Sindikasi welcomepage.okezone.com |
Pilihan Busana Terbaik Saat Interviu Kerja Posted: 31 Oct 2012 12:50 AM PDT MELEWATI proses wawancara kerja tidak saja diperlukan kesiapan fisik dan mental, tapi juga penampilan. Agar mulus melewati momen tersebut, inilah penampilan yang bisa jadi referensi. Sukses melewati proses wawancara kerja tidak hanya bertumpu pada kelancaran Anda dalam menjawab pertanyaan dari si pewawancara. Di luar itu, penampilan pun menjadi poin penting dalam memenangkan hati pewawancara. Fashion experts and Business leaders mengatakan, untuk memberikan penampilan yang menyakinkan saat interviu kerja, Anda harus memperhatikan pakaian dan aksesori yang dikenakan saat itu. Inilah beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti dipaparkan US News. Setelan pakaian yang sesuai Perhiasan atau aksesori Celana pensil warna hitam Tas kulit Dengan membawa tas kulit, Anda akan terlihat sebagai seorang profesional muda yang siap bekerja. Selain itu, tas kulit juga memberikan kesan bahwa Anda rapi dan teliti menaruh semua berkas keperluan interviu dalam sebuah wadah. (ind) (tty) |
KY: Hakim Agung Tak Punya Sense of Crisis Posted: 31 Oct 2012 12:50 AM PDT JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengaku kekecewa atas putusan Hakim Agung Imron Anwari yang membatalkan vonis pidana mati terhadap produsen narkoba, Hengky Gunawan. Eman juga menilai bahwa Hakim Agung Imron Anwari tidak memiliki Sense of Crisis terhadap lingkungan, bahwa vonis untuk terdakwa kasus narkoba tidak memandang bulu. Bahkan penegak hukum sekelas Hakim pun tak luput dari barang haram ini. "Ini kan bukan perkara korupsi, yang hanya dilakukan oleh kalangan tertentu. Narkoba kan bisa ke siapa saja," kata Eman Suparman kepada wartawan di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2012). Sebelumnya, MA telah membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik ekstasi Hengky Kurniawan yang ditangkap 23 Mei 2006 lalu di Surabaya. Dalam putusan sidang itu, Hengky dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh PN Surabaya. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman jadi 18 tahun penjara. Dan di tingkat kasasi, hukuman kembali dinaikkan menjadi hukuman mati, namun MA menganulir dan mengubah hukuman mati Hengky menjadi 15 tahun penjara. (ded) |
You are subscribed to email updates from Sindikasi welcomepage.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan