Khamis, 14 Mac 2013

Republika Online

Republika Online


Diperiksa Jadi Saksi Djoko Susilo, Teddy Rusmawan Berseragam Polri

Posted: 14 Mar 2013 11:35 PM PDT

Jumat, 15 Maret 2013, 13:35 WIB

antara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Roda 2 (R2) dan Roda 4 (R4), khususnya untuk tersangka Irjen Djoko Susilo.

AKBP Teddy Rusmawan memenuhi panggilan penyidik KPK. "Diperiksa sebagai saksi untuk pak Djoko (Irjen Djoko Susilo)," kata Teddy Rusmawan yang ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (15/3).

Teddy Rusmawan terlihat tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia terlihat memakai seragam lengkap Polri dan didampingi isteri dan beberapa ajudannya.

Saat ditanya kenapa memakai seragam Polri dalam memenuhi panggilan penyidik KPK, ia mengatakan supaya terlihat keren. "Biar Keren," katanya sambil tersenyum.

Sebelumnya dalam memenuhi panggilan penyidik, Teddy Rusmawan kerap memakai baju safari. Teddy bertindak sebagai ketua panitia pengadaan. Dia dianggap tahu seputar pelaksanaan proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar itu.

Selain Teddy Rusmawan, penyidik KPK juga melakukan panggilan terhadap mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai saksi untuk kasus yang sama. Anas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR saat proyek tersebut digulirkan.

Reporter : Bilal Ramadhan
Redaktur : Djibril Muhammad

Janganlah kamu memberi makanan yang kamu sendiri tidak suka memakannya.((HR. Ahmad))

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Ikhwanul Muslimin Kritik Proposal PBB untuk Perempuan

Posted: 14 Mar 2013 11:30 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Ikhwanul Muslimin (IM) Mesir tidak setuju dengan proposal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dirancang untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan.

IM, Kamis (14/3) mengeluarkan pernyataan dalam bahasa Inggris dan mengeluh disintegrasi masyarakat akan terjadi jika PBB mengadopsi serangkaian rekomendasi dari Komisi Status Perempuan itu.

"Dokumen tersebut termasuk pasal yang bertentangan prinsip yang ditetapkan Islam, melemahkan etika Islam, menghancurkan keluarga, landasan masyarakat, menurut Konstitusi Mesir," tulis gerakan itu seperti dikutip dari AP, Jumat (15/3).

IM menegaskan, jika deklarasi ini diratifikas maka akan mengarah terjadinya disintegrasi masyarakat, dan tentunya akan menjadi upaya terakhir untuk invasi budaya serta  intelektual negara-negara Muslim.

"Proposal itu menghilangkan kekhususan moral yang membantu melestarikan kohesi masyarakat Islam," ujar gerakan IM.

Mereka mengaku merasa takut dunia modern menyeret Mesir kembali ke zaman jahiliyah. Menurut IM, proposal itu sebagai alat perusak yang dimaksudkan untuk melemahkan keluarga sebagai lembaga penting.

"Mereka akan menggulingkan seluruh masyarakat, dan menarik kepada ketidaktahuan seperti Zaman ketidaktahuan sebelum Islam ada," tulis IM. IM menyebut proposal itu dapat menjadi kemunduran dunia.

Di bawah ini adalah daftar proposal dokumen melawan kekerasan terhadap perempuan PBB jika diloloskan:

1. Memberi gadis kebebasan seksual penuh, kebebasan untuk menentukan jenis kelamin mereka sendiri maupun jenis kelamin pasangan, sekaligus meningkatkan usia perkawinan.

2. Menyediakan kontrasepsi untuk remaja perempuan dan melatih mereka untuk menggunakannya. Aborsi juga dilegalisasi untuk menghilangkan kehamilan yang tidak diinginkan atas nama hak-hak seksual, dan reproduksi.

3. Pemberian hak yang sama untuk istri berzinah, dan anak tidak sah yang dihasilkan dari hubungan berzinah.

4. Pemberian hak yang sama untuk homoseksual, dan memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap pelacur.

5. Memberikan istri hak penuh untuk mengajukan keluhan hukum terhadap suami yang dituduh memperkosa atau melakukan pelecehan seksual. Istri juga dapat mewajibkan pihak yang berwenang untuk menangani hukuman suami sama dengan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap orang asing.

6. (Hak) warisan yang sama antara laki-laki dan perempuan.

7. Mengganti wali dengan mitra. Berbagi peran penuh dalam keluarga antara pria dan wanita, seperti tugas belanja, sampai merawat anak, dan rumah..

8. Kesetaraan penuh dalam undang-undang perkawinan seperti: memungkinkan perempuan Muslim untuk menikahi pria non-Muslim, dan penghapusan poligami, mas kawin, pria mengambil alih pengeluaran keluarga, dan lain-lainnya.

9. Melepaskan otoritas cerai dari suami dan dialihkan ke tangan hakim. Selain itu berbagi semua harta setelah perceraian.

10. Membatalkan perlunya persetujuan suami, seperti perjalanan, pekerjaan, atau penggunaan kontrasepsi. Sementara itu PBB berpikir dokumen itu akan berguna untuk menaikkan usia perkawinan, dekriminalisasi homoseksualitas, dan kontrasepsi menjadi lebih mudah tersedia.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan