Sabtu, 15 September 2012

Republika Online

Republika Online


Derita Gaza Lebih Tragis Dibanding Gambaran di Media

Posted: 15 Sep 2012 11:18 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA – Delegasi Medis Mesir, Khalid Abdul Aziz, sekjen umum di Komite Bantuan Medis dan juga ketua Asosiasi Dokter Mesir yang berkunjung ke Gaza empat hari lalu hingga kemarin mengungkapkan bahwa tingkat penderitaan warga di Jalur Gaza jauh lebih besar dibanding apa yang diungkapkan media massa.

Karena itu, dia meminta kepada lembaga-lembaga media dan internasional untuk berangkat ke Jalur Gaza melihat langsung dari dekat tingkat penderitaan warga Jalur Gaza yang diblokade dan komitmen dengan komitmen kemanusiaan.

Ia menyebut kunjungannya ke Jalur Gaza berhasil dan mampu memberikan sebagian bantuan berupa obat-oabatan kepada mereka. Ia menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kesehatan dan pemerintah Palestina di Jalur Gaza atas sambutannya.

Dalam kunjungannya, delegasi ini bertemu dengan PM Palestina Ismail Haniya dan sejumlah pejabat dinas kesehatan. Ia juga mengunjungi sejumlah rumah sakit dan pusat layanan kesehatan di sana. Ia bertolak ke Kairo pada Sabtu kemarin setelah memberikan bantuan medis senilai 10 juta Junaih Mesir.

KPK Minta Kompolnas Turun Tangan Soal Penarikan Penyidik

Posted: 15 Sep 2012 11:13 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan menyelesaikan masalah penarikan 20 orang penyidik KPK oleh Mabes Polri. Kompolnas diminta mempelajari kebijakan Mabes Polri soal penarikan penyidik itu.

"Saya rasa Kompolnas mesti terlibat. Jangan lupa Kompolnas juga bisa memerintahkan Polri dalam pelanggaran disiplin dan kode etik. Ketika SOP itu dilanggar maka diberikan sanksi," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di sela acara 'Deklarasi Anti-Politik Uang di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad (16/9).

Adnan yang merupakan mantan komisioner Kompolnas itu mengatakan, Kompolnas semestinya bisa untuk memeriksa kebijakan Polri ini. Karena, kebijakan Polri itu menyangkut persoalan bangsa."Jadi ini persoalan bangsa bukan persoalan lembaga," kata Adnan.

Sebelumnya, Jumat (15/9), Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan soal kronologis penarikan itu. Menurutnya, di KPK, masa tugas penyidik selama empat tahun dan bisa satu kali lagi diperpanjang selama empat tahun lagi.

Namun, sejak 2010 ada kesepakatan antara KPK dan Polri bahwa untuk Polri ada surat perintah yang harus diperbarui setiap tahun.Maka dari itu, KPK mengirimkan surat kepada Polri untuk memperbarui surat perintahnya itu.

Ada 20 orang penyidik yang diperbarui dan ditanya ke Mabes Polri. Namun, pada 12 September, Mabes Polri mengirimkan surat balasan dan menyatakan bahwa 20 orang penyidik tersebut tidak diperpanjang.

Menurut Johan, 20 orang penyidik itu bertugas mulai dari satu tahun hingga dua tahun. Namun, Johan belum memastikan apakah mereka sudah memenuhi masa tugas selama satu periode atau empat tahun. Rata-rata pangkat mereka, lanjut Johan, mulai dari AKP hingga AKBP.

Johan menambahkan, penarikan 20 orang ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah perjalanan KPK. Sebelumnya, penarikan pernah terjadi namun hanya satu hingga dua orang penyidik.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan