tejocahyono, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, dan AT (Asep Triana) yaitu karyawan Toto.

Toto diduga merupakan orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada sehingga kesaksian Toto dianggap penting untuk pengungkapan kasus.

Pemimpin organisasi masyarakat Gasibu Padjajaran tersebut selama dua pekan disebut tidak berada di tempat saat penyidik KPK akan menjemput di kediamannya namun pada Senin (8/4) ia memenuhi panggilan KPK dan langsung ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK.

KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3) pukul 14.15 WIB, sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep yang dibungkus koran.

KPK telah menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 1605 IF milik Asep yang diparkir di seberang PN Bandung yang juga memuat uang lain berjumlah Rp350 juta.

Pada hari itu juga KPK juga menangkap Herry ditangkap KPK bersama bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Bandung Pupung

Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat pemerintah kota Bandung yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012 karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara

Setyabudi yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutus para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.
(D017)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan