detikcom |
Ini Kasus Kompol Novel Versi Polri Posted: 05 Oct 2012 12:57 PM PDT Sabtu, 06/10/2012 02:52 WIB Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook Jakarta Tujuh orang penyidik dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya mendatangi KPK untuk melakukan penangkapan terhadap salah seorang penyidik Polri yang bertugas di KPK. Ini tuduhan yang dialamatkan kepada Novel versi kepolisian. Novel merupakan salah satu penyidik KPK yang mengungkap kasus korupsi simulator SIM. Kasus tersebut terjadi Februari 2004 saat Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu dengan pangkat Iptu. Novel saat itu melakukan penyelidikan terkait pencurian sarang burung walet. "Kasatserse menangkap menangkap enam pencuri sarang burung walet," kata Dirkrimum Polda Bengkulu, Kombes Dedy Irianto, di Mabes Polri, Sabtu (6/10/2012) dini hari. Enam tersangka tersebut kemudian dibawa ke Polres untuk diperiksa dan setelah pemeriksaan selesai dilakukan, enam pencuri tersebut di bawa ke Pantai Panjang Ujung dalam keadaan terborgol. "Mereka dijajarkan di pantai kemudian enam-enamnya ditembak, dibawa ke kantor, satu jatuh sehingga tidak sadarkan diri," jelasnya. Korban tidak sadarkan diri itu lantas dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Dalam penembakan tersebut, kata Dedy, Novel tidak sendiri. Dia didampingi tiga perwira lainnya. "Untuk tiga periwra ini masih dikembangkan," ujar Dedy. Menurut Dedy, Novel melakukan penembakan langsung terhadap enam tersangka tersebut. "Keterangan yang kita peroleh yang bersangkutan melakukan penembakan langsung, senjata ada di kami dan cocokan di Puslabfor," katanya. Korban kepada polisi mengaku tidak mengetahui persis jarak tembak yang dilakukan Novel kepada para tersangka, alasannya kondisi pantai saat itu gelap. Mengenai motif kenapa mereka ditembak, Dedy mengatakan korban tidak mengetahuinya. "Korban juga tidak tahu kenapa ditembak, karena mereka sudah merasa mengakui perbuatannya dan tiba-tiba dibawa Iptu Novel dan anggotanya," papar Dedy. (ahy/ndr) |
KPK Akan Lindungi Kompol Novel dari Aksi Penangkapan Polisi Posted: 05 Oct 2012 12:53 PM PDT Sabtu, 06/10/2012 02:49 WIB Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook Jakarta KPK akan pasang badan atas Kompol Novel Baswedan yang akan ditangkap polisi. KPK menegaskan, selain Novel, seluruh penyidik akan mendapatkan perlindungan. "Pada saat ini KPK tetap melindungi saudara novel. KPK juga lindungi semua penyidik KPK dan semua elemen KPK yang bekerja untuk KPK," terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Sabtu (6/10/2012). KPK juga menyebut 2 keanehan dalam surat penangkapan penyidik KPK Kompol Novel Baswedan. Isi surat yang dibuat Polda Bengkulu itu menyoal soal dugaan penembakan yang dilakukan Novel pada warga pada 2004 lalu. Tapi ada yang janggal di surat itu. "Surat penggeledahan yang dibawa belum mendapat persetujuan dari pengadilan, juga nomornya belum ditulis," terang Bambang. Bambang juga menegaskan, bahwa Novel tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan Polda Bengkulu, yakni menembak warga pada 2004. "Untuk diketahui, saudara Novel yang dituduh melakukan penganiayaan, sesungguhnya tidak pernah ada di tempat kejadian sehingga dia tidak pernah melakukan," jelas Bambang. Sebelumnya pada Jumat (5/10/2012) malam, Direskrim Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto datang membawa surat penangkapan dan penggeledahan. Novel disangka melakukan penganiayaan dan dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 3. "Ketika kami disini beliau (Novel) tidak di kantor saya suruh buat berita acara penolakan perintah penangkapan, datang saja jam kerja yang sewajarnya, yang secara etis dilakukan, surat belum diberikan ke Novel atau pimpinan KPK," ujar Bambang. (fjp/ndr) |
You are subscribed to email updates from news.detik To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan