Ahad, 23 September 2012

Sindikasi international.okezone.com

Sindikasi international.okezone.com


Filipina Didesak Perbaiki Hubungan dengan China

Posted: 22 Sep 2012 07:03 PM PDT

BEIJING - Kunjungan Menteri Dalam Negeri Filipina Mar Roxas ke China, dimanfaatkan oleh Negeri Tirai Bambu itu untuk memperbaiki hubungan kedua negara. Hingga saat ini, kedua negara tersebut berebut wilayah teritorial di Laut China Selatan.

Menurut Wakil Presiden China Xi Jinping, ketegangan antara kedua negara sudah berkurang, setelah sebelumnya sempat merebak beberapa bulan lalu. Filipina dan China diketahui saling berebut wilayah teritorial Dangkalan Scarborough.

Masalah bilateral antara kedua negara dipicu ketika kapal dari kedua negara saling bersitegang mengenai wilayah dangkalan, yang dikabarkan kaya akan minyak itu. Tetapi kemudia Filipina dan China bersedia untuk menarik kapal-kapal mereka dari wilayah tersebut demi meredakan ketegangan.

"Saya harap situasi saat ini tidak akan timbul lagi, agar hubungan bilateral kedua negara bisa kembali normal. Hubungan China dan Filipina sempat dilanda kesulitan. Tetapi lewat komunikasi efektif, situasi ketegangan saat ini bisa mereda," ujar Xi Jinping, seperti dikutip AFP, Minggu (23/9/2012).

Sementara Menteri Roxas mengharapkan agar ke depannya, hubungan Filipina dengan China tidak akan dihadapkan pada kesulitan. Dirinya menambahkan, Filipina menginginkan hubungan yang erat dengan China.

China mengklaim hampir keseluruhan dari Laut China Selatan yang diyakini kaya akan cadangan gas dan minyak bumi. Tetapi, Filipina bersama dengan Brunei, Malaysia, Vietnam dan Taiwan turut mengklaim sebagian wilayah dari laut tersebut.(faj)

WNI Bebas dari Ancaman Hukuman Mati

Posted: 22 Sep 2012 04:01 AM PDT

JAKARTA - Sulaimah binti Misnadi, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Pontianak,berhasil dipulangkan dari Arab Saudi, setelah bebas dari ancaman hukuman mati. Sebelumnya Sulaiman mendekam di penjara selama tujuh tahun, karena didakwa membunuh majikannya di Jeddah.

"Sulaimah telah lebih dari tujuh tahun mendekam di penjara karena didakwa membunuh majikan perempuannya di Jeddah. Sulaimah datang ke Arab Saudi dengan Visa Umroh pada November 2004 dan bekerja secara ilegal pada seorang majikan perempuan lansia bernama Zahbah Al Ghamdi di distrik Al Shafa, Jeddah," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Tatang B Razak, dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Sabtu (22/9/2012).

Penangkapan terhadap Sulaimah terjadi ketika dirinya belum genap seminggu bekerja. Majikan perempuan tersebut tewas terbunuh dengan beberapa luka tusukan di tubuhnya. Sulaimah yang saat kejadian berada di kamar wanita lansia ini, langsung dijadikan tersangka utama.

Dalam pengakuannya, Sulaimah mengaku terpaksa memberikan pengakuan ketika diinterogasi pihak Kepolisian karena mendapat ancaman dan penyiksaan dari beberapa pihak. KJRI Jeddah memberikan bantuan dan pendampingan selama proses hukum, baik di tingkat Kepolisian, Badan Investigasi, Kejaksaan, maupun saat persidangan di Mahkamah Umum.

"Harapan terbebasnya Sulaimah mulai muncul pada 2009, saat Mahkamah Umum
  Jeddah dalam putusan awalnya tidak mengabulkan tuntutan penggugat (ahli waris korban) agar Sulaimah dihukum mati. Hal itu dikarenakan, tidak kuatnya bukti-bukti bahwa ia melakukan pembunuhan secara sengaja," imbuh Tatang.

Dalam putusannya, Mahkamah Umum Jeddah mewajibkan Sulaimah untuk membayar diyat sebesar 55 ribu real atau sekira Rp139,9 juta (Rp2.543 per real) karena dinilai secara tidak sengaja telah mengakibatkan tewasnya Zahbah Al Ghamdi. Putusan ini tidak serta merta membuat Sulaimah bebas karena ahli waris korban melalui pengacaranya mengajukan banding terhadap putusan hakim dan menolak uang diyat tersebut.

Walaupun Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Tamyiz di Makkah sempat membatalkan putusan hakim, namun setelah melalui proses panjang dan peninjauan kembali terhadap kasus ini, akhirnya Sulaimah dibebaskan. Pada 25 Agustus 2012, KJRI memperoleh kabar bahwa Sulaimah akan segera dipulangkan ke Tanah Air sepanjang tidak ditemukan kasus lain yang melibatkan pelaku.
(faj)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan