Jumaat, 5 Oktober 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


KPK masih perlu bahas penahanan Djoko Susilo

Posted: 05 Oct 2012 07:04 AM PDT

Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Polisu Djoko Susilo (tengah) dikawal ketat sejumlah petugas setibanya di KPK, Jakarta, Jumat (5/10). Djoko Susilo atau DS akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah tidak hadir pada panggilan pemeriksaan pertama pada Jumat lalu. (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

... penahanan dapat dilakukan bila minimal dihadiri tiga Pimpinan KPK... Padahal hanya dua pimpinan KPK di Jakarta, Busyro Muqoddas dan Zulkarnain...

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan KPK masih perlu membahas mengenai penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal TNI Polisi Djoko Susilo.

"Kami evaluasi dulu, kami pertimbangkan hasil pemeriksaan hari ini," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, lewat telepon di Jakarta, Jumat.

Padahal, Ketua KPK, Abraham Samad, sebelumnya, sampai harus membuat pernyataan pers tentang keteguhan dia untuk menindaklanjuti hasil penyidikan para penyidik KPK terhadap Susilo, karena tersangka ini dua kali mangkir dari panggilan KPK. 

Akhirnya Susilo datang ke KPK pada hari ini, namun ia tidak ditahan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK.

"Kami akan bahas dulu dengan pimpinan yang lain, kami juga akan sesuaikan dengan jadwal penyidik, penyidik akan teliti lagi," jelas Zulkarnain.

KPK menurut Zulkarnain akan mengevaluasi hasil pengumpulan alat bukti yang diteliti penyidik.

"Kami perhitungkan hasil audit investigasi BPK, KPK juga mempertimbangkan batas waktu kalau penahanan tersangka," tambah Zulkarnain. Namun Zulkarnain menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai materi kasus, dengan alasan substansi penyidikan merupakan hal yang rahasia.

Secara terpisah, Samad yang ada di Makassar untuk keperluan keluarga, menyatakan di Makassar, mengatakan, Susilo belum ditahan karena tidak memenuhi syarat penahanan. 

Syarat penahanan dapat dilakukan bila minimal dihadiri tiga Pimpinan KPK dan menandatangani surat perintah penahanan. Padahal hanya dua pimpinan KPK di Jakarta, Busyro Muqoddas dan Zulkarnain.

Wakil ketua lain KPK, Bambang Widjojanto, berada di Samarinda, dan Adnan Pandu Praja, berada di Malaysia.
Jadi, persyaratan prosedur formal penahanan tersangka --ditandatangani tiga unsur pimpinan KPK-- tidak tercapai dalam kasus tersangka Susilo ini. 

(D017)

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

DPRD Kabupaten Tasikmalaya kaji dugaan penyelewengan TPP guru

Posted: 05 Oct 2012 06:56 AM PDT

Kalau memang benar adanya SK Bupati, perlu ada kajian dan analisa untuk mengetahui kemana anggaran itu,"

Berita Terkait

Tasikmalaya (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan melakukan pengkajian adanya dugaan penyelewengan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru SD berstatus PNS se-Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sebesar Rp27.500 per bulan.

"Kalau memang benar adanya SK Bupati, perlu ada kajian dan analisa untuk mengetahui kemana anggaran itu," kata Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ruhimat kepada wartawan, Jumat.

Jika sudah ada SK dari Bupati tentang pemberian dana TPP bagi guru tetapi tidak diberikan, kata Ruhimat, merupakan tindakan yang telah mendzalimi guru oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut dia, tunjangan bagi guru sudah seharusnya didukung dan diawasi dan diberikan haknya, apabila Pemerintah Daerah sudah menganggarkannya.

"Masa Rp27.500 saja tidak sampai ke guru, ini sudah dzolim kepada guru, saya akan tegur, siapa yang mendzaliminya," kata Ruhimat.

Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tasikmalaya Agung Novansah mengatakan, jika Bupati sudah mengeluarkan SK untuk TPP guru sebaiknya diberikan.

Menurut dia, dana yang sudah dianggarkan oleh Pemkab Tasikmalaya harus diturunkan, tidak dapat dijadikan sebagai kelebihan anggaran.

"Kalau sudah ada SK, ya harus dibeberkan, kalau tidak, ini bisa masuk tindak pidana korupsi," kata Agung dari Fraksi Golkar.

Sebelumnya, dana TPP tidak diterima para guru berdasarkan hasil temuan Transparancy Institute (TI) sebuah organisasi yang mengawasi kinerja pemerintahan serta pengakuan sejumlah guru.

Pemberian TPP itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 900/kep.12-DPPKAD/2012 tentang pemberian TPP bagi PNS.

Berdasarkan SK tersebut, guru SD mendapatkan TPP sebesar Rp27.500 per bulan, dan tercantum juga penjaga sekolah yang bukan PNS mendapatkan Rp50 ribu per bulan.

Namun TPP bagi guru termasuk untuk penjaga sekolah tidak sampai kepada penerima, sehingga TI menduga ada tindakan korupsi merugikan uang negara mencapai miliaran rupiah.


(KR-FPM/S023)

Editor: Tasrief Tarmizi

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

Tiada ulasan:

Catat Ulasan