JAKARTA - Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan ada aliran dana di kepolisian sebesar Rp97,8 miliar pada 2011 yang tidak jelas peruntukannya.
Dana tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan penggunaannya tanpa ada persetujuan dari Kementerian Keuangan.
"Jelas ini telah melanggar karena, setiap rupiahnya harus dilaporkan, selain dari pada itu jika dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan mekanisme APBN, maka berpeluang adanya penyalahgunaan," jelas Koordinator Advokasi Seknas Fitra M Maulana di kantornya, Jalan K No. 37, Mampang Prapatan VI, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2013).
Dari hasil uji petik BPK, terang Maulana, menunjukan bahwa terdapat penerimaan Polri sebesar Rp97,8 miliar yang berasal dari bagi hasil retribusi parkir berlanggan Rp4,53 miliar, Pelatihan Rp17,7 miliar, Pelayanan Rumah Sakit non BLU Rp10,8 miliar, Pengamanan Objek Vital Rp64,6 miliar,
Maulana lantas menjelaskan, berdasarkan penelusuran Fitra dari hasil analisis laporan keuangan kepolisian RI pada tahun 2010-2011, ditemukan dana non APBN di kepolisian sebesar Rp188,6 miliar pada 2010. Sedangkan pada 2011 LSM Fitra kembali menemukan dana Non APBN di Kepolisian RI sebesar Rp268,9 miliar, sehingga ada kenaikan sebesar Rp80.276.027.830, dari tahun 2010.
"Dari angka Rp268,9 miliar ini menunjukkan lebih besar dari pada tahun sebelumnya, yang hanya mencapai Rp188,6 miliar, sehingga mempunyai selisih sekitar Rp80,3 miliar dalam pencapai kenaikannya," ujarnya.
Menurut dia, dana non APBN dipergunakan secara off budget yang mempunyai pencatatan terpisah dari pengelolaan anggaran yang telah diatur, sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang No.17 tahun 2003 dan Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.
Risikonya, apabila penggunaan dana tersebut tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban yang valid, maka akan berpotensi adanya penyalahgunaan. "Jika dana non APBN ini dipergunakan, tanpa ada bukti-bukti kuat yang bisa di pertanggungjawabkan, maka berpotensi adanya penyalahgunaan," katanya.
Atas temuan ini, Fitra menuntut, kepolisian RI untuk memasukan dana yang bersumber dari hasil retribusi parkir berlangganan, pelatihan, pelayanan Rumkit non BLU dan objek vital sebagai jenis PNBP. Kemudian meminta Kementrian Keuangan segera menertibkan dana-dana off budget yang dikelola Polri lalu memasukkannya dalam mekanisme APBN dan atau dicatatkan dalam dokumen anggara negara.
"Yang terakhir Komisi III DPR RI harus mengawasi jumlah penerimaan dan penggunaan dan non APBN di kepolisian agar tidak terbuka peluang penyalahgunaan anggaran," pintanya.
(ful)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan