Rabu, 21 November 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Boediono Tak Ada Niat dan Motif Perkaya Orang Lain

Posted: 21 Nov 2012 08:46 AM PST

Kasus Bank Century

Boediono Tak Ada Niat dan Motif Perkaya Orang Lain

Penulis : Suhartono | Rabu, 21 November 2012 | 23:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengatakan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono tak ada sedikit pun niat dan motif maupun tindakan untuk memperkaya orang lain maupun diri sendiri terkait dana talangan Bank Century.

"Jika ada pejabat lain, siapa pun dia, yang terbukti korupsi, Boediono mendukung pengusutannya secara tuntas dan adil," kata Yopie kepada Kompas, Rabu (21/11/2012) malam.

Yopie sebelumnya ditanya soal tanggapan Boediono terkait pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang menyatakan Boediono tidak kebal hukum, bisa diperiksa lagi dan tak tertutup bisa menjadi tersangka dalam kasus Bank Century. Pernyataannya itu disampaikan setelah BI meningkatkan penyelidikan Bank Century menjadi penyidikan dan menetapkan dua pejabat BI, yaitu Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya, khususnya terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

"Pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sepenuhnya wewenang Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga pemegang otoritas di bidang perbankan melalui peraturan BI. Jadi, BI pun berwenang penuh mengubah peraturannya sendiri sesuai dengan kondisi dan situasi perekonomian," tambahnya.

Yopie meminta agar dibedakan antara pembuatan kebijakan dengan korupsi. "Saat membuat kebijakan, pertimbangan Boediono waktu itu semata-mata untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia," lanjutnya.

 

Demokrat: Kasus Century Jangan Dipolitisasi

Posted: 21 Nov 2012 07:12 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu menggunakan hak menyatakan pendapat terkait penanganan skandal Bank Century.

Penanganan kasus Century melalui jalur politik dinilai hanya akan memperkeruh suasana. Demokrat pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke aparat penegak hukum.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua, Rabu (21/11/2012), saat dijumpai di kompleks Parlemen, Senayan.

"Kami sudah sampaikan ke fraksi tidak perlu hak menyatakan pendapat (HMP) itu diteruskan. Bagi kami Demokrat serahkan saja ke lembaga hukum yang sudah bekerja 2 tahun, sementara Timwas ini sifatnya mengawasi," ucap Max.

Max dimintai tanggapan wacana penggunaan hak menyatakan pendapat ketika rapat Timwas Century dengan pimpinan KPK Selasa kemarin.

Wacana itu muncul setelah KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan terhadap dua pejabat BI ketika bail out dikucurkan.

Kedua orang itu, yaitu BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan). Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Para anggota Timwas berpendapat, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggung jawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century.

Max menilai jika DPR menggunakan hak menyatakan pendapatnya maka proses hukum yang tengah dilakukan KPK bisa terganggu. Padahal, KPK sudah tinggal menentukan siapa yang dianggap bersalah dalam kasus ini.

"Jangan persoalan ini dipolitisir, (Abraham) Samad yang katakan serahkan ke DPR itu dia salah paham menginterpretasikan soal ayat tentang Presiden dan Wakil Presiden. Dia seharusnya bilang proses hukum yang harus ditempuh," kata anggota DPR Komisi I bidang pertahanan dan luar negeri ini.

Lebih lanjut, Max menilai kalaupun wacana hak menyatakan pendapat ini diseriusi maka Timwas Century harus memiliki bukti kuat bahwa Boediono melakukan tindak pidana. Pasalnya, hak menyatakan pendapat ini bisa berpotensi pada pemakzulan (impeachment).

"Kalau diseriusi, timwas ini harus punya bukti kuat ada pidana. Perlu ada klarifikasi baru soal data kesalahan. Selain itu, untuk menurunkan Wapres ada empat syarat, salah satunya dianggap tidak bisa menjalankan sistem yang baik, apakah DPR sudah punya keempat syarat ini?" ucap Max.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan