Selasa, 12 Mac 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


KPK Periksa Wa Ode dalam Kasus DPID

Posted: 13 Mar 2013 04:32 AM PDT

KPK Periksa Wa Ode dalam Kasus DPID

Penulis : Icha Rastika | Rabu, 13 Maret 2013 | 11:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Rabu (13/3/2013). Wa Ode akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Haris Surahman.
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Haris Surahman)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dn Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Wa Ode sendiri memenuhi panggilan KPK pukul 09.30 WIB dengan diantar mobil tahanan. Dalam kasus DPID ini, Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima uang korupsi DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Saat dimintai komentarnya mengenai pemeriksaan hari ini, politikus Partai Amanat Nasional itu enggan menjelaskan lebih dulu.

"Nanti ya," kata Wa Ode sambil masuk ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

KPK menetapkan Haris sebagai tersangka ketiga dalam kasus DPID. Penetapan Haris sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara Wa Ode dan politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq. Adapun Fahd divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
 
Haris diduga bersama-sama Fahd memberikan hadiah uang kepada Wa Ode terkait kepengurusan alokasi DPID untuk sejumlah kabupaten.  Peran Haris terungkap dalam persidangan Fahd dan Wa Ode beberapa waktu lalu. Berdasarkan surat dakwaan Fahd, Haris seolah berperan sebagai perantara antara anak pedangdut A Rafiq itu dengan Wa Ode. Sekitar September 2010, Fahd menemui Haris di Gedung Sekretariat DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Fahd meminta agar Haris mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah sebagai daerah penerima DPID. Haris pun  menghubungkan Fahd dengan Wa Ode. Sebagai imbalan, Fahd mengaku memberikan uang Rp 500 juta untuk Haris. 

Menurut Fahd, Haris bekerja sebagai staf ahli anggota DPR asal fraksi Partai Golkar, Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Fahd mengaku pertama kali bertemu Haris pada 2009. Saat itu Fahd ikut dalam tim pemenangan Jusuf Kalla-Wiranto untuk wilayah Sumatera dalam pemilihan umum 2009.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

Kepala Korlantas Diperiksa sebagai Saksi Djoko Susilo

Posted: 13 Mar 2013 04:28 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal (Pol) Pudji Hertanto terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Rabu (13/3/2013). Pudji akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus TPPU, mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk TPPU DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Pudji tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 10.10 WIB dengan menggunakan seragam dinas Kepolisian. Dia enggan berkomentar kepada wartawan terkait pemeriksaan hari ini. "Nanti ya," ujar Pudji.

KPK memeriksa Pudji karena dianggap tahu seputar kasus dugaan TPPU proyek simulator SIM. Proyek yang disidik KPK ini diadakan Korlantas Polri selama 2011-2012. Dalam kasus TPPU, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka. Dia diduga menggunakan uang hasil korupsi proyek simulator SIM untuk membeli sejumlah aset. Sejauh ini, KPK sudah menyita lebih dari 20 properti milik Djoko, di antaranya, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), empat mobil, dan 11 rumah. Mengenai nilai seluruh asetnya, KPK belum dapat memastikan.

Adapun, penetapan Djoko sebagai tersangka TPPU ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi simulator SIM. Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.

Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo, dan dua istri muda Djoko, Mahdiana serta Dipta Anindita sebagai saksi kasus TPPU ini.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

Tiada ulasan:

Catat Ulasan