Selasa, 26 Februari 2013

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Ibu Peracun Anak Kandung Meninggalkan Wasiat

Posted: 26 Feb 2013 07:52 AM PST

Ibu Peracun Anak Kandung Meninggalkan Wasiat

Selasa, 26 Februari 2013 | 15:52 WIB

MALANG, KOMPAS.com -- Murtiningsih (30), ibu asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang tega membunuh anak kandungnya dengan cara meminumkan racun serangga dan kemudian bunuh diri, Selasa (26/2/2013) ternyata meninggalkan surat wasiat.

Kepala Kepolisian Sektor Singosari AKP Arif Eko menjelaskan, surat wasiat ditemukan di kamar tidur Murtiningsih di kantor lembaga pendidikan R Langga, Jalan Soponyono RT 2 RW 2, Kelurahan Losari, Singosari.

Surat wasiat yang dipastikan ditulis oleh Murtiningsih berisi permintaan maaf kepada keluarganya.

"Surat itu juga berisi  permohonan agar ia dan anaknya dimakamkan dalam satu liang kubur," jelas Arif Eko.

Mengenai motif bunuh diri dan mengapa Murtiningsih tega meracun anaknya, Arif belum bisa memberikan penjelasan detail.

"Untuk motif masih kami selidiki," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Murtiningsih membunuh anaknya, Mochammad Awang Pratama (5)  dengan meminumkan racun serangga. Setelah anaknya tewas, Murtiningsih kemudian gantung diri menggunakan selendang di bagian belakang kantor lembaga pendidikan R Langga.

Jenazah Murtiningsih dan anaknya ditemukan suaminya, Jumali (40) pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

 

Datangi Makassar, Kompolnas "Korek" Kasus Mandek

Posted: 26 Feb 2013 07:47 AM PST

MAKASSAR, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau terhadap kasus-kasus yang mandek di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), khususnya di Makassar.  Pengawasan ini dilakukan dengan menerjunkan dua anggota Kompolnas di Kota Makassar, Selasa (26/2/2013).

Saat ditemui dua anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrachman dan Edi Saputra Hasibuan di ruang kerja Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Wagiyanto di markas Polrestabes Makassar, mereka mengaku melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kasus-kasus yang mandek.

"Kedatangan kami ke Makassar bukan khusus menindak lanjuti kasus-kasus. Tapi kami memantau ada dua kasus yang melibatkan pejabat yang menjadi perhatian. Kasus pertama yakni sengketa lahan yang melibatkan anggota DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali dan anggota DPR RI, Reza Rasyid Ali serta keluarganya anggota DPRD Sulsel, Januar Jauri. Selain itu juga, ada kasus penculikan dan penganiayaan yang ditangani Polda Sulsel yang melibatkan Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru. Jadi dua kasus itu kita tetap awasi dan meminta kepada pihak kepolisian agar berhati-hati dalam proses penanganannya," kata anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrachman didampingi Edi Saputra Hasibuan.

Hamidah juga sempat mempertanyakan kasus teror yang terjadi Sulselbar, terutama di Kota Makassar. Dia mempertanyakan langsung penanganan kasus ini kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Wagiyanto.

"Iya, bagaimana dengan kasus pelemparan bom molotov di lima gereja, sekretariat mahasiswa dan SMAN 8 Makassar. Apakah sudah ada titik kejelasan. Oh ya, termasuk kasus teroris yang ditangkap di Sulsel, gimana kelanjutan kasusnya serta peledakan dibeberapa ATM di Kota Makassar," tanya Hamidah kepada Eko.

Eko pun menjawab, kasus pelemparan bom molotov di lima gereja, sekretariat mahasiswa serta SMAN 8 Makassar sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan. "Demikian pula dengan peledakan beberapa ATM di kota Makassar, sementara dalam lidik. Kalau kasus terkait terorisme, ditangani oleh Densus 88 antiteror yang berkaitan dengan kasus Poso, Sulawesi Tengah," ujar Eko.

Terkait pemberhentian kasus ijazah palsu Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo, Hamida dan Edi kaget mengetahuinya. Kasus tersebut tidak dilanjutkan, padahal sudah ada tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Reserse Umum (Resum) Polda Sulselbar.

"Ah... Kok bisa kasusnya dihentikan, padahal ada tiga orang tersangka lainnya. Bagaimana itu kasusnya Wakil Direktur (Wadir) Resum Polda Sulselbar, AKBP Darma Lelepadang? Harusnya kasus itu dilanjutkan hingga ke Bupati Gowa dong," tanya Hamidah lagi.

Darma Lelepadang pun membenarkan kasus itu dihentikan karena penyidik belum menetapkan tersangkanya. "Tersangkanya belum ada bu, makanya kasusnya dihentikan," kilah Darma.

Editor :

Glori K. Wadrianto

Tiada ulasan:

Catat Ulasan