Partai Bulan Bintang Tuding KPU Arogan Posted: 12 Mar 2013 01:12 AM PDT
JAKARTA - Meskipun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sudah mengabulkan seluruh gugatan Partai Bulan Bintang (PBB), sehingga dinyatakan berhak mengikuti Pemilu 2014, namun Komisi Pemilihan Umum belum bersikap. Menurut Ketua Bidang Hukum PBB, Panhar Makawi, sejak 7 Maret 2013, putusan PTTUN sudah menyatakan PBB memenangkan gugatan. " Sehingga KPU harus membatalkan SK KPU No.5/KPTS/KPU/2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, menyangkut PBB dan memberikan SK baru kepada PBB sebagai peserta pemilu," ungkap Panhar dalam diskusi Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP), di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (12/3/2013). Panhar mengaku merasa kecewa dengan salah satu Komisioner KPU, Ida Budhiarti terkait pernyataanya kalau KPU akan bersikap pada putusan PTUN, dengan melakukan Kasasi. "Ini adalah bentuk kesombongan sektoral penyelenggara negara," tegasnya. Padahal, lanjut Panhar, tidak ada ruginya jika KPU menerima keputusan PTUN terkait gugatan PBB. "Apa ruginya KPU menerima PBB menjadi peserta pemilu? Apakah anggarannya dikurangi atau komisioner akan dipenjara, kalau PBB diloloskan? Kan tidak," keluhnya. Panhar mengaku, akan terus melawan, bila KPU tetap melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Undang-Undang. "Kami akan melawan secara konstitusional, jika menghambat partai kami jadi peserta pemilu," pungkasnya.
(ful)
|
Sutiyoso Merasa Dianiaya KPU Posted: 12 Mar 2013 01:04 AM PDT
JAKARTA - Belum kunjung diputuskannya Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014, oleh Komisi Pemilihan Umum, membuat Ketum PKPI Sutiyoso gelisah. "Kami merasa teraniya luar biasa," keluh Sutiyoso kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (12/3/2013). Hal ini terbukti dari lambannya respons KPU atas putusan Bawaslu yang telah meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Menurut Sutiyoso, lambannya KPU terhadap putusan Bawaslu membuat banyak pihak ragu akan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, menambahkan, KPU selalu berdalih sudah berkerja akurat dan akuntabel. "Ini baru permulaan sudah begini, apalagi dalam proses penyelenggaraan nanti," sambungnya. Sutiyoso pun menganggap, lambannya KPU merespons putusan Bawaslu, untuk mempermainkan PKPI. Sebab, tindakan KPU itu membuat sejumlah caleg PKPI berpindah ke partai lain lantaran tidak kunjung mendapat kepastian hukum. "Penyerahan DCS 9 April, kalau sampai sekarang belum diputuskan bagaimana kapan kami bisa bekerja (menyusun DCS)," tegasnya. Namun, Sutiyoso menyatakan PKPI tidak akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) seperti yang dilakukan Partai Bulan Bintang (PBB). Pasalnya, Sutiyoso menganggap gugatan ke PTUN sama saja dengan membenarkan sikap KPU. "Putusan bawaslu sudah final dan mengikat. Jadi kami tidak dibolehkan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung karena kami tidak dirugikan apapun," simpulnya.
(ful)
|
Tiada ulasan:
Catat Ulasan