KOMPAS.com - Internasional |
Istri Bo Xilai Dijatuhi Hukuman Mati Posted: 20 Aug 2012 03:26 AM PDT Pengadilan China pada Senin (20/8/2012) menjatuhi hukuman mati kepada Gu Kailai, istri politisi senior Bo Xilai, demikian pernyataan kuasa hukum keluarga Neil Heywood. Kepada para wartawan, kuasa hukum keluarga Heywood He Zhengsheng mengatakan, pengadilan menyatakan Gu terbukti bersalah membunuh pria Inggris berusia 41 tahun itu. Pengadilan, lanjut Zhengsheng, menjatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun yang biasanya akan menjadi hukuman penjara seumur hidup. Pembacaan vonis ini tertutup bagi wartawan asing. Namun, Zhengsheng yang hadir di persidangan mengatakan, Gu Kailai hadir dan mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya itu. Sementara itu, salah seorang pekerja keluarga Bo Xilai, Zhang Xiaojun, dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun karena dianggap membantu pembunuhan itu. "Kami menghargai keputusan pengadilan," ujar He Zhengsheng singkat menanggapi hasil akhir sidang itu. Gunakan racun Dalam sidang, Gu Kailai mengaku membunuh Neil Heywood dengan menggunakan racun. Dia melakukan pembunuhan karena Neil mengancam putranya setelah kerja sama bisnis mereka gagal. Kematian Heywood di kamar sebuah hotel di barat daya China pada November tahun lalu itu pada awalnya diduga akibat serangan jantung. Namun, pada April lalu, Pemerintah China mengatakan, Gu Kailai dicurigai terlibat dalam pembunuhan Neil Heywood. Kasus ini berpengaruh buruk terhadap karier politik Bo Xilai, yang baru saja mendapatkan promosi ke jajaran elite pimpinan Partai Komunis yang secara efektif menjalankan pemerintahan China. Kini Bo tengah menjalani penyelidikan untuk dugaan korupsi dan masa depannya masih belum jelas. Para pengamat politik China mengatakan, para pemimpin China ingin segera mengakhiri kontroversi yang mengungkap gejolak di tubuh partai menjelang penyerahan kekuasaan ke generasi baru yang dijadwalkan pada musim gugur mendatang. |
Penyelesaian Kasus Montara Cukup Melalui Hukum Australia Posted: 20 Aug 2012 02:54 AM PDT Pencemaran Penyelesaian Kasus Montara Cukup Melalui Hukum Australia Penulis : Frans Sarong | Senin, 20 Agustus 2012 | 09:54 WIB KUPANG, KOMPAS.com-Kasus peledakan minyak mentah dari ladang pengeboran Montara yang pencemarannya hingga periaran laut di Nusa Tenggara Timur, penyelesaiannya cukup menggunakan hukum Australia. Artinya tidak perlu berpedoman pada Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982, karena sumber peledakan sekaligus pencemaran di periaran laut wilayah bagian utara Australia.Hal itu disampaikan oleh Direktur Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni di Kupang, Senin (20/8/2012) menanggapi wacana penyelesaian kasus tersebut. "Karena langkah kami sudah jauh, kami ngotot penyelesaian kasus ini berpedoman pada hukum di Australia saja," Ferdi Tanoni. Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kirana), Riza Damanik mengatakan, penggunaan payung hukum kelautan internasional atau UNCLOS dimungkinkan bagi Indonesia, jika upaya melalui jalur negosiasi dan diplomasi buntu sebagaimana dihadapi selama ini. Sementara pakar hukum laut Hasjim Djalal berpendapat langkah melalui UNCLOS itu terlalu jauh, namun bisa dipertimbangkan bila upaya melalui jalur lain bertele-tele (Kompas, 18/8/2012). Ferdi Tanoni, yang juga pemerhati Laut Timor, menjelaskan Komisi Penyelidik Montara yang dibentuk Pemerintah Australia telah mengumumkan hasil penyelidikan termasuk dampaknya. Sementara YPTB adalah satu-satunya lembaga resmi dari Indonesia yang telah mengajukan pengaduan kepada Komisi Penyelidik Montara pada November 2009 dan April 2010 dan telah dinyatakan memenuhi syarat. "YPTB satu-satunya lembaga dari Indonesia yang kembali mengajukan pengaduan yang sama kepada Pemerintah Australia pada Maret 2011. Karena langkah kami sudah jauh, kami ngotot penyelesaian kasus itu cukup berpayung pada hukum Australia," tegas Ferdi Tanoni. Ladang minyak Montara yang dioperasikan oleh PTT Exploration and Production atau PTTEP Australasia, pada 29 Agustus 2009 meledak dan menumpahkan jutaan kubik minyak mentah. Kebocoran terjadi selama 74 hari dan mengakibat pencemaran luas hingga kawasan Laut Timor bagian barat, NTT. Editor : Agnes Swetta Pandia |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Internasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan